Jilat Garam Sebelum & Sesudah Makan Hadis Palsu

TERDAPAT sebuah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, dinyatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberi nasihat beliau,

“Jika kamu makan, mulailah dengan mencicipi garam dan akhiri dengan makan garam. Karena dalam garam terdapat obat bagi 70 penyakit, yang pertama lepra, gila, dan kusta”

Dan ada hadis lain yang semisal, yang paling dikenal adalah hadis Ali bin Abi Thalib di atas.

Hadis ini disebutkan oleh al-Harits bin Abi Usamah dalam al-Musnad, dari Abdurrahim bin Waqid, dari Hammad bin Amr, dari As-Suri bin Khalid bin Syadad. Hadisnya cukup panjang, yang disebutkan di atas adalah salah satu cuplikannya.

Dalam al-Fatawa al-Haditsiyah ketika pembahasan hadis ini dijelaskan,

Hadis ini sanadnya gugur, penuh rentetan perawi yang dinilai cacat. Syaikh al-Harits bin Abi Usamah, dikatakan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikhnya (11/85), Dalam hadisnya terdapat banyak yang munkar. Karena hadis-hadisnya diriwayatkan dari para perawi dhaif dan majhul (tak dikenal). (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaeni, 1/497).

Sementara perawi berikutnya yang bernama Hammad bin Amr, dinilai pendusta oleh al-Juzajani. Abu Zurah menilainya sebagai orang lemah hadisnya. Ibnu Hibban menilai orang ini dengan mengatakan, Dia telah memalsukan hadis.

Hammad juga ditinggalkan oleh an-Nasai, dan Bukhari menyebutnya, Munkar hadisnya.

Kemudian, as-Suri bin Khalid, dinyatakan oleh al-Azdi, Tidak dianggap. Sementara ad-Dzahabi dalam al-Mizan menyatakan, Tidak dikenal. (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaeni, 1/497).

Ibnul Jauzi juga menyebutkan hadis ini dalam karyanya al-Maudhuat (kumpulan hadis dhaif). Ketika sampai pada pembahasan hadis ini, beliau mengatakan, “Hadis ini tidak sah sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” (al-Maudhuat, 2/289).

Kemudian, as-Suyuthi (w. 911 H) juga membawakan hadis di atas, dari jalur lain, yaitu dari jalur Abdullah bin Ahmad, dari ayahnya Ahmad bin Amir, dari Ali bin Musa ar-Ridha. Selanjutnya, as-Suyuthi menegaskan,

“Tidak shahih. Yang tertuduh di sini adalah Abdullah bin Ahmad bin Amir dan ayahnya. Kedua orang ini mengumpulkan tulisan hadis dari ahlul bait, namun semuanya dusta (atas nama ahlul bait).” (al-Lali al-Mashnuah, 2/179).

As-Syaukani (w. 1250 H) juga memberikan penilaian yang sama. Bahkan beliau dengan tegas menyatakan, Hadis palsu. (al-Fawaid al-Majmuah, 1/78).

Dari semua keterangan di atas, tidak halal bagi kita untuk menyatakan bahwa mencicipi garam sebelum atau sesudah makan termasuk sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena semua hadis tentang masalah ini adalah hshirt polo muslimadis dusta atas nama beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK