emakaman Umum Atau Pemakaman Keluarga

Lebih Baik Menguburkan Jenazah di Pemakaman Umum Atau Pemakaman Keluarga?

Terdapat sebagian orang yang lebih suka menguburkan keluarganya yang meninggal di pemakaman keluarga sendiri dibanding menguburkan di pemakanan umum. Salah satu alasannya adalah agar lebih mudah merawat kuburan keluarganya karena tidak bercampur dengan kuburan orang umum. Sebenarnya, bagaimana hukum membuat pemakaman keluarga ini, dan lebih baik mana antara menguburkan jenazah di pemakaman umum dan pemakaman keluarga? (Baca: Doa Tahlil Ketika Mengangkat Jenazah untuk Dibawa Ke Pemakaman)

Menurut para ulama, membuat pemakaman khusus untuk keluarga hukumnya adalah boleh, namun makruh. Mereka mengatakan bahwa sebaiknya jenazah dikuburkan di pemakaman umum bersama jenazah para kaum muslimin yang lain.

Hal ini karena mengubur jenazah di pemakaman umum merupakan sunnah Nabi Saw. Nabi Saw senantiasa menguburkan jenazah para sahabat di pemakaman umum, yaitu Baqi. Selain itu, jenazah yang dikuburkan di pemakaman umum akan sering mendapatkan doa kaum muslimin yang berziarah dibanding yang dikubur di pemakaman khusus keluarga sendiri.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى وانما دفن النبي صلى الله عليه وسلم في بيته لان من خواص الانبياء انهم لدفنون حيث يموتون. ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا

Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Selain dalam rangka mengikuti sunah Nabi Saw, juga untuk mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dikuburkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Adapun Nabi Saw dikuburkan di dalam rumahnya karena di antara keistimewaan para nabi adalah dikubur di tempat di mana mereka wafat. Dan makruh menguburkan jenazah di dalam rumah, meskipun jenazah tersebut merupakan jenazah anak kecil.

Juga disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah sebagai berikut;

دفن الميت فرض كفاية، والدفن في المقبرة أفضل من غيرها؛ وذلك للاتِّباع، ولنيل دعاء الزائرين، وإنما دُفن النبي صلى الله عليه وآله وسلم في بيته؛ لأن من خواص الأنبياء عليهم الصلاة والسلام أنهم يدفنون حيث يموتون.قال الإمام النووي في روضة الطالبين: بَابٌ: الدَّفْنُ… أَنَّهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَيَجُوزُ فِي غَيْرِ الْمَقْبَرَةِ، لَكِنْ فِيهَا أَفْضَلُ

Menguburkan mayit adalah fardhu kifayah, dan menguburkan di pemakaman umum lebih utama dibanding lainnya. Selain dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Saw, juga untuk mendapatkan doa setiap orang yang berziarah. Adapun Nabi Saw dikuburkan di dalam rumahnya karena di antara keistimewaan para nabi adalah dikubur di tempat di mana mereka wafat. Imam Al-Nawawi berkata dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut; Bab; menguburkan (mayit) adalah fardhu kifayah, dan boleh menguburkannya di selain pemakaman umum, akan tetapi menguburkan di pemakaman umum adalah lebih utama.

BINCANG SYARIAH