Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :

Perselisihan para ulama tentang menyegerakan zakat sebelum tibanya haul

Pada asalnya, zakat ditunaikan pada waktu wajibnya dengan segera tanpa mengakhirkannya. [1]

Sedangkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya, maka ini ada khilaf di antara ulama rahimahumullah.[2] Menurut pendapat ulama yang terkuat, seorang muslim boleh menyegerakan menunaikan zakat mal (yang dipersyaratkan adanya haul [3]) dua tahun [4] sebelum masa haul [5] nya tiba.

Bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal sebelum waktu wajibnya (sebelum haulnya) ini adalah pendapat Jumhur ulama rahimahumullah, di antaranya tiga imam madzhab, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad dan juga pendapat sekelompok salafus shalih. [6] Terlebih lagi jika alasan menyegerakannya itu karena adanya maslahat bagi orang faqir. [7]

Dalil jumhur ulama rahimahumullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan zakat mal Al-‘Abbas dua tahun lebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang hasan,

أنه تعجل من العباس صدقة سنتين

“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil) [8]

Dalam hadits lain yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,

أن العباس بن عبد المطلب عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، سأل الرسول عليه الصلاة والسلام في تعجيل صدقته قبل أن تحلَّ، فرخص له في ذلك

“Bahwa Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakatnya sebelum tiba haulnya. Lalu beliau pun membolehkan dia melakukan hal itu.” [9]

Apakah disunnahkan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum haulnya tiba?

Menyegerakan penunaian zakat mal terbagi dua keadaan, yaitu:

  1. Apabila hal itu didasari tuntutan maslahat syar’i, seperti di saat faqir miskin membutuhkan harta dengan segera, atau saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin (misal: wabah penyakit atau terjadi krisis perekonomian atau bencana alam besar atau kelaparan atau negaranya sedang berperang melawan penjajah) sehingga mereka membutuhkan harta yang banyak. Pada kondisi ini, hukum menyegerakan penunaian zakat mal sebelum masa haulnya tiba adalah disunnahkan.
  2. Apabila tujuan menyegerakan penunaian zakat mal sebelum tiba haulnya adalah sekedar segera terlepas dari kewajiban dan meringankan dirinya semata. Maka hukumnya adalah menyelisihi keutamaan (tidak afdhol), karena keluar dari hukum asal [10] tanpa ada alasan kemaslahatan faqir miskin. Dan karena dikhawatirkan bahwa justru pada saat waktu wajibnya tiba, kondisi faqir miskin lebih membutuhkan harta, serta dikarenakan ada kemungkinan harta muzakki berkurang nishobnya, hilang atau musnah sebelum tiba haulnya.

Pada kondisi ini, yang lebih utama adalah zakat ditunaikan pada waktu wajibnya. [11]

Syarat dibolehkannya menyegerakan penunaian zakat mal

Ada 2 syarat yang harus dipenuhi jika seorang muzakki hendak menyegerakan penunaian zakat malnya sebelum waktu wajibnya, yaitu: [12]

Syarat Pertama:

Harta yang dizakati benar-benar telah menjadi miliknya dan telah mencapai nishab pada saat penunaian zakat yang disegerakan tersebut.

Ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa tidak boleh menyegerakan penunaian zakat mal sebelum harta muzakki tersebut mencapai nishab [13], sebagaimana ijma’ ini dinyatakan oleh Al-Baghawi, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Qarafi. [14]

Jika tetap disegerakan padahal belum mencapai nishab, maka tidak sah dan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan dihitung zakat mal. Syarat pertama ini disepakati oleh ulama.

Contoh:

Nishab zakat kambing adalah 40 ekor kambing. Ketika seseorang memiliki 30 ekor kambing dan menduga sebagian kambingnya akan beranak sehingga berharap nantinya jumlah kambingnya akan bertambah menjadi 40 ekor, lalu ia pun menunaikan zakatnya ketika jumlah kambingnya masih 30 ekor. Maka zakat tersebut tidak sah dan apa yang ia niatkan sebagai zakat tersebut terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan zakat, [15] karena jumlah kambingnya belum mencapai nishob (40 ekor). Sehingga dalam kasus tersebut, sebab wajibnya zakat itu belumlah ada. Kedudukannya seperti orang yang menunaikan kaffarah (tebusan sumpah) namun saat belum bersumpah.

Syarat Kedua:

Waktu menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), [16] menurut pendapat yang terkuat.

Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang batasan maksimal penyegeraan zakat mal, sebagian mereka membatasi maksimal 1 tahun saja, sebagian mereka menyatakan boleh lebih dari 2 tahun. [17]

Namun pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama [18], yaitu boleh menyegerakan penunaian zakat mal maksimal 2 tahun sebelum waktu wajibnya (sebelum haul), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan selain mereka, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil.

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أنه تعجل من العباس صدقة سنتين

“Bahwa beliau menyegerakan zakat Al-‘Abbas dua tahun (sebelum haulnya).” [19]

Oleh karena itu, pendapat yang terkuat adalah mencukupkan dengan waktu terbanyak yang disebutkan dalam dalil.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

تعجيل الزكاة قبل حلولها لأكثر من سنة: الصحيح: أنه جائز لمدة سنتين فقط، ولا يجوز أكثر من ذلك

“Pendapat yang benar tentang menyegerakan zakat mal lebih dari satu tahun sebelum tiba haulnya adalah boleh, namun maksimal hanya dua tahun (sebelum haul), tidak boleh lebih dari itu.” [20]

Catatan:

Sebagian ulama menyatakan dua syarat lainnya bagi bolehnya menyegerakan penunaian zakat mal, sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi’iyyah dalam kitab Fiqih mereka rahimahumullah, seperti kitab Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.

Mereka menjelaskan bahwa masing-masing syarat tersebut membawa kosekuensi hukum masing-masing, baik terkait dengan kesahan, kewajiban mengulang penunaian zakat mal, ataupun terkait dengan hak mengambil kembali harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal tersebut.

[Bersambung]

***

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

 Artikel: Muslim.or.id