Hukum Selfie dengan Lawan Jenis dalam Islam

Bagaimana hukum selfie dengan lawan jenis dalam Islam? Di zaman modern sekarang, selfie merupakan salah satu aktivitas yang sangat digemari oleh masyarakat secara luas. Baik laki-laki, perempuan, tua maupun muda, semua sangat menggandrungi aktifitas yang satu ini. 

Hal ini dikarenakan selfie terkadang dibutuhkan bukan hanya sebagai kesenangan melainkan juga untuk mengabadikan momen penting atau membahagiakan. Demikian juga tak jarang selfie menjadi panggung buat muda-mudi bukan mahram (lawan jenis) untuk berfoto bersama.

Lantas bagaimana Islam menyikapi fenomena hukum selfie dengan lawan jenis tersebut?

Pada dasarnya, sebenarnya hukum selfie masuk dalam kategori muamalah yang hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah). Hal ini didasarkan pada kaidah fikih :

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها

Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” 

Menurut kaidah ini maka hukum foto selfie adalah diperbolehkan. Namun tidak cukup sampai disini, jika dikaji lebih lanjut selfie bisa saja menjadi haram  apabila hal tersebut menimbulkan fitnah dan mendorong seseorang memberikan komentar negatif.

Fitnah disini yaitu ketertarikan hati untuk melakukan zina atau hal-hal yang mengantarkan kepada zina serta mengundang orang lain untuk berkomentar negatif.

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين

Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh dan juga tidak dilarang menggantung gambar (foto) yang tidak nyata di rumah-rumah dan lain sebagainya.  Hal ini diperbolehkan dengan catatan tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan” (Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jus 4 hal 2676)

Laman alodokter.com merilis beberapa dampak negatif yang diakibatkan oleh kecanduan selfie, diantaranya : 

  1. Meningkatkan citra negatif pada diri sendiri.

Semakin sering berfoto selfie, maka umumnya akan semakin banyak kekurangan yang ditemukan pada diri sendiri. Nah, hal inilah yang kemudian dapat membuat penderita selfisitis memiliki gambaran yang negatif terhadap dirinya sendiri.

  1. Merusak hubungan dengan orang lain.

Salah satu dampak negatif dari seringnya selfie yang nantinya kebanyakan di upload di media sosial yakni berpotensi memicu munculnya haters atau ujaran kebencian dari pengikut (followers).

2. Menghalangi prospek pekerjaan. 

Saat ini, beberapa perusahan mulai mempertimbangkan akun media sosial untuk menyeleksi para kandidatnya. Jadi daripada sekedar mengunggah foto-foto selfie, lebih baik sering menampilkan dokumentasi seputar prestasi.

3. Meningkatkan risiko terjadinya penyakit mental. 

Semakin banyak kamu mengkritik dan terus-menerus merasa buruk pada diri sendiri serta stres karena tidak mampu mendapatkan perhatian dan validasi orang lain, maka ini bisa membuatmu berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi dan lain sebagainya.

Alhasil, selfie atau mendokumentasikan peristiwa dan kenangan pada dasarnya adalah mubah (boleh-boleh saja). Namun kalau selfie tersebut melanggar ketentuan-ketentuan syariat seperti berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis saat foto maka hukumnya adalah tidak boleh (haram).

Hal ini dikarenakan hal tersebut dapat menimbulkan fitnah dan hal-hal lain yang cenderung bersifat negatif. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH