Menanti Izin Umroh

Arab Saudi semakin mengetatkan keamanan dan penerapan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah umrah. Bahkan otoritas dua Masjid Suci mengerahkan petugas khusus untuk mengatur jamaah umrah agar dapat menerapkan jaga jarak sosial saat memasuki Masjidil Haram. Seperti dilansir Saudi Gazette, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid

Suci-Administrasi Umum Pengendalian dan Pengelompokan Kerumunan di Masjidil Haram telah mengerahkan 750 petugas khusus untuk membantu jamaah umrah agar dapat melaksanakan ibadah dengan tenang.

Menurut Direktur Administrasi Umum untuk Pengendalian dan Pengelompokan Massa, Osama Al Hujaili mengatakan para petugas itu dikerahkan bergiliran setiap hari selama 24 jam. Mereka pun disebar ke area mataf, lantai satu mataf, lantai dasar dan lantai satu Mas’aa, hingga pintu masuk Masjidil Haram. “Kami mengimbau kepada jamaah umrah untuk mematuhi waktu yang telah ditentukan (dalam pelaksanaan ibadah) sebagaimana ditentukan di aplikasi Eatmarna. Dan memakai masker, serta mematuhi jaga jarak sosial,” kata Al Hujaili.

Selama Ramadhan ada sebanyak 50 ribu jamaah yang setiap harinya diizinkan untuk melaksanakan umrah di dua kota suci. Sementara sebelum Ramadhan tercatat ada 10 juta jamaah haji dari dalam dan luar negeri yang melaksanakan umrah dengan menggunakan aplikasi Etmarna setelah dibukanya lagi umrah secara bertahap pada 4 Oktober. Akan tetapi sampai saat ini Arab Saudi belum mengizinkan umrah  jamaah internasional dari 20 negara termasuk Indonesia.

Sementara itu Sudia Arabian Airlines dilaporkan akan melanjutkan penerbangan internasionalnya mulai 17 Mei namun tidak berlaku bagi 20 negara tersebut. Penangguhan masuknya warga negara asing dari 20 negara tersebut ke Arab Saudi merupakan bagian dari langkah memerangi virus corona. Negara-negara itu antara lain Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, India, Jepang, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss Konfederasi, Prancis, Lebanon, dan Mesir.

Pada akhir pekan kemarin, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan sertifikat vaksinasi yang menjadi bukti seseorang telah divaksin di negara masing-masing menjadi hal yang wajib bagi jamaah umrah luar negeri. Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisham Saeed.

Berdasarkan mekanisme bagi jamaah yang datang dari luar negeri selama Ramadhan, Saaed mengatakan informasi tentang status kesehatan para jamaah terkait dalam aplikasi Tawakkalna Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jamaah haji luar negeri yang telah memiliki sertifikat vaksinasi kemudian melanjutkan ke pusat Inaya (perawatan) di Mekkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat. Setelah itu petugas akan menetapkan tanggal dan waktu pelaksanaan umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi jamaah tersebut. Ada beberapa langkah yang harus diikuti jamaah umrah dari luar negeri sebelum menjalankan ibadah. Jamaah luar negeri harus ke Inaya Center enam jam sebelum melakukan umrah, memverifikasi status vaksinasi, memakai gelang digital, menunjukan gelang setibanya di Al-Shubaika Assembly Center untuk memverifikasi data dan izin serta mematuhi tanggal dan waktu yang diberikan untuk melakukan umrah. Jamaah dari luar negeri pun diharuskan menjalani karantina di hotelnya masing-masing di Mekkah selama tiga hari setelah tiba di Arab Saudi.

Sementara itu Plt Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Khoirizi Dasir mengatakan pemerintah Indonesia terus berupaya agar Arab Saudi segera membuka izin umrah bagi jamaah Indonesia. Kendati demikian, Khoirizi mengatakan hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan respon.

“Indonesia terus melakukan diplomasi, lobby, koordinasi dan komunikasi baik langsung maupun tidak dengan pihak-pihak terkait di Tanah Air maupun di Arab Saudi, namun sampai saat ini belum ada satu stemen resmi dari pemerintah Arab Saudi untuk negara muslim termasuk Indonesia tentang penyelenggaraan haji dan umrah 2021, walaupun kita semua berharap kita bisa mengirimkan jemaah. Kalaulah sejak 1 Ramadhan sudah dibolehkan ibadah umrah sebatas untuk warga saudi dan expatriat dengan syarat daftar ke aplikasi yang ada di Saudi, suntik vaksin, dan protokol kesehatan yang ketat, termasuk karantina 72 jam,” kata Khoirizi kepada Republika beberapa hari lalu.

Pekan lalu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi juga mengatakan pihaknya belum mendapat informasi dari negaranya terkait rencana dibukanya kembali layanan haji atau pun umrah untuk jamaah Indonesia.

Hal ini disampaikan Esam Abid Althagafi saat menerima kunjungan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Khoirizi di Kedutaan Besar Saudi, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dubes berjanji akan segera memberikan informasi jika sudah ada keputusan dari Pemerintah Saudi.

IHRAM