Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam

Pertanyaan:

Bolehkah membakar jin (baca: meruqyah) dengan menggunakan api?

Jawaban:

Telah diketahui bahwa Allah Ta’ala mengutus api untuk menghukum jin (setan), sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِلَّا مَنْ خَطِفَ الْخَطْفَةَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ

“Akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 10)

وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ ؛ إِلَّا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ

“Dan kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk. Kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al-Hijr [15]: 17-18)

Maka Allah Ta’ala mengadzab jin dengan menggunakan semburan api.

Terdapat hadits-hadits yang menyatakan bahwa tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Rabb pemilik api (yaitu Allah Ta’ala, pen.), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (3017), Abu Dawud (4351), At-Tirmidzi (1458), Al-Hakim (3/539) dan yang lainnya, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau diberitahu bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menghukum dengan menggunakan api orang-orang zindiq dari kalangan Saba’iyyin (yaitu khawarij) (maksudnya, dengan membakar mereka, pen.), lalu beliau berkata,

“Seandainya aku (yang menghukum), aku tidak akan menghukum dengan api, karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ

“Jangan menghukum dengan hukuman yang Allah Ta’ala gunakan.”

Dan aku akan membunuh mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu (Bukhari no. 3016), beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam pengiriman pasukan kemudian berkata,

إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ

“Jika engkau menemukan si fulan dan si fulan, maka bakarlah keduanya dengan api.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika hendak keluar,

إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا

“Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Allah. Jika kalian menemukan mereka berdua, bunuhlah keduanya.”

Yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa tidak boleh menghukum (menyiksa) dengan api kecuali Rabb Pemilik api (yaitu Allah). Dari sini, maka tidak boleh bagi peruqyah untuk membakar jin (setan) dengan api, baik hal itu dengan menggunakan alat elektrik atau selainnya.

Termasuk alasan yang membuat kami berpendapat terlarangnya hal itu adalah bahwa jin terkadang bisa bersembunyi dengan cepat, sehingga rasa sakit karena api itu akan mengenai manusia yang terkena gangguan jin itu sendiri. Hal ini bisa menyebabkan kecacatan pada diri orang yang kesurupan, menjadi lumpuh, atau yang lainnya. Namun boleh bagi peruqyah untuk mengancam dengan api saja.

Adapun menggunakan peralatan kecil yang hanya menimbulkan getaran, maka itu boleh, karena tidak ada api yang menyala.

***

Diselesaikan ba’da tarawih, Sint-Jobskade NL, 7 Ramadhan 1439/ 23 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1]Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 106, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/42215-meruqyah-dengan-menggunakan-api-bolehkah.html