Kesalahan Makmum Seputar Shalat Jumat

SERINGKALI kaum muslimin sebagai jamaah shalat Jumat melakukan beberapa hal kaitannya dengan shalat Jumat yang sebenarnya salah dan tentu terlarang. Larangan yang cenderung jamak dilakukan kaum muslimin ini lantaran ketidaktahuan mereka terhadap mulianya syariat Islam mengajarkan umatnya. Dua di antara kesalahan tersebut sebagai berikut.

Tidak mendahulukan mengisi shaf terdepan yang masih kosong adalah kesalahan. Padahal Nabi Muhammad shalallahualaihi wasallam telah memerintahkan bahwa shaf shalat laki-laki diawali dari depan. Hendaknya jamaah sholat mengisi shaf terdepan terlebih dahulu.

Dari Abu Hurairahradliyallahuanhu, Rasulullahshalallahualaihi Wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama,”. (HR. Muslim).

Anas bin Malik radliyallahuanhu berkata Rasulullahshalallahualaihi wasallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf terdepan kemudian yang berikutnya,” (HR. Abu Dawud). Sedangkan Ibnu Majah meriwayatkan hadits, “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaf yang lowong akan diangkat derajatnya oleh Allah satu tingkat”.

Kesalahan kedua adalah melangkahi pundak jamaah untuk menuju atau mengisi shaf terdepan yang masih kosong. Kesalahan kedua ini ada lantaran kesalahan pertama yang mendahuluinya. Tindakan seperti ini disebut Nabi shalallahualaihi wasallam sebagai mengganggu.

Abdullah bin Busrradliyallahu anhu bercerita, “Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shalallahualaihi wasallam sedang berkhutbah. Lalu beliau memerintahkan orang ini (dengan bersabda), Duduk! Kamu mengganggu”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Ada perbedaan pendapat tentang hukum melangkahi pundak jamaah ini. Sebagian ulama mengatakan makruh (tidak disukai, sangat ditekankan untuk dihindari). Kemakruhannya bila imam atau khatib sudah naik mimbar. Sedangkan bila khutbah Jumat belum dimulai, maka tidak mengapa. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengharamkannya secara mutlak.

Allahu Alam.