Menonton Infotaintment, Bolehkah?

Siapa yang tidak tahu tayangan infotaintment? Sebuah sajian informasi dari pesohor yang menceritakan aktivitas dan kehidupan pribadinya. Mulai dari kisah percintaan, kisah pernikahan, geger perceraian, hingga konflik antarselebritas.

Tak jarang tayangan infotaintment mengeksploitasi aib, kejelekan, gosip, kekerasan, perselingkuhan, bahkan tak jarang berisi saling fitnah.

Tak sedikit kaum wanita menyukai tayangan ini. Terlebih, jam acaranya diputar saat ibu rumah tangga menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Lalu, apakah melihat tayangan infotaintmentdiperbolehkan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara khusus pernah dimintakan pendapat soal infotaintment. MUI menjelaskan melihat tayangan infotaintment yang mengeksploitasi aib, kejelekan, dan gosip sebagai sarana memperoleh popularitas, lahan pekerjaan, sarana hiburan dan mencari nafkah, umat perlu berhati-hati dalam melihat tayangan tersebut.

Jika tayangan tersebut bersifat menggunjing orang lain, hal tersebut dilarang. Terlebih, jika mencari-cari keburukan orang. Hal ini didasarkan pada Alquran surah al-Hujurat ayat 12.

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan, janganlah mencari-cari keburukan orang dan jangan menggunjingkan satu sama lain.”

Lalu, apa pengertian menggunjing, ghibah, dan fitnah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Ghibah adalah bercerita tentang saudara kalian tentang hal yang ia benci. Ada yang bertanya, ‘Bagaimana jika yang saya ceritakan benar-benar nyata dan ada pada orang itu?’ Nabi SAW menjawab, ‘Jika apa yang kamu katakan tentang saudaramu itu benar adanya, maka telah melakukan ghibah. Namun, apabila yang kamu katakan tidak benar, maka kamu telah melakukan kedustaan (fitnah) kepadanya.’” (HR Bukhari dan Muslim).

Imam al-Qurtubi mengomentari kelanjutan surah al-Hujurat ayat 12 bahwa orang yang menggunjing ibarat memakan daging saudaranya yang sudah mati. Imam al-Qurtubi menjelaskan perumpamaan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui jika dagngnya dimakan orang lain. Seperti halnya saat ia hidup, ia tidak mengetahui saat digunjingkan orang lain.

Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin memperbolehkan ghibah jika ada alasan-alasan syariat. Dengan catatan, tidak ada cara lain selain itu. Sebab, kata Imam Nawawi, kebolehan melakukan ghibah itu, antara lain, dengan ghibah itu ia berupaya mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang maksiat pada kebenaran.

Untuk itu, Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi jika tayangan infotaintment menyiarkan aib, kejelekan, gosip, dan hal lain sejenis pribadi, hukumnya tidak boleh. Termasuk menonton, membaca, dan mendengarkan informasi tersebut.

Membuka aib, kejelekan orang lain, dan hal lain yang bersifat pribadi diperbolehkan jika terdapat alasan syar’I, seperti kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, memberi peringatan, serta menyampaikan pengaduan atau meminta fatwa.

 

sumber: Republika Online