Membatasi Keturunan, Bolehkah Menurut Syariat? (Bagian 2)

Membatasi jumlah keturunan dan mencegah kehamilan juga termasuk salah satu perilaku jahiliyah dan merupakan sikap berburuk sangka terhadap Allah Ta’ala serta melemahkan eksistensi Islam yang terdiri dari banyaknya sumber daya manusia yang saling terkait satu dengan lainnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Majma Al-Fiqhi Al-Islami telah sepakat untuk menetapkan bahwa membatasi jumlah keturunan tidak dibolehkan secara mutlak.

Adapun mencegah kehamilan dan mengatur jarak kehamilan secara kasuistik (pada orang-orang tertentu) dikarenakan adanya suatu kemudaratan yang pasti, seperti seorang wanita yang tidak dapat melahirkan secara normal sehingga setiap kali melahirkan harus melalui operasi caesar.

Jika demikian, maka wanita tersebut tidak apa-apa membatasi jumlah keturunannya atau mengatur jarak kehamilan. Menunda kehamilan juga boleh dilakukan karena alasan yang dibenarkan syariat atau karena alasan kesehatan atas nasihat dokter muslim yang terpercaya.

Bahkan, boleh jadi syariat tidak membolehkan seorang wanita hamil apabila para dokter muslim yang dapat dipercaya memutuskan bahwa kehamilan dapat membayakan jiwa sang ibu.

Adapun seruan untuk membatasi jumlah keturunan atau mencegah kehamilan secara umum maka syariat tidak membolehkannya karena faktor-faktor yang telah dipaparkan di atas.

Di samping itu, lebih besar lagi dosanya apabila pemimpin suatu negara mewajibkan hal ini kepada rakyatnya.

Padahal, pada saat yang sama seluruh anggaran negara digunakan untuk berlomba-lomba dalam pengadaan senjata untuk menjajah dan menghancurkan, sebagai ganti dari pemberdayaan serta pembiayaan untuk pengembangan sektor ekonomi, pembangunan, dan kebutuhan rakyat.

Hanya Allah-lah yang kuasa memberikan taufiq dan hidayah, dan semoga Allah Ta’ala senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan para shahabat-shahabatnya.

*****

Demikian dikutip dari kitab Ittihaf Uli Al-Albab Bi Huquq Ath-Thifli Wa Ahkamih fi Su`al Wa Jawab yang disusun oleh Al-Ustadz Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawi.

Penulis berharap, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan terutama bagi penulis sendiri. Aamiin ya Rabbal Alamin.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]