Hukum Shalat Jumat di Rumah, Jama’ah Kurang dari 40 Orang

Assalamualaikum wr.wb. mohon bantuan dan penjelasannya, karena saya orang yang takut salah dalam melakukan ibadah saya. Apakah boleh melakukan sholat Jum’at di rumah, dan hanya dilakukan oleh 9 orang saja? Karena saya baru pertama kali diajak sholat Jum’at seperti itu. Dan apakah hukumnya melakukan sholat Jum’at seperti yang saya lakukan ini? Terima kasih.

Jawaban:

Alhamdulillahi wahdah, washsholaatu wassalaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d…

Saudaraku penanya, semoga Allah merahmati kita semua.

Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa –sesuai pendapat yang kami pandang kuat- adalah wajib melaksanakan shalat-shalat fardhu (termasuk di antaranya adalah Jum’at bagi laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim) secara berjama’ah di masjid. Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjama’ah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya.

Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-:

من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjama’ah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.]

Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid.

Adapun salat Jum’at, maka para ulama –rahimahumullah– telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut.

Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan:

وتحرم إقامتها في أكثر من موضع من البلد إلا لحاجة، فإن فعلوا فالصحيحة ما باشرها الإمام أو أذن فيها…

“Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’)

Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal. Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah. Rasulullah –shallallaahu alaihi wa sallam– telah bersabda:

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`]

Ibnu Qudamah (620H) mengatakan:

وجملته أن البلد إذا كان كبيرا يشق على أهله الاجتماع في مسجد واحد، ويتعذر ذلك لتباعد أقطاره، أو ضيق مسجده عن أهله –كبغداد وأصبهان ونحوهما من الأمصار الكبار– جازت إقامة الجمعة فيما يحتاج إليه من جوامعها … فأما مع عدم الحاجة فلا يجوز أكثر من واحدة، وإن حصل الغنى باثنتين لم تجز الثالثة، وكذلك ما زاد…

“Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213)

Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jum’at secara berjama’ah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa]

Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jama’ah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jama’ah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 raka’at.

Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jama’ah tersebut. Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah– adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jum’at adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Yusuf (salah satu murid senior Imam Abu Hanifah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibn Utsaimin. [Lihat: Al-Mabsuuth karya As-Sarkhasi, Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyyah, dan binbaz.org.sa]

Jadi, 9 orang adalah jumlah yang cukup untuk melaksanakan salat Jum’at, sesuai pendapat terkuat.

Saudaraku penanya, selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jum’at, baik dihadiri langsung oleh penguasa, atau diizinkan olehnya, maka hukum salat Jum’at di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 raka’at.

Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jum’at di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jum’at, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka, dan mukim tidak musafir.

Wallaahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)

Read more https://konsultasisyariah.com/35357-hukum-shalat-jumat-di-rumah-jamaah-kurang-dari-40-orang.html