Memberi Hadiah dalam Utang Piutang

Assalamualaiakum wr.wb ustadz , permisi saya ingin bertanya , saya ingin meminjam uang kepada si X, tetapi sebelumnya saya bilang bahwa nanti saya bayarkan lebih 200rb dari jumlah yang saya pinjam tadi . Dan 200 ribu itu tadi niatnya sebagai hadiah , apakah itu termasuk riba ? terimakasih wasalamualaiakum wr.wb

Jawaban :

Wa alaikumus salam wr wb.

Aqad pinjam-meminjam murni tidak boleh ada syarat atau pemberian lebih dari jumlah pinjaman. Pinjam meminjam adalah murni tolong menolong yang pahalanya sangat besar. Jika di dalam aqad tersebut ada tambahan disaat mengembalikan, jatuhnya menjadi riba. Walaupun niatnya adalah hadiah.

Jika peminjam membayar hutang lalu kemudian memberi hadiah sebagai bentuk terima kasih, itu boleh saja namun tidak ada perjanjian sebelumnya.

Wallahu a’lam

PUSAT KAJIAN HADIST