Nikah Beda Agama Disahkan PN Surabaya Preseden Buruk dan Resahkan Umat Islam

Nikah Beda Agama Disahkan PN Surabaya Preseden Buruk dan Resahkan Umat Islam

Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mensahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan pengantin beragama Islam dan Kristen. Keputusan itu diambil dengan dalih untuk menghindari kumpul kebo.

Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Namun keputusan ini langsung berbuntut kontroversi. Apalagi keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof Tholabi Kharlie, mengatakan putusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

“Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” ujar Prof Tholabi di Jakarta, Kamis (23/6/2022), dikutip dari laman detikcom.

Tholabi menyebut sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.

“Beberapa waktu terakhir trennya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan pelbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait,” ungkap guru besar bidang Ilmu Hukum Islam ini.

Menurut Tholabi, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara.

“Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia,” terangnya.

Dalam konteks keyakinan Islam, Jumhur ulama Muslim sepakat bahwa perkawinan beda keyakinan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat (1) yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Demikian pula pada pasal 8 ditegaskan tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi.

Profesor Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama sehingga norma ini sering kali tidak fungsional. Menurutnya, sejumlah modus biasa dilakukan untuk keluar dari jerat hukum ini, mulai dengan mencari celah hukum, menundukkan diri pada agama salah satu pasangan, menikah di luar negeri untuk menghindari kerumitan aturan di negeri sendiri, menikah di bawah payung organisasi non-pemerintah (NGOs), hingga ruang-ruang kepentingan administratif kenegaraan yang meniscayakan pencatatan dalam dokumen negara.

Ia menilai, benturan atau pergesekan antara keyakinan keagamaan, pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, serta kepentingan data kependudukan akan terus terjadi dan saling menafikan. Inilah muara dari persoalan itu.

“Fakta tentang banyaknya peristiwa perkawinan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari Catatan Sipil atau Pengadilan menunjukkan adanya keragaman tafsir dan kecenderungan pihak-pihak terkait dalam menafsirkan norma hukum nikah beda agama,” tandas Tholabi.

ISLAM KAFFAH