arah kiblat

Jika Kiblat Shalat Sedikit Bergeser

Pertanyaan :

Apabila seorang yang shalat menyadari bahwa ia sedikit bergeser dari kiblat, apakah ia perlu mengulang shalat?

Jawaban :

Sedikit bergeser tidaklah masalah untuk orang yang shalat di selain Masjidil Haram. Sebab, kiblat orang yang shalat di Masjidil Haram adalah Ka’bah itu sendiri. Oleh karena itu, ulama rahimahumullah mengatakan bahwa siapa yang mampu menyaksikan Ka’bah, maka ia wajib menghadap bangunan fisik Ka’bah. Kalau seandainya seorang shalat di tanah Haram dengan menghadap ke arah kiblat saja tanpa ke bangunan fisik kiblat, maka ia harus mengulang shalat karena shalatnya tidak sah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja engkau berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah : 144)

Namun, apabila seseorang berada jauh dari Ka’bah sehingga tidak mungkin untuk melihatnya, meskipun di Mekah, maka ia hanya diwajibkan untuk menghadap ke arah Kiblat tanpa ke bangunan fisik Ka’bah. Tidak mengapa jika terjadi sedikit pergeseran. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kiblat untuk penduduk Madinah,

مَا بَينَ المشْرِقِ وَالمغرِبِ قِبْلَة

Kiblat kalian adalah antara timur dan barat.” (HR. Tirmidzi no.342, an-Nasa`i no.2243, Ibnu Majah no.1011, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)

Karena penduduk Madinah menghadap ke arah selatan sehingga semua arah antara timur dan barat adalah kiblat untuk mereka. Demikian pula, misalnya kita katakan untuk orang yang shalat ke arah barat, “arah antara selatan dan utara adalah kiblat kalian”.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hlm. 367-368.

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id