Menag Usulkan BPIH 2020 Rp 35 Juta, Sama dengan 2019

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya ibadah penyelenggaraan haji (BPIH) untuk 2020 ke DPR. Menteri Agama (menag) Fachrul Razi mengungkapkan, besaran BPIH yang diusulkan sebesar Rp 35 juta. 

“Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH (besaran penyelenggara ibadah haji) 1441 H sebesar Rp 35.235.602,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat dengar Komisi VIII, Kamis (28/11).

Dia menuturkan, biaya tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan biaya haji tahun ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan, besaran biaya tersebut meliputi beberapa komponen. 

“Biaya penerbangan ke Arab Saudi Rp 28 juta, sedangkan yang lalu Rp  29 juta berarti lebih kecil. Living cost sama besar Rp 5.680.005. Untuk visa ini tambahan baru sebesar Rp 1.136.000, tapi kita masih negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.  

Fachrul Razi mengatakan, jika nantinya dalam proses negosiasi berhasil, kemungkinan biaya visa akan lebih murah, bahkan bisa hilang.  

“Meskipun secara rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar Rp 35 juta sama dengan rata-rata besaran BPIH tahun 1440, sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya, yaitu kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa, tapi biaya visa jadi catatan. Mudah-mudahan tidak jadi,” ujarnya.  

Dalam rapat kali ini Komisi VIII sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) ibadah haji. Komisi VIII berharap DPR dan pemerintah bisa segera memulai pembahasan ibadah haji dalam rapat panja. (Febrianto Adi Saputro)

IHRAM