Kriteria Jemaah Berhak Lunasi BPIH Reguler

Jakarta (Sinhat)–Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan segera dibuka pada akhir Mei. Masa pelunasan ini dibuka dalam dua tahap; tahap pertama akhir Mei sampai akhir Juni, sedang tahap kedua akan dibuka pada minggu pertama bulan Juli.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran pers yang diterima kontributor Pinmas, Rabu (27/05), menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015.

Selain itu, pelunasan tahap pertama juga diperuntukan bagi jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, jemaah haji cadangan yang berasal dari nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

Apabila pada pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka dibuka pelunasan tahap kedua yang diprioritaskan bagi jemaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji, dan jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.

Di samping itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukan bagi jemaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, dengan ketentuan: 1) usia jemaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; 2) jemaah lansia dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013;

3) jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; dan 4) jemaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, klik http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (mkd/ar)