Nabi Muhammad

Nabi Muhammad SAW dalam Berbisnis, Utamakan Muamalah dan Sifat Jujur

Berbisnis memerlukan analisa peluang pasar, pengembangan strategi marketing, perencanaan langkah-langkah marketing, dan memaksimalkan usaha marketing. Semua itu terangkum dalam sebuah konsep yang bernama process.

Sebuah perusahaan yang memiliki strategi yang baik tanpa proses yang mendukung tidak akan menghasilkan apa-apa. Salah satu strateginya adalah dengan melibatkan konsumen dalam proses sebuah produk, karena akan menumbuhkan sense of belonging atau konsumen merasa menjadi bagian dari produk tersebut.

Misalnya, perusahaan bisa mengadakan sayembara dalam desain produk. Hal tersebut akan menumbuhkan kedekatan antara produk dengan konsumen, sehingga loyalitas konsumen akan muncul dengan sendirinya.

Pada abad ketujuh masehi, Nabi Muhammad juga melakukan konsep proses dalam kegiatan perdagangannya, dikutip dari buku Strategi Andal dan Jitu Praktik Bisnis Nabi Muhammad karya Thorik Gunara dan Utus Hardiono Sudibyo, Kamis (29/4/2021).

Nabi Muhammad memulai usaha perdagangannya dari nol. Beliau pernah menjadi agen untuk beberapa pengusaha kaya di kota Mekah. Dengan kegiatan tersebut, Nabi Muhammad dapat mengetahui lokasi-lokasi perdagangan di mana tempat membeli (supplier) dan di mana pasar-pasar yang ada di daerah utara, timur dan barat dari jazirah Arab.

Dengan pengetahuan yang rinci mengenai kebiasaan penduduk setempat membuat beliau dapat melakukan proses perdagangan dengan baik. Hubungan baik yang mendasari perdagangannya membuat beliau mempunyai banyak jaringan yang mendukung kegiatan usahanya. Dalam proses ini pun Nabi Muhmammad tetap mempertahankan perilaku jujur.

Dalam Al-Quran surat al-Baqarah Allah berfirman, “Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil” (QS al-Baqarah [2]: 282).

Bermuamalah menggambarkan hubungan antara dua belah pihak dalam kegiatan berbisnis. Dalam hal ini, hubungan yang dimaksud dapat berupa hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha, distributor, supplier, karyawan, investor, dan pelanggan.

Penulisan perjanjian dengan adil menggambarkan bahwa dalam perjanjian haruslah terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, beserta waktu yang telah ditentukan. Kejujuran dan tidak adanya pihak yang dirugikan menjadi dasar perjanjian tersebut.

Untuk menghindari penyelewengan dan sanksi diperlukan seorang penulis sebagai pihak ketiga, dalam hal ini yang berkompeten dalam tata cara penulisan perjanjian. Nabi Muhammad menekankan pada ketelitian atau detail dalam melakukan proses, salah satunya dalam melakukan transaksi.

Rabi ibn Badr, seorang budak Thalhah ibn Ubaidillah yang pernah menjadi mitra bisnis Nabi Muhammad, mengatakan bahwa saat melakukan perniagaan, Nabi Muhammad adalah mitra yang paling baik. Beliau tidak pernah menipu dan mereka tidak pernah berselisih.

OKEZONE