Main Hakim Sendiri dalam Islam 

Main Hakim Sendiri dalam Islam 

Berikut ini penjelasan main hakim sendiri dalam Islam. Belum lama ini beredar video aksi main hakim sendiri sejumlah warga kota Sorong, terhadap seorang wanita yang tertuduh menjadi pelaku penculikan. Ironisnya wanita tersebut sempat diarak dengan kondisi setengah telanjang yang kemudian dibakar hidup-hidup, hingga nyawanya pun tak tertolong lagi pada Selasa (24/1). 

Sayangnya fakta setelah dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian sosok wanita tersebut dipastikan tidaklah bersalah, penculikan itu hanya tuduhan semata (hoaks). Kapolres Sorong Kota Kombes Happy Perdana, mengkonfirmasi bahwa Korban sebenarnya belum lama berada di Sorong, ia merupakan pendatang asal dari Buton Sulawesi Tenggara.

Faktor yang Mempengaruhi Masyarakat Main Hakim Sendiri

Melihat fenomena memprihatinkan tindakan main hakim sendiri di masyarakat tentu sangat meresahkan. Lantas mengapa hal itu bisa terjadi pada masyarakat kita dan bagaimana main hakim sendiri dalam Islam?
Sebagaimana yang diketahui menurut sejumlah penelitian terdapat sekiranya empat faktor utama yang menyebabkan publik ingin main hakim sendiri diantaranya yaitu rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan bertindak adil, proses hukum mudah diintervensi, banyak politisi yang terjerat kasus korupsi dan pembiaran penegakan hukum.

Pandangan Main Hakim Sendiri dalam Islam

Terlepas dari beberapa faktor di atas sejatinya tindakan main hakim sendiri merupakan suatu perbuatan yang jelas dilarang baik dalam peraturan perundang undangan di Indonesia maupun dalam Syari’at Islam. Mengapa hal tersebut dilarang? 

Karena tindakan sewenang-wenang main hakim sendiri ini, justru malah menciderai nilai-nilai keadilan, tidak ada manfaat yang akan didapatkan. Seseorang yang mencuri ayam harus mati dihajar massa, seorang jambret dibakar hidup hidup hingga mati dan lain sebagainya. 

Tentu hal itu bukanlah keadilan yang didapat, bahkan pelaku tindakan main hakim sendiri masuk kedalam perbuatan keji yang sungguh dilarang dalam ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Allah memerintahkan berbuat adil, mengerjakan amal kebaikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Ia melarang melakukan perbuatan keji, munkar dan kekejaman. Ia mengajarkan kepadamu supaya menjadi pengertian bagimu.” (Q.S. An-Nahl [16]: 90).

Melihat ajaran Islam dalam ayat tersebut pada intinya agama kita menuntut agar umat muslim itu saling menjaga satu sama lain, lebih hangat dan lebih manusiawi, melakukan pekerjaan yang baik, agar terciptalah kehidupan masyarakat yang aman tentram dan damai.

Perlu diingat pula segala yang diakui sebagai perbuatan munkar, dan segala yang benar-benar tidak adil, kekejaman, dan segala kekufuran dan kefasikan terhadap hukum Allah, nantinya akan mendapatkan balasan yang sesuai namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku baik hukum di dunia yakni melalui lembaga yang berwewenang (pengadilan) maupun hukum Allah kelak nanti, (Abdullah Yusuf Ali, Qur’an terjemahan dan Tafsirnya, terjemah Ali Audah, 1993). 

Bertalian dengan itu Islam pun mengarahkan umatnya untuk senantiasa menjaga nilai-nilai keadilan, sebagaimana dalam Surah Al-Maidah Ayat 8: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Hai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, sebagai saksi-saksi karena Allah, dan janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 8).

Kesimpulannya adalah mari kita sesama muslim untuk saling mengingatkan, jika ada pelaku kejahatan yang tertangkap basah melakukan kejahatannya hendaknya kita serahkan kepada pihak berwajib. Jangan sampai sebagai orang muslim kita melakukan main hakim sendiri. 

Pastikan kita selalu mengingatkan kepada saudara dan keluarga kita untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam. Sekian semoga kita selalu diberikan perlindungan oleh Allah. 

Demikian penjelasan main hakim sendiri dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH