Memperkuat Pendidikan Diniyah

Oleh: H. M. Hamdar Arraiyyah, Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan

Pendidikan agama di sekolah telah dilaksanakan di Indonesia untuk waktu yang lama. UU Nomor 12 Tahun 1954 memuat pasal tentang pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri ( BAB XII, Pasal 20). Pada masa UU ini diberlakukan, sekolah memberikan pelajaran agama bergantung pada umur dan kesecradasan murid-muridnya; Murid-murid yang sudah dewasa boleh menetapkan ikut dan tidaknya pelajaran agama; Pelajaran agama tidak mempengaruhi kenaikan kelas anak.

Kebijakan yang lebih tegas ditetapkan kemudian melalui TAP MPRS RI No. XXVII/MPRS/1966. Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri (BAB I, Pasal 1). Kebijakan pemerintah tersebut tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan  bangsa pada waktu itu yang berusaha membebaskan masyarakat dari pengaruh paham komunisme.

Walau kebijakan tentang pengajaran agama pada masa lalu itu masih berlaku secara terbatas pada lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah, namun pengaruh positifnya dirasakan. Guru agama Islam yang diangkat oleh pemerintah pada tahun 1967 telah menjalankan tugas, dengan kelebihan dan keterbatasan, memberi kesempatan banyak peserta didik pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh pelajaran agama Islam. Jasa mereka tak dapat dipisahkan dari kondisi kehidupan beragama di kalangan umat yang semakin maju hingga pada waktu sekarang.

Salah satu fakta yang menandai kemajuan tesebut adalah peningkatan jumlah masjid dan mushalla yang mencolok pada akhir dekade tahun 1970-an dan sepanjang tahu 1980-an. Pengaruh lebih lanjut ialah tumbuhnya kesadaran banyak orang untuk menampakkan identitas keagamaan sebagai muslim. Masjid dan mushalla dibangun di lingkungan kantor pemerintahan, barak militer, kantor polisi, perusahaan milik pemerintah dan swasta.

Kaum terpelajar tidak lagi merasa asing dengan ajaran agamanya, seperti ditunjukkan sebagian orang yang tidak sempat mendapat pelajaran agama pada masa sebelumnya. Bahkan banyak kaum terpelajar menjadi pelopor aktivitas keagamaan Islam di tempat kerja atau lingkungan tempat tinggal mereka. Fenomena beberapa tahun terakhir ini, mushalla di mal ramai dikunjungi jamaah untuk salat, walaupun tempat yang disediakan sebagian pengelola mal adanya di tempat parkir, kondisi yang mencerminkan posisi umat dalam bidang ekonomi.

 

Keterbatasan pada Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam (PAI)

Penyelenggaraan PAI di sekolah tidak luput dari kelemahan dan keterbatasan. Struktur kurikulum sering disoroti, karena hanya mengalokasikan dua jam pelajaran per minggu untuk pendidikan agama. Kurikulum 2013 merespons kritik dengan tambahan satu jam, sehingga jumlahnya menjadi tiga jam pelajaran, tetapi kebijakan terkait kurikulum ini berubah.

Kelemahan dari segi hasil belajar, yang sering ditunjuk, adalah kemampuan baca tulis Alquran sebagian murid yag tamat SD di banyak daerah tergolong rendah. Sebagian mungkin tidak mampu membaca Alquran dengan lancar. Hal yang sama terjadi pada siswa pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi. Indikator lainnya adalah sebagian siswa belum menjalankan ibadah salat lima waktu secara teratur.

Indikator lainnya yaitu tingkah laku sebagian siswa yang menyimpang dari ajaran agama berupa pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang kerap terjadi dan cenderung semakin mengkhawatirkan pihak orangtua. Kebiasaan tawuran antar siswa tidak salah juga bila dimasukkan sebagai salah satu contoh, meskipun banyak faktor penyebab yang lain.

Penambahan alokasi waktu pada kurikulum berada di tangan pemerintah. Pihak yang merasa kurang puas dengan hasil PAI di sekolah tidak semestinya bertumpu pada kebijakan itu sebagai satu-satunya solusi. Sejumlah sekolah mempunyai aktivitas keagamaan bagi siswa dalam bentuk ekstrakurikuler yang semarak karena kreativitas kepala sekolah bersama guru dan tenaga kependidikan lainnya. Antisipasi terhadap keterbatasan itu dapat pula dilakukan melalui peran serta masyarakat melalui penyelenggaraan madrasah diniyah takmiliyah.

Mengoptimalkan Peran Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

Madrasah diniyah takmiliyah termasuk kategori pendidikan keagamaan nonformal. Madrasah ini dimaksudkan untuk melengkapi, memperkaya dan memperdalam PAI pada MI/SD, MTs/SMA, MA/SMA, MAK/SMK. Pengayaan serupa juga dilakukan untuk mahasiswa. Lembaganya disebut Al-Jamiyah (PMA/13 Tahun 2014). Sesuai dengan tujuannya itu, maka kurikulum MDT setidaknya meliputi mata pelajaran Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqih, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Jika ini dipilih sebagai solusi, maka peserta didik di satuan pendidikan formal pada semua jenjang berpeluang untuk memperoleh pengetahuan dasar tentang agama Islam yang kuat. Bahkan ke depan, bekal itu baik dari segi  kompetensi siswa maupun ijazah dapat dilanjutkan untuk menjadi ahli agama Islam yang mampu menjalankan peran sebagai pembimbing kepada masyarakat luas.

Penyelenggaraan MDT diharapkan tumbuh pesat. Regulasi penyelenggaraan MDT memberi kemudahan untuk itu. Misalnya, MDT dapat mengambil bentuk sebagai satuan pendidikan atau program. Jika bentuknya satuan pendidikan, maka harus ada izin penyelenggaraan dari kantor Kemenag setempat. Jika pilihannya dalam bentuk program, maka penyelenggaraannya cukup menyampaikan laporan kepada kantor Kementrian Agama setempat. Persyaratan dari segi jumlah murid yaitu minimal lima belas orang.

Sesuai dengan bentuk pengelolaannya, maka MDT dapat dilakukan oleh pesantren, pengurus masjid, pengelola pendidikan formal dan non formal, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya. Artinya, lembaga pendidikan yang sudah ada dapat diperluas fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan MDT.

Hal yang sama dapat dilakukan oelh institusi keagamaan berupa masjid yang ada di setiap komunitas muslim. Lembaga ataupun pranata ini memiliki ruang yang dapat difungsikan sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran. Persyaratan untuk meyelenggarakan MDT dibuat sedemikian rupa untuk meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan, dan pengalaman agama bagi siswa muslim. Persyaratan itu mudah diatasi oleh organisasi keagamaan Islam, jika ada keinginan kuat ke arah itu.

Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota bertugas memberikan layanan administrasi, bimbingan teknis pengelolaan, dan melakukan evaluasi. Idealnya, tugas itu diperluas dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi pada penyelenggaraan dan penguatan MDT. Paling tidak, orangtua murid mengarahkan anaknya untuk ikut belajar di MDT, yang di banyak daerah berlangsung pada sore hari.

Pilihan waktu disesuaikan dengan aktivitas murid belajar di lembaga pendidikan formal pada pagi hari. Penyuluhan ini penting karena masih banyak lingkungan di perkotaan atau dusun di pedesaan yang belum memiliki MDT. Tidak sedikit juga MDT yang berjalan sporadis, dalam arti murid yang terdaftar tidak mengikuti aktivitas pembelajaran di MDT secara teratur.

Penyelenggaraan MDT sangat membutuhkan dukungan dari kepala sekolah dan guru agama. Anjuran dari kepala sekolah kepada siswa di tempatnya bertugas merupakan senjata ampuh untuk meramaikan aktivitas belajar di MDT. Selain itu, benturan aktivitas ekstrakulikuler di sekolah dengan waktu belajar siswa di MDT dapat dihindari melalui pengaturan yang bijak dari kepala sekolah. Jika terjadi benturan, tidak sedikit siswa mendahulukan aktivitas sekolah. Dalam konteks ini, spirit keagamaan dan kemampuan mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak diperlukan

Madrasah diniyah sudah lama dikenal di banyak daerah sekitar empat sampai lima dasawarsa silam. Tetapi kondisinya fluktuatif. Silih berganti, maju mundur. Lagi pula, MDT yang berkembang umumnya baru pada tingkat MI/SD, yakni MDT Ula. MDT Wustha untuk MTs/SMP dan Ulya untuk MA/SMA/SMK masih sangat terbatas. Pengembangan ke arah ini memerlukan terobosan. Satu dua pemerintah kabupaten/kota telah membuat Peraturan Daerah untuk mengoptimalkan peran MDT dalam pembinaan agama bagi siswa. Ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh daerah lain.

MDT sama fungsinya denga Pendidikan Alquran (PA) yang sekarang ini banyak diselenggakarakan di masjid atau mushalla. Hanya saja, mata pelajaran yang diberikan di PA terbatas pada pengembangan kemampuan membaca, menulis, menghafal dan memahami Alquran. Kehadiran PA yang cukup semarak patut disambut gembira dan diberikan dukungan. Lebih maju lagi, jika PA ditingkatkan menjadi MDT sesuai tingkatannya.

Dewasa ini bentuk dukungan yang masih sangat dibutuhkan dalam pengembangan MDT adalah ketersediaan guru yang memiliki kompetensi dan siap mengabdi dengan sepenuh hati. Masalahnya, kesejahteraan guru sering diabaikan. Ini memang semestinya diusahakan oleh pengelola dengan memanfaatkan dukungan dana dari masyarakat secara bersama-sama serta bantuan pemerintah. Jika ini dilakukan secara profesional, maka kegiatan ini menyerap tenaga kerja alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga.

 

sumber: Republika Online