Hukum Pengobatan Dukun Menggunakan Trik Sulap

Hukum Pengobatan Dukun Menggunakan Trik Sulap

Berikut hukum menggunakan pengobatan dukun menggunakan trik sulap. Beberapa waktu terakhir, konten-konten bertemakan sulap sebagai trik pengobatan alternatif meramaikan jagat dunia maya.

Fenomena seorang dukun yang menggunakan trik sulap yang kerap mendokumentasikan aksinya melalui kanal Youtube, kemudian dibongkar oleh Marsel Radival alias Pesulap Merah.

Menanggapi itu, Mencuat pertanyaan tentang hukum Islam, bagaimana hukum seorang dukun yang menggunakan trik sulap pada pengobat alternatif? Lalu bagaimana hukum seorang yang percaya dukun sebagai penyembuh penyakitnya? Mari sama-sama kita bahas.

Hukum Pengobatan Dukun Menggunakan Trik Sulap

Menggunakan trik sulap pada pengobatan alternatif dengan tujuan mengecoh pasien agar percaya kehebatan merupakan suatu penipuan yang jelas tidak dibenarkan menurut agama. Bagaimanapun yang namanya penipuan haram hukumnya, apalagi sampai merugikan banyak orang.

Mengenai sulap, menurut Syekh Asy-Syirbini dalam kitabnya Hasyiyah al-Allamah Asy-Syirbini ala al-Ghurar al-Bahiyah, juz 5, hal. 17-18:

قَوْلُهُ وَالشَّعْبَذَةُ هِيَ اِظْهَارُ اَلْاُمُوْرِ اَلْعَجِيْبَةِ بِوَاسِطَةِ تَرْتِيْبِ اَلَاتِ وَخِفَّةِ الْيَدِ وَالْاِسْتِعَانَةِ بِخَوَاصِ الْاَدَوِيَةِ وَالْاَحْجَارِ وَفِيْ التَّحْرِيْمِ اِنْ لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهَا مَفْسَدَةِ خِلَافِ

Redaksi sulap: yaitu menunjukkan hal-hal yang menakjubkan dengan perantara alat yang sudah terancang, kecepatan tangan, bantuan alat pengobatan dan bebatuan. Mengenai hukum haramnya, jika tidak menimbulkan dampak negatif, maka ulama berbeda pendapat. 

Dari pernyataan diatas tendensi hukum sulap pun masih diperdebatkan para ulama. Padahal sulap yang dimaksud diatas hanya sebagai tontonan dan hiburan. Apalagi yang sudah jelas, trik sulap digunakan untuk pengobatan oleh para dukun sebagai alat pengkelabuhan agar dirinya dinilai orang yang ahli karamah, jelas haram hukumnya.

Tidak hanya itu, trik sulap yang menampakkan suatu hal yang menakjubkan yang diluar nalar bisa dihukumi seperti halnya sihir. Imam Mawardi menegaskan dalam Al-Hawi al-Kabir:

لِاَنَّ الشَّعْبَذَةَ فِيْ خَرْقِ الْعَادَةِ كَا السِّحْرِ

Sesungguhnya trik sulap pada hal-hal di luar batas kebiasaan manusia sama dengan sihir.

Dengan begitu, kita harus pandai menilai istilah “orang pintar” di Negeri ini, sebab banyak kejadian pesulap yang sepi dari pekerjaanya, beralih profesi menjadi dukun. Maka tidak heran Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan:

وَالْخَبَرُ الصَّحِيْحُ اَنَّ كَسْبَ الْكَاهِنِ خَبِيْثّ وَاَنَّ بَذْلَ الْمَالِ فِيْ ُمقَابَلَةِ ذَالِكَ سَفَهٌ

Hadis sahih mengatakan bahwa profesi dukun itu keji, dan mengeluarkan upah untuk membayar praktik perdukunan adalah sebuah kebodohan. 

Allah Swt. menurunkan penyakit kepada makhluknya dan Allah juga yang menyembuhkan. Manusia hanya bisa ikhtiar dengan cara berobat. Alih-alih pergi ke dokter yang jelas pendidikanya, malah justru pergi ke dukun yang dianggap sakti dan bisa menyembuhkan penyakit dengan cara mistis.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syrahul Muhadzab menukil sebuah hadis:

اِنَّ اللهَ تعالى اَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولاتداوو باالحرام

Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan tiap-tiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan jangan kalian berobat dengan haram (H.R. Abu Dawud dari Abu Darda).

Selanjutnya bagaimana hukum mempercayai dukun sebagai penyembuh penyakit? Dalam kasus ini al-Qadhi Iyadh menegaskan, “semua jenis dukun yang bertentangan syariat, kita haram mempercayainya”.

Hukum tersebut disandarkan kepada hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

مَنْ اَتَى عِرَافًا اَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا اُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barang siapa yang mendatangi araaf atau kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan Muhammad (H.R. Ahmad).

Asrifin An-Nakhrawie dalam bukunya Sihir & Klenik perdukunan mengatakan bahwa sebagian ulama mengartikan kafir dalam konteks tersebut adalah mengingkari ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammad Saw; jadi tidak termasuk kufur hakiki (keluar Islam).

Begitu juga, hal yang diharamkan dan bisa mendekati kufur adalah ketika seorang, mempercayai bahwa, semisal dukun, kiai, dokter dan obat sebagai penyembuh penyakitnya. Hal tersebut bertentangan dalam pandangan hakekat, sebab tanpa melibatkan Allah didalamnya.

Secara hakekat penyembuh utama adalah Allah Swt. Seorang dokter, kiai, dukun atau obat-obatan sebagai perantara kesembuhan, bukan yang menyembuhkan. (Baca: Hukum Mendatangi Dukun dan Perbedaanya dengan Kiai)

Hal tersebut pernah ditegaskan oleh K.H Yusuf Chudlori dalam tausiahnya, bahwa semisal mempercayai makhluk lain atau obat yang digunakan sebagai satu-satunya yang menjadikan sembuh dari penyakit, adalah suatu perbuatan mungkar yang tidak diperbolehkan dalam agama.

“Itu jelas bertentangan dengan syariat. Karena menafikan Allah yang memberikan kesembuhan” tutur Pengasuh Pon. Pes Api Tegalrejo Magelang dalam Channel Youtubenya (20/08/22).

Dengan begitu hukum mempercayai dukun sebagai penyembuh penyakit adalah perbuatan munkar yang dekat dengan kekufuran. Untuk itu marilah kita pandai mengambil sikap dalam pengobatan, berobatlah dengan cara yang benar, yang sesuai ilmu medis yang sudah di tetapkan olehm  ahlinya. Wallahuaalam

BINCANG SYARIAH