Mazhab Syafi’i Makruhkan Hapus Air Wudu

DENGAN melihat banyak dalil dari sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagian memandang yang lebih utama setelah wudu adalah dibiarkan saja menetes-netes, tidak usah dilap atau dihanduki. Namun juga dengan menggunaan dalil sunah Rasulullah, sebagian malah memandang lebih utama kalau air sisa bekas wudu itu segera dilap dan dikeringkan.

1. Makruh

Mereka yang berpendapat hukumnya makruh untuk mengeringkan bekas sisa air wudu berhujjah bahwa nanti di hari kiamat, umat Nabi Muhammad dikenali dari bekas sisa air wudu.

Dasarnya adalah hadis berikut ini :

Sungguh umatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudunya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, dalam pandangan mereka, bekas sisa air wudu hukumnya makruh bila cepat-cepat dikeringkan.

Di antara para ulama yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanabilah. Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudu pada badan merupakan keutamaan.

Al-Imam Ibnu Hajar hadis ini terdapat dua makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran muhajjilin” orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang benderang di hari kiamat adalah yang melebihkan air dalam membasuh anggota wudu.

[baca lanjutan]

INILAH MOZAIK