Kedudukan Zakat Dalam Islam

DI dalam Alquran, Allah swt berfirman, “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang menyucikan mereka dan membersihkan mereka dengannya.” (QS. Al-Tawbah: 103)

Menurut syariat, zakat merupakan harta dalam kadar tertentu yang wajib kita keluarkan atau bayarkan jika harta kita telah mencapai nisab. Dan bagian harta itu kemudian akan disalurkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan.

Para ahli fiqih juga mengartikan zakat sebagai pemberian atau pembayaran hak yang mesti diambil dari harta milik. Dengan kata lain, zakat merupakan sebagian harta yang telah ditentukan jumlahnya untuk diberikan kepada kaum fakir.

Zakat disebut juga sedekah atau shadaqah karena menunjukkan kebenaran dan kejujuran seorang hamba dan ketaatannya kepada Allah swt.

Dalam Islam, zakat merupakan rukun ketiga yang disyariatkan pada tahun kedua hijriah. Dan Allah juga telah menyebutkan tentang zakat dan berdampingan dengan kewajiban salat pada 82 tempat dalam Alquran. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa antara zakat dan shalat memiliki hubungan erat.

Di antaranya Allah berfirman, “Dan dirikanlah salat dan berikanlah zakat.” (QS. An-Nur :56). Dia juga berfirman, “Dan orang yang Kami tempatkan dimuka bumi mendirikan salat dan menunaikan zakat dan memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan kepada Allah-lah kembalinya segala sesuatu.” (QS. Al-Hajj : 41).

Selain ayat-ayat Alquran, sunah Nabi Muhammad saw juga menekankan kewajiban zakat, misalnya dalam hadis terkenal yang diriwayatkan dari Ibn Umar Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, memberikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke baitullah.”

Karena itu, zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, hak bagi orang yang berhak, bukan kelebihan bagi orang yang orang yang mengeluarkannya. Zakat diwajibkan atas kita, umat muslim yang merdeka.

 

INILAH MOZAIK