zakat fitrah

Nisab Zakat Fitrah 2020 dalam Kilogram, Liter, dan Rupiah

Berapa nisab zakat fitrah yang harus kita bayarkan pada tahun 2020 kali ini? Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban yang musti ditunaikan oleh semua umat muslim. Sesuai dengan namanya, zakat al-fithral-fithr yang secara harfiah berarti berbuka, memiliki tujuan (maqashid) diantaranya adalah agar umat muslim bisa mendapatkan konsumsi makanan yang baik ketika waktu ramadan hingga waktu shalat idul fitri tiba. Ibn Rusyd al-Qurthubi, ulama besar asal wilayah Cordoba (kini bagian dari wilayah Spanyol), mengatakan dalam karyanya Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid (Kairo: Dar al-‘Aqidah)bahwa zakat fitrah ini terlepas dari perbedaan pendapat tentang apa hukumnya, ditujukan hukumnya untuk semua orang muslim,

وأجمعوا على أن المسلمين مخاطبون بها، ذكرانا كانوا أو إناثا، صغارا أو كبارا، عبيدا أو أحرارا

Dan ulama bersepakat bahwa umat muslim itu diperintahkan untuk melaksanakan zakat, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun dewasa, budak maupun orang yang merdeka. (j. 1 h. 348)

Lalu, berapa besaran yang harus dibayarkan untuk membayar zakat ? Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. disebutkan bahwa besaran zakat adalah seberat satu sho’,

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر على الناس من رمضان صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعير على كل حرٍّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah kepada orang-orang di bulan ramadan beserta satu sho’, baik dari jenis tamr (kurma kering) atau gandum, baik orang itu seorang merdeka atau budak dan laki-laki atau perempuan dari kalangan muslim (Muttafaqun ‘alayh).

Dari hadis ini disebutkan kalau besaran zakat fitrah itu satu sho’. Lalu berapa satu sho’ itu ?

Menurut Syaikh Dr. ‘Ali Jum’ah, mantan Mufti Mesir dalam karyanya al-Makayiil wa al-Mawazin as-Syar’iyyah (Massa dan Ukuran terkait Syariat), mengatakan satu sho’ itu sama dengan empat mudd di standar masyarakat Madinah waktu itu. Ulama kontemporer kemudian berijtihad, bahwa satu sho’ itu setara dengan 2,04 kg (menurut mazhab Jumhur) dan 3,25 kg (menurut mazhab Hanafi. Di Indonesia, seperti misalnya yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) zakat fitrah itu besarannya 2,5 kg, dengan menggunakan beras, sebagai salah satu makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi di suatu negara (Quut al-Balad). Jadi, membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg sudah sangat cukup.

Lalu berapa nilai 2,5 kg tersebut jika ingin dikonversikan ke uang ? Jawabannya adalah mengikuti standar harga beras yang biasa kita makan. Maka beras 2,5 kg yang dikonversikan ke liter sebesar 3,5 l, jika kita biasa memakan beras dengan harga Rp 10.000,-/liter, maka zakat yang ditunaikan adalah Rp 35.000,-. Mengutip situs finance.detik, saat ini harga beras di pasaran konsumen berada di rentang Rp 9.879-10.963/kg. Demikian, semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH