Legalisai LGBT Adalah Kecelakaan Kemanusiaan

KEPUTUSAN Mahkamah Agung Amerika melegalkan perkawinan sejenis adalah sebuah kecelakaan kemanusiaan. Kecelakaan makin bertambah tatkala Presiden Amerika Barrack Obama sudah berterus terang  dalam pidatonya menyatakan ini adalah “sebuah kemenangan bagi Amerika”.

Pelegalan perkawinan sesama jenis di 50 negara bagian di Amerika Serikat ini mendapat antusiasme yang luar biasa dari kelompok LGBT (Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender) di seluruh dunia.

Mereka merayakannya dengan mengibarkan bendera khas LGBT yang bernuansa pelangi dan memasang status dengan hashtag #LoveWins di twitter-twitter mereka. Bahkan facebook pun turut menyediakan aplikasi khusus untuk mendukung pelegalan ini.

Keputusan yang melegalkan bagi pasangan sesama jenis untuk menikah dimanapun tempat di Amerika ini ternyata bukan hanya memberikan pengaruh di dunia Barat, seperti Amerika dan Eropa, tetapi juga di wilayah Asia dan tak terkecuali negeri-negeri muslim seperti Indonesia.

Hal ini ditunjukkan adanya dukungan dari beberapa kalangan yang turut menggelar aksi dan kicauan provokatif artis-artis Indonesia di twitternya. Sherina Munaf misalnya dalam kicauan twitternya Ahad (28/6), “Banzai! Perkawinan sesama jenis kini ada hukumnya di Amerika Serikat. Mimpi berikutnya, di dunia dimanapun anda berada bangga siapa anda. #LGBT Rights”. Tak ketinggalan Anggun C Sasmi menulis status yang bernada sama, “YES!!!! Mariage is between love and love??”.

Fitrah atau Penyimpangan?

Komunitas Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender menganggap bahwa lesbian atau gay bukanlah bentuk penyimpangan seksual, tapi hal tersebut adalah bawaan sejak lahir atau karena faktor keturunan alias fitrah. Oleh karena mereka menganggap homoseksual adalah fitrah yang merupakan hak asasi manusia, wajar bila para pengusung kebebasan ini memperjuangkan mati-matian agar penyimpangan ini bisa dilegalisasi.

Sebelum ini,  para peneliti Barat menarik kesimpulan bila legalisasi perkawinan sesama jenis akan membuat para homo lebih bahagia dan lebih sehat.

Hipotesa itu hanya dilihat dari menurunnya kunjungan kaum homo di klinik kesehatan secara signifikan setelah negara bagian AS, Massachusetts melegalkan perkawinan sesama jenis. Masalahnya, riset itu dilihat dari satu sisi, para pengidap homoseksual. Bagaimana dengan masyarakat normal?

Barat melihat LGBT dalam kacamata HAM.  Sementara Islam, LGBT adalah “penyakit”.

Sebab, salah satu fitrah manusia yang diberikan Allah  adalah melestarikan keturunan dengan segala martabat manusianya sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah   QS An-Nisa [4]: 1.

Karena itulah Allah  menciptakan laki-laki dan perempuan untuk tujuan berkembangbiak alias melestarikan keturunan. Adapun perilaku homoseksual seperti lesbian dan gay adalah perilaku yang menyimpang yang bertentangan dengan tujuan mulia yang telah Allah   tentukan untuk manusia. Dan pandangan Islam dalam hal ini adalah tegas, yaitu melarang semua perilaku yang menyimpang dari syariah-Nya.

Sistem Islam yang telah terbukti selama 13 abad mampu membangun sebuah peradaban manusia yang mulia dan luhur jauh dari penyakit-penyakit sosial. Sistem Islam yang paripurna memiliki cara-cara yang efektif untuk mencegah dan menghilangkan masalah homoseksual ini dari masyarakat. Islam dengan tegas menyatakan bahwa perilaku menyimpang atau LGBT ini adalah dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah   yang bahkan tidak pernah terjadi di dunia hewan sekalipun.

Allah   juga sudah mengabadikan kisah kaum homoseksual ini dalam Al Quran dengan membalikkan bumi sehingga mereka binasa tak tersisa.

Islam memandang manusia sesuai dengan fitrahnya. Antara laki-laki dan perempuan memang diciptakan berbeda, namun penciptaan keduanya memiliki tujuan mulia dan Allah   telah menurunkan aturan dan tuntunan sehingga fitrah keduanya mampu terjaga. Islam melarang keras laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.

«لَعَنَ النَّبِيُّ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ»

Nabi Shallallahu ‘aiali Wassallam melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki.” (HR al-Bukhari).

Dalam sekup keluarga, pola asuh yang diberikan orang tua sejak dini harus menjamin terwujudnya tujuan mulia itu, yaitu dengan cara memisahkan tempat tidur mereka.

« مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ »

Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun dan pisahkan mereka di tempat tidur” (HR Abu Dawud)

Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka untuk menjaga agar lingkungan masyarakat terpelihara dari penyakit sosial. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’.

Dalam pergaulan antar jenis dan sesama jenis, Rasulullah Shallallahu ‘aiali Wassallam telah menyampaikan dalam sabdanya, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan  melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR Muslim)

Secara sistemik dalam sekup negara, daulah Islam akan berusaha seoptimal mungkin menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi serta media, baik berupa bahan bacaan maupun tontonan yang memperlihatkan perilaku LGBT. Selain itu, negara juga berwenang untuk menjatuhi sanksi hukum yang bersifat punitif dan kuratif kepada para pelaku homoseksual dikarenakan Islam memandang perilaku tersebut sebagai kejahatan yang besar di sisi Allah Subhanahu Wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam telah bersabda terkait sanksi hukuman ini.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).

Hukuman mati yang diberikan kepada para pelaku homoseksual dapat mencegah tersebarnya penyakit sosial ini di masyarakat dan bahkan menghilangkannya secara total. Namun, semua itu hanya bisa diwujudkan bila sistem Islam diterapkan secara kaaffah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selama sistem yang ada cenderung kepada kebebasan seperti sekarang ini, kemungkinan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyakit sosial ini dan yang semacamnya sangat kecil. Jadi, sudah saatnya kita tolak LGBT beserta ibu kandungnya ideologi kapitalisme.*

Rina Yunita, SP. Ilustrator Majalah Anak ALIF,Tinggal di Jatinangor-Sumedang

 

sumber: Hidayatullah