‘Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Bukan Perilaku Islami’

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengimbau masyarakat hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi mereka yang terpapar virus corona baik yang masih dalam pantauan, sakit, maupun wafat. Dia mengatakan, mereka semua tetap harus diperlakukan secara manusiawi dengan penuh penerimaan dan kasih sayang.

“Jika mereka beragama Islam, hak mereka sebagai Muslim harus kita naikkan. Salah satunya apabila ada yang meninggal kita rawat sebagaimana tuntutan syariat,” kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (2/4).

Mulai dari memandikannya, mengkafaninya, menyalatkan hingga memakamkannya. Mu’ti menjelaskan, tentu tidak setiap orang harus melakukan itu karena kewajiban itu bersifat fardhu kifayah. Artinya cukup diwakili oleh petugas medis atau keluarga yang sangat dekat apabila sehat dan kuat.

“Menolak jenazah korban Covid-19 bukanlah perilaku islami. Tugas kita justru membangkitkan optimisme keluarga yang ditinggalkan dan menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat. Mereka sudah berat menanggung musibah dan beban itu hendaknya kita ringankan dengan membantu dan menerima mereka dengan sepenuhnya,” ujar dia.

Belakangan muncul fenomena warga di beberapa daerah menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Pemakaman jenazah pasien 02 Covid-19 di Pemakaman Batuputu pada Senin (30/3), sempat tidak berjalan mulus. Ada penolakan beberapa warga sekitar.

Penolakan warga juga sempat terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penolakan warga dikarenakan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan pemakaman tersebut dijadikan pemakaman korban Covid-19. Puncaknya, warga Bedahan melakukan aksi penolakan jenazah diduga karena Covid-19 yang hendak dimakamkan pada Senin (30/3).

Namun, pemakaman dapat dilanjutkan setalah aparat terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan kepolisian datang memberikan penjelasan mengenai pemakaman yang sudah sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19.

KHAZANAH REPUBLIKA