Inilah Ghibah yang Diperbolehkan

Ghibah bisa diartikan membicarakan sesuatu yang benar tanpa sepengetahuan orang yang dibicarakan. Dan biasanya yang dibicarakan tersebut dibenci oleh orang yang dighibah. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Nabi menjelaskan jika yang dibicarakan betul jatuhnya ke ghibah, jika yang dibicarakan dusta jatuhnya pada fitnah.

Imam Nawawi secara lugas dalam al-adzkar mengatakan yang termasuk ghibah adalah membicarakan sesuatu yang dibenci baik tentang , agama, fisik, perilaku, harta, orang tuanya, anak istrinya, raut muka baik dengan ucapan, tanda atau sekedar isyarat.

Ancaman bagi orang yang melakukan ghibah seperti tertera dalam Alquran surah al-Hujurat ayat 12 adalah seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati.Dalam kaidah tersebut, jelas baik ghibah maupun fitnah hukumnya terlarang.

Namun ternyata menurut Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihinmemaparkan ada jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan. Namun sebelum masuk dalam bab diperbolehkannya ghibah, Imam Nawawi terlebih dahulu menguraikan panjang lebar tentang haramnya ghibah dan perintah menjaga lisan.

Bab selanjutnya juga diterangkan tentang larangan orang untuk mendengarkan ghibah. Bahkan seseorang dianjurkan untuk memberi peringatan kepada yang menghibah atau meninggalkan majelis tersebut.Artinya sebisa mungkin setiap Mukmin menghindari ghibah untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Meskipun di bab selanjutnya Imam Nawawi merinci beberapa ghibah yang diperbolehkan.

Ini dia jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan menurut Imam Nawawi.

Untuk Mencegah Kerusakan

Imam Nawawi menilai ada enam hal dimana ghibah diperbolehkan dengan tujuan dibenarkan syariat. Pertama pengaduan kezaliman. Seseorang yang dizalimi boleh mengadukan perkaranya kepada penguasa, hakim atau pihak lain yang berkuasa. Harapannya ia dapat menyadarkan orang yang menzaliminya.

Kedua, untuk meminta pertolongan guna merubah kemunkaran. Misalnya seseorang berkata kepada orang yang memiliki kuasa untuk menghalau kemungkaran, “Si fulan telah melakukan ini, maka cegahlah dia.” Kaidah ini sangat dikhususkan untuk maksud menghilangkan kemunkaran. Jika tidak masuk tujuan itu maka hukumnya haram.

Ketiga, untuk meminta fatwa. Dalam hal ini kepada mufti atau ulama. Misalnya seseorang mengatakan, “Ayahku melakukan ini dan itu, bagaimana hukumnya?”. Namun alangkah lebih baik jika meminta fatwa menggunakan kata kiasan, sehingga tidak langsung menjurus pada orang per orang. Misalnya, “Seorang lelaki melakukan ini dan itu.”

 

Boleh Demi Tujuan Menasihati

Keempat, untuk mengingatkan orang Islam agar mewaspadai kejahatan dan menasihati mereka. Dalam kaidah keempat ini ada empat kejadian yang masuk dalam kategori diperbolehkan ghibah. Yakni menyebutkan kekurangan para perawi hadis.

Ijma ulama membolehkan bahkan bisa menjadi wajib sesuai kebutuhan. Selanjutnya musyawarah dalam perjodohan, penitipan, muamalah, bertetangga. Dalam hal ini orang yang diajak musyawarah tidak boleh menyembunyikan kondisi dirinya.

Kemudian menasihati seseorang yang terus mendatangi ahli bid’ah untuk belajar ilmu. Penyampian keadaan tentang bahaya ahli bid’ah tersebut diperbolehkan dengan niat untuk menasehati.

Lalu diperbolehkan menasihati penguasa yang tidak menjalankan kewajibannya dengan aturan. Entah karena pejabat tersebut berbuat zalim, lalai atau tidak berkapasitas memegang amanah. Tujuan menyampaikan keburukan pejabat tersebut agar diganti oleh atasan yang bersangkutan.

 

Sanggahan dari Ulama Lain

Kelima, penyebutan tindakan kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan. Jika perbuatan maksiat tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan, maka haram hukumnya untuk diungkapkan.

Terakhir diperbolehkannya ghibah untuk tujuan identifikasi. Apabila seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka menurut Imam Nawawi ia diperbolehkan diidentifikasi dengan julukan tersebut. Misalnya si tuli, si buta dan lainnya. Namun jika tujuan memanggilnya untuk tujuan menghina maka hukumnya menjadi haram.

Pendapat Imam Nawawi ini disanggah Asy-Syaukani dalam risalahnyaRa’fur Raybah ‘Ammaa Yajuuzu wa Maa Laa Yajuuzu minal Ghibah. Menurut Asy-Syaukani ketentuan haramnya ghibah sudah terkukuhkan melalui Alquran, sunah dan ijma para ulama.

Bentuk pengharaman ghibah dalam nash-nash di Alquran dan sunah juga bersifat umum yang ditujukan kepada setiap individu Muslim. Menurutnya tidak boleh mengubah ketentuan haram tersebut menjadi halal pada kondisi dan individu tertentu.

Asy-Syaukani mengharuskan ada dalil khusus untuk merubah ketentuan hukum ghibah tersebut. Jika tidak maka perbuatan ghibah yang diperbolahkan termasuk mengada-ada terhadap Allah.

 

sumber: Republika Online