Mengenal Harta Haram

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Kaum muslimin rohimakumullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

   لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل

— 00:34 laa ta’kulu amwalukum bainakum bil bathil

“Janganlah kalian makan harta sesama kalian dengan cara yang bathil”. (QS An-Nisa’ (4) ayat 29).

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

  ايما لحم نبت من حرام فالنار أولى به

— 00:48 ayuma lahmin nabata min haromin fannaru awlabi
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, demikian kemudian di sambut oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanyanya: “Daging manapun yang tumbuh karena makan harta yang bathil, yang harom maka neraka tempat kembalinya”

Karena itu ma’asyarol mu’minin penting sekali bagi kita untuk mengetahui harta yang harom dan setelah di jelaskan oleh ulama ahlus sunnah berdasarkan al-qur’an, berdasarkan dengan sunnah maka harta yang harom itu ada dua hal, yaitu :

1. harom karena bendanya 

2. harom karena cara mendapatkannya.

Nah ini perlu kita fahami secara global bahwa harta yang harom karena bendanya misalnya di firmankan oleh Allah dalam al-qur’an:

  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

— 01:48 hurimat ‘alaikum maitatu waddammu wa lahmu khinziir wamaa uhilla lighoirillah bihi.

“Di haromkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan seluruh hewan yang di sembelih untuk selain Allah”

Nah ini bendanya harom, maka kita harus betul-betul sadar bahwa kalau sampai makan harta yang harom, maka disabdakan oleh Rasulullah “neraka tempat kembalinya”. Contoh lagi yang harom karena bendanya, makan yang (harom) harom karena bendanya, Rasulullah bersabda:

كلُّ مُسكرٍ حرامٌ، وكلُّ خَمرٍ حرامٌ

— 02:26 kullu muskirin harom, wa kullu homrin harom.

“Setiap yang memabokkan itu masuk di dalam kata khomr dan setiap khomr hukumnya adalah harom”

Nah ini harom karena bendanya, ada model harom yang kedua, bendanya halal tapi cara mendapatkannya harom maka itu juga harom.

Bagaimana cara mendapatkan benda yang harom secara umum di dalam islam? yang di haromkan adalah yang pertama karena ada unsur  kedzoliman, dzolim kepada Allah misalnya wajib mengeluarkan zakat tidak di keluarkan zakatnya maka seluruh hartanya nanti akan menjadi azab baginya karena seluruh hartanya menjadi harom. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم , يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
— 03:33 waladzi yaknizuuna dzahaba wal fidhota wala yunfiqunahaa fi sabilillah fa basyirhum bi’adzaabin alim. yauma yuhma ‘alaiha fi nari jahannama fatukwa bihaa jibahuhum wajunubuhum wadhuhuruhum hadzaa maa kanaztum lianfusikum fadzuuquu maa kuntum taknizuun.

“Orang yang menyimpan emas,  menyimpan perak artinya menyimpan harta kekayaan dan tidak menginfakkan hartanya di jalan Allah, beri kabar azab yang sangat pedih. Nanti pada hari kiamat akan di panaskan di atas neraka jahannam hartanya lalu digosokkan di mukanya, di pinggangnya dan di punggungnya, lalu di katakan: “Ini yang kamu simpan untuk kamu sendiri, rasakan akibat simpananmu sendiri”. (QS At-Taubah (9) ayat 34-35)

Nah itu kenapa? Karena dzolim tidak mengeluarkan hartanya, karena dzolim tidak mengeluarkan zakatnya.

Lagi, muamalah yang harom, disebabkan muamalah yang harom itu seperti apa? Yang mengandung riba, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

  وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

— 04:35 wa ahallallahu bai’a, wa harroma ribaa

“Dan Allah menhalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah (2) ayat 275)

Karena itu harta bendanya halal tapi kalau caranya mendapatkan itu ada unsur riba maka itu juga harom.

Dan yang terakhir muamalah yang mengandung ghoror, yang mengandung unsur ketidak jelasan misalnya jual beli barang yang ada di dalamnya berbeda ini nilainya 100.000, ini nilainya 500.000, ini nilainya hanya 10.000 terbungkus di dalam kemasan yang sama, di beli dengan harga yang sama misalnya 50.000, kalau untung dapat besar, kalau ndak untung dapat yang sangat rendah.

Maka ini juga harom, karena apa? Karena transaksi yang mengandung ghoror, yang mengandung unsur ketidak jelasan dan akhirnya menimbulkan penipuan terhadap orang yang rugi dan keberuntungan yang tidak jelas kepada orang yang beruntung.

Nah kesimpulannya bahwa harta yang harom itu terbagi menjadi dua:  harom bendanya dan harom karena usahanya. Dan harom bendanya di firmankan oleh Allah misalnya: bangkai, darah, daging babi dan seluruh hewan yang di sembelih untuk selain Allah itu harom. Dan harom karena usahanya misalnya: harta yang mestinya dizakati tadi tidak di zakati. Yang kedua harta yang mengandung unsur riba dan yang ketiga harta atau muamalah yang mengandung unsur ketidak jelasan atau penipuan.

Mungkin ini tausiyah yang bisa di sampaikan  mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuanya. walhamdulillahi robbil ‘alamin

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

 

 

Ustadz Ma’ruf Nursalam,Lc

Sumber: https://catatankajian.com/1583-mengenal-harta-haram-ustadz-maruf-nursalamlc.html