Hukum Suami Memakai Uang Istri

Dalam Islam, suami yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban menafkahi dan memenuhi kebutuhan istri. Sementara istri hanya berkewajiban taat pada suami. Namun dalam realitasnya, banyak istri yang bekerja untuk membantu suami dan keluarga, sehingga tidak jarang suami memakai uang istri. Sebenarnya, bagaimana hukum suami memakai uang istri?

Menurut para ulama, uang atau harta istri adalah penuh milik pribadinya. Karena itu, suami tidak boleh memakai atau memanfaatkan uang atau harta istrinya kecuali dengan seizin dan keridaan istrinya. Jika istrinya mengizinkan, maka suami boleh memakainya. Namun jika tidak mengizinkan, maka suami tidak boleh memakainya.

Hal ini disebutkan oleh Imam Abu Zahrah dalam kitab Ushulul Fiqih berikut;

وأعطى الإسلام المرأة حقوقها كاملة وجعل ماليتها في الأسرة مفصولة عن مالية الزوج

Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga.

Meski uang atau harta istri adalah penuh milik pribadinya dan suami tidak boleh memakai kecuali mendapat izin darinya, namun Islam sangat menganjurkan agar istri membantu suami dan keluarganya jika mereka sedang membutuhkan bantuan. Bahkan suami termasuk orang yang paling berhak mendapat bantuan pertama kali oleh istri. Bila sudah berkecupan, suami wajib mengganti uang istri yang dipinjamnya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari, dari Abu Sa’id, dia berkata;

جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

Zainab, istri Ibnu Mas’ud, datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Ada yang memberitahu; Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab. Beliau bertanya; Zainab yang mana? Maka ada yang menjawab; istri Ibnu Mas’ud.

Beliau menjawab; Baiklah, izinkanlah dirinya. Maka kemudian Zainab berkata; Wahai, Nabiyullah, hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku. Lalu Nabi Saw menjawab; Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.

BINCANG SYARIAH