Nabi Tak Pernah Mencela Makanan

“Duh makanan ini kok kayak kotoran kucing rasanya!”

“Rasa makanan ini kayak cucian belum kering.”

Anda barangkali pernah mendengar cacian terhadap makanan seperti di atas. Tidak sama barangkali atau mungkin sejenis itu.

Tentang mencela makanan, ajaran ini merupakan petunjuk, etika, akhlak mulia dan interaksi baik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW Abu Hurairah meriwayatkan, ”Nabi tidak pernah mencela makanan. Bila beliau menyukainya, beliau memakannya. Dan bila beliau tidak menyukainya, beliau tidak memakannya (serta diam tanpa mencelanya).” (HR. Al-Bukharidan Muslim)

Dalam Syarh Muslim, An-Nawawi menjelaskan, “Ajaran ini merupakan etika yang disunnahkan terhadap makanan. Mencela maka : adalah seperti dengan mengucapkan, ‘Makanan ini asin, -dikit garam, masam, tidak matang,’ atau kata sejenisnya. Adapun hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW tidak memakan binatang Dhabb; bukan merupakan hadits yang menerangkan perbuatan mencela makanan, namun hanya mengabarkan bahwa makanan khusus ini tidak beliau sukai.”

Dalam kitab Fath Al-Bari, Ibnu Hajar mengungkapkan. “Kata ‘Nabi tidak pernah mencela makanan’ ini berlaku untuk makanan yang mubah, sedang untuk makanan haram, Nabi akan mencela, mencegah, dan melarangnya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa bila cacat itu dilihat dari segi khilqah (perilaku), maka beliau akan mencelanya; Sedang bila dilihat dari segi penciptaannya, maka beliau tidak akan mencelanya. Golongan ini menambahkan bahwa ciptaan Allah tidak boleh dicela, sedang ciptaan/buatan manusia boleh dicela.”

Ibnu Hajar berpendapat, “Pendapat yang jelas menyatakan bahwa larangan mencela ini bersifat umum (untuk ciptaan Allah maupun ciptaan/buatan manusia), karena perbuatan mencela bisa mematahkan hati sang pembuat atau pencipta.”

An-Nawawi mengatakan, “Kata ‘Dan bila beliau tidak menyukainya, beliau tidak akan memakannya’ adalah seperti tindakan beliau atas binatang dhabb. Dalam riwayat Abu Yahya disebutkan, ”Bila beliau tidak menyukainya, beliau akan diam (tidak mencelanya)! Sedangkan lbnu Bathal mengungkapkan, ‘Hal ini merupakan etika yang bagus, karena terkadang seseorang tidak menyukai sesuatu, namun orang lain menyukainya. Semua makanan yang diizinkan syara’ untuk dimakan tidak boleh dicela…”

Lihat juga Syarh Riyadh Ash-Shalihin, karya Ibnu Utsaimin.

Wallahu a’lam.

[Paramuda /BersamaDakwah]