Hukum Pergi Haji Bagi Anak yang Belum Baligh

Hukum Pergi Haji Bagi Anak yang Belum Baligh

Pergi haji ke tanah suci merupakan salah satu kewajiban agama dalam Islam yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Haji merupakan ibadah yang penuh dengan makna dan nilai-nilai keagamaan yang tinggi. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum pergi haji bagi anak kecil yang belum baligh, apakah diperbolehkan pergi haji?

Hukum Pergi Haji Bagi Anak yang Belum Baligh

Menurut ulama anak kecil diperbolehkan untuk pergi haji, meskipun hukumnya bukan wajib. Pergi haji di usia dini dapat membentuk kecintaan dan kedekatan dengan Allah SWT, mengenalkan anak pada nilai-nilai agama, serta melatih mereka untuk melaksanakan ibadah yang penuh tanggung jawab.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadis yang bersumber dengan Ibnu Abbas, Nabi bersabda;

عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم.

Dari Nabi saw, bahwasannya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Kelompok siapa?” mereka menjawab: “Orang-orang muslim.” Merekapun bertanya: “Siapa kamu?” “Utusan Allah” jawab Nabi saw.

Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw. Lalu ia bertanya: “Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi Saw menjawab: “iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

Hadis di atas menjadi dasar hukum dari Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, yang menyimpulkan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi dianggap haji sunnah. Artinya, belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam. Pasalnya salah satu syarat wajib haji adalah telah memasuki usia balig. Ia berkata;

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Artinya: Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah.

Pada sisi lain Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Jilid 3, halaman 110, bahwa melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah. Meskipun itu tidak menggugurkan kewajibannya ketika sudah dewasa kelak.

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah berdasarkan pendapat mayoritas ulama.

Demikian penjelasan terkait hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH