Meninggalkan Shalat, Apa Hukumnya?

Setiap umat Islam diwajibkan untuk mendirikan shalat lima waktu. Hal ini ditegaskan dalam Alquran surah Al-Baqarah [2]: 43). Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku-lah beserta orang-orang yang ruku. (QS Al-Baqarah [2]: 43).

Perintah serupa juga diterangkan dalam surah Al-Baqarah [2]: 83, 110, Al-Isra [17]: 78, Al-Ankabut [29]: 45, Yunus [10]: 87, Thaha [20]: 14, ar-Ruum [30]: 31, Luqman [31]: 17, Al-Ahzab [33]: 33. Dan masih banyak lagi perintah kewajiban mendirikan shalat yang disebutkan dalam Alquran.

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan kewajiban setiap Muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu. Ibnu Abbas berkata, Ketika Abu Sufyan menceritakan tentang Heraklius kepadaku, ia berkata, ‘Nabi Muhammad SAW menyuruh kami mendirikan shalat, berlaku jujur, dan menjaga diri dari segala sesuatu yang terlarang.

Bahkan, waktu shalat lima waktu itu juga telah disebutkan dalam Alquran dan hadis Nabi SAW. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS Al-Isra [17]: 87).

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisa [4]: 103).

Waktu Zhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit. (HR Muslim).

Nash-nash d iatas menunjukkan bahwa mendirikan shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap pribadi Muslim dan telah ditentukan waktunya. Mereka wajib melaksanakannya setiap saat dan dalam keadaan apapun.

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (QS Ali Imran [3]: 190-191).

Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang meninggalkan shalat lima waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas.

Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hukum Islam secara benar, atau pun karena malas. Bagaimanakah hukumnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja?

Dalam Alquran, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, hukumnya dosa. Bahkan, ada ulama yang menghukuminya dengan kafir. Mengapa demikian? Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah shalatnya. Berdasarkan hal ini, maka para ulama menetapkan, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat bisa dihukumi dengan kafir.

Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat. (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai).

Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).

Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pada suatu hari mengingatkan tentang shalat dan berkata: Barangsiapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan di Hari Kiamat, dan barangsiapa yang tidak menjaga shalatnya, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan, dan pada Hari Kiamat dia akan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik)

Karena dianggap kafir, maka sebagian ulama menghukumi boleh dibunuh. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan, orang yang meninggalkan shalat maka dia harus bertobat. Dan apabila tidak mau bertobat, maka harus dibunuh.

Abu Bakar Ath-Tharthusyi sebagaimana dikutip Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam Fikih Muslimah, menyebutkan, Menurut Imam Malik, wanita yang meninggalkan shalat (tanpa alasan yang jelas, Red), harus diingatkan dengan keras, selama masih ada waktunya. Dan apabila ia mengerjakannya maka ia akan diampuni, dan jika menolak hingga waktunya telah berlalu, maka ia harus dibunuh.

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil sendiri berpendapat, tidak mesti harus dibunuh, namun ia wajib diingatkan. Menurutnya, hadis di atas masih ada yang memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan berapa kali si pelaku meninggalkannya.

Dalam sebuah riwayat, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik, dan Ahmad berkata, Dengan meninggalkan satu kali shalat, seseorang perempuan Muslim dapat dikenai sanksi dibunuh. Demikian pula menurut mazhab Syafii. Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab Allah, (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal). Wallahu A’lam.

 

REPUBLIKA