Bolehkah Puasa Syawal di Hari Jumat?

DARI Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah mengkhususkan malam Jumat untuk tahajud dan janganlah mengkhususkan hari Jumat untuk puasa, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.” (HR. Muslim 2740 dan Ibn Hibban 3612).

Kaum muslimin yang memahami keutamaan hari jumat, akan mengistimewakan hari ini untuk memperbanyak ibadah. Sehingga ketika ini dibiarkan, bisa jadi mereka hanya akan tahajud di malam jumat dan puasa suah di siang hari jumat. Sementara Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamtidak pernah mengajurkan demikian.

Untuk antisipasi kesalahan ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang umatnya mengkhususkan malam jumat untuk tahajud dan mengkhususkan siang hari jumat untuk puasa.

Oleh karena itu, selama orang yang puasa sunah hari jumat, tidak ada unsur mengkhususkna hari jumat untuk puasa, maka diperbolehkan. Itulah kesimpulan yang ditunjukkan dari pernyataan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di akhir hadis, “kecuali jika bertepatan dengan puasa yang hendak kalian kerjakan.”

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

Jika ada orang berpuasa di hari jumat saja, bukan karena maksud mengkhususkan hari jumat, namun karena hari itu paling longgar baginya untuk berpuasa, yang benar insyaaAllah tidak makruh, dan boleh dilakukan. (as-Syarh al-Mumthi, 6/477).

Dari keterangan di atas, tidak masalah ketika seseorang puasa syawal bertepatan dengan hari jumat. Karena melaksanakan puasa syawal di hari jumat, bukan dalam rangka mengkhususkan hari jumat. Tapi dalam rangka mengerjakan puasa syawal, hanya saja saat itu bertepatan dengan hari jumat.

Keterangan ini sesuai dengan penjelasan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, ketika beliau menjelaskan hadis di atas. Beliau mengatakan,

Dalam hadis ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafiiyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari jumat saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari jumat itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari jumat, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadis ini. (Syarah Shahih Muslim, 8/19).

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Ini Cara agar Dapatkan Pahala Puasa Setahun Penuh

DARI Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)

Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan janji pahala seperti puasa setahun dengan 2 syarat:

a. Menyelesaikan puasa ramadhan

b. Puasa 6 hari di bulan syawal

Sebagian ulama menegaskan, seseorang belum dikatakan telah menyelesaikan puasa ramadhan, jika dia masih memiliki hutang puasa ramadhan. Karena berarti dia belum berpuasa penuh satu bulan ramadhan.

Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin,

Puasa 6 hari di bulan syawal memaliki kaitan dengan ramadhan, sehingga tidak dilaksanakan kecuali setelah mengqadha utang ramadhan. Jika ada orang yang berpuasa sebelum mengqadha utangnya, dia tidak mendapatkan janji pahala seperti puasa setahun.

Selanjutnya, Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan hadis di atas. Kemudian, beliau melanjutkan,

:

Dan kita tahu bersama bahwa orang yang masih memiliki utang puasa, dia tidak dikatakan, telah menyelesaikan puasa ramadhan, sehingga dia menyempurnakan qadha ramadhan. [Liqaat Bab Al-Maftuh, Volume 5, no. 5].

Karena itu, bagi anda yang ingin mendapatkan keutamaan berupa pahala puasa selama setahun, yang harus anda lakukan adalah mengqadha ramadhan terlebih dahulu, kemudian puasa 6 hari di bulan syawal.

Bolehkah mengakhirkan qadha puasa ramadhan?

Jawabannya boleh, dan waktunya selama setahun sampai datang ramadhan berikutnya. Hanya saja, untuk bisa mendapatkan pahala puasa setahun sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis Abu Ayub di atas, disyaratkan dia harus menyelesaikan puasa ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawal.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

 

Perintah Untuk Birrul Walidain

Birrul walidain artinya berbakti kepada orang tua. Birrul walidain adalah hal yang diperintahkan dalam agama. Oleh karena itu bagi seorang muslim, berbuat baik dan berbakti kepada orang tua bukan sekedar memenuhi tuntunan norma susila dan norma kesopanan, namun yang utama adalah dalam rangka menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An Nisa: 36).

Perhatikanlah, dalam ayat ini Allah Ta’ala menggunakan bentuk kalimat perintah. Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua..” (QS. Al An’am: 151).

Dalam ayat ini juga digunakan bentuk kalimat perintah. Allah juga berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isra: 23).

Di sini juga digunakan bentuk kalimat perintah. Birrul walidain juga diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau ditanya oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: ثُمَّ برُّ الوالِدَيْنِ قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: الجِهادُ في سَبيلِ اللَّهِ قالَ: حدَّثَني بهِنَّ، ولَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزادَنِي

“Amal apa yang paling dicintai Allah ‘Azza Wa Jalla?”. Nabi bersabda: “Shalat pada waktunya”. Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Lalu apa lagi?”.Nabi menjawab: “Lalu birrul walidain”. Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Lalu apa lagi?”. Nabi menjawab: “Jihad fi sabilillah”. Demikian yang beliau katakan, andai aku bertanya lagi, nampaknya beliau akan menambahkan lagi (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian kita ketahui bahwa dalam Islam, birrul walidain bukan sekedar anjuran, namun perintah dari Allah dan Rasul-Nya, sehingga wajib hukumnya. Sebagaimana kaidah ushul fiqh, bahwa hukum asal dari perintah adalah wajib.

 

Kedudukan Berbakti Kepada Orang Tua

Sebagaimana telah kami sampaikan, berbakti kepada orang tua dalam agama kita yang mulia ini, memiliki kedudukan yang tinggi. Sehingga berbakti kepada orang tua bukanlah sekedar balas jasa, bukan pula sekedar kepantasan dan kesopanan. Poin-poin berikut dapat menggambarkan seberapa pentingnya birrul walidainbagi seorang muslim.

[1] Perintah birrul walidain setelah perintah tauhid

Kita tahu bersama inti dari Islam adalah tauhid, yaitu mempersembahkan segala bentuk ibadah hanya kepada Allah semata. Tauhid adalah yang pertama dan utama bagi seorang muslim. Dan dalam banyak ayat di dalam Al Qur’an, perintah untuk berbakti kepada orang tua disebutkan setelah perintah untuk bertauhid. Sebagaimana pada ayat-ayat yang telah disebutkan. Ini menunjukkan bahwa masalah birrul walidain adalah masalah yang sangat urgen, mendekati pentingnya tauhid bagi seorang muslim.

[2] Lebih utama dari jihad fi sabililah

Sebagaimana hadits Abdullah bin Mas’ud yang telah disebutkan. Juga hadits tentang seorang lelaki yang meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pergi berjihad, beliau bersabda:

أحَيٌّ والِدَاكَ؟، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَفِيهِما فَجَاهِدْ

“Apakah orang tuamu masih hidup?”. Lelaki tadi menjawab: “Iya”. Nabi bersabda: “Kalau begitu datangilah kedunya dan berjihadlah dengan berbakti kepada mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun para ulama memberi catatan, ini berlaku bagi jihad yang hukumnya fardhu kifayah. Demikian juga birrul walidayn lebih utama dari semua amalan yang keutamaannya di bawah jihad fi sabiilillah. Birrul walidayn juga lebih utama dari thalabul ilmi selama bukan menuntut ilmu yang wajib ‘ain, birrul walidain juga lebih utama dari safar selama bukan safar yang wajib seperti pergi haji yang wajib. Adapun safar dalam rangka mencari pendapatan maka tentu lebih utama birrul walidain dibandingkan safar yang demikian.

[3] Pintu surga

Surga memiliki beberapa pintu, dan salah satunya adalah pintu birrul walidain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الوالِدُ أوسطُ أبوابِ الجنَّةِ، فإنَّ شئتَ فأضِع ذلك البابَ أو احفَظْه

“Kedua orang tua itu adalah pintu surga yang paling tengah. Jika kalian mau memasukinya maka jagalah orang tua kalian. Jika kalian enggan memasukinya, silakan sia-siakan orang tua kalian” (HR. Tirmidzi, ia berkata: “hadits ini shahih”, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.914).

[4] Birrul Walidayn adalah salah satu cara ber-tawassul kepada Allah

Tawassul artinya mengambil perantara untuk menuju kepada ridha Allah dan pertolongan Allah. Salah satu cara bertawassul yang disyariatkan adalah tawassul dengan amalan shalih. Dan diantara amalan shalih yang paling ampuh untuk bertawassul adalah birrul walidain. Sebagaimana hadits dalam Shahihain mengenai kisah yang diceritakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai tiga orang yang terjebak di dalam gua yang tertutup batu besar, kemudian mereka bertawassul kepada Allah dengan amalan-amalan mereka, salah satunya berkata: “Ya Allah sesungguhnya saya memiliki orang tua yang sudah tua renta, dan saya juga memiliki istri dan anak perempuan yang aku beri mereka makan dari mengembala ternak. Ketika selesai menggembala, aku perahkan susu untuk mereka. Aku selalu dahulukan orang tuaku sebelum keluargaku. Lalu suatu hari ketika panen aku harus pergi jauh, dan aku tidak pulang kecuali sudah sangat sore, dan aku dapati orang tuaku sudah tidur. Lalu aku perahkan untuk mereka susu sebagaimana biasanya, lalu aku bawakan bejana berisi susu itu kepada mereka. Aku berdiri di sisi mereka, tapi aku enggan untuk membangunkan mereka. Dan aku pun enggan memberi susu pada anak perempuanku sebelum orang tuaku. Padahal anakku sudah meronta-ronta di kakiku karena kelaparan. Dan demikianlah terus keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau tahu aku melakukan hal itu demi mengharap wajahMu, maka bukalah celah bagi kami yang kami bisa melihat langit dari situ. Maka Allah pun membukakan sedikit celah yang membuat mereka bisa melihat langit darinya“(HR. Bukhari-Muslim).

 

Kedudukan Ibu Lebih Utama

Diantara dalil yang menunjukkan hal tersebut:

Dalil 1

Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi:

يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ

“wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya hasan).

Fadhlullah Al Jilani, ulama India, mengomentari hadits ini: “ibu lebih diutamakan daripada ayah secara ijma dalam perbuatan baik, karena dalam hadits ini bagi ibu ada 3x kali bagian dari yang didapatkan ayah. Hal ini karena kesulitan yang dirasakan ibu ketika hamil, bahkan terkadang ia bisa meninggal ketika itu. Dan penderitaannya tidak berkurang ketika ia melahirkan. Kemudian cobaan yang ia alami mulai dari masa menyusui hingga anaknya besar dan bisa mengurus diri sendiri. Ini hanya dirasakan oleh ibu”.

Dalil 2

Dari Miqdam bin Ma’di Yakrib, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ِإِنَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ

“sesungguhnya Allah berwasiat 3x kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat” (HR. Ibnu Majah, shahih dengan syawahidnya).

Dalil 3

Dari Atha bin Yassar, ia berkata:

عن ابنِ عبَّاسٍ أنَّهُ أتاهُ رجلٌ ، فقالَ : إنِّي خَطبتُ امرأةً فأبَت أن تنكِحَني ، وخطبَها غَيري فأحبَّت أن تنكِحَهُ ، فَغِرْتُ علَيها فقتَلتُها ، فَهَل لي مِن تَوبةٍ ؟ قالَ : أُمُّكَ حَيَّةٌ ؟ قالَ : لا ، قالَ : تُب إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، وتقَرَّب إليهِ ما استَطعتَ ، فذَهَبتُ فسألتُ ابنَ عبَّاسٍ : لمَ سألتَهُ عن حياةِ أُمِّهِ ؟ فقالَ : إنِّي لا أعلَمُ عملًا أقرَبَ إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ مِن برِّ الوالِدةِ

“Dari Ibnu ‘Abbas, ada seorang lelaki datang kepadanya, lalu berkata kepada Ibnu Abbas: saya pernah ingin melamar seorang wanita, namun ia enggan menikah dengan saya. Lalu ada orang lain yang melamarnya, lalu si wanita tersebut mau menikah dengannya. Aku pun cemburu dan membunuh sang wanita tersebut. Apakah saya masih bisa bertaubat? Ibnu Abbas menjawab: apakah ibumu masih hidup? Lelaki tadi menjawab: Tidak, sudah meninggal. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: kalau begitu bertaubatlah kepada Allah dan dekatkanlah diri kepadaNya sedekat-dekatnya. Lalu lelaki itu pergi. Aku (Atha’) bertanya kepada Ibnu Abbas: kenapa anda bertanya kepadanya tentang ibunya masih hidup atau tidak? Ibnu Abbas menjawab: aku tidak tahu amalan yang paling bisa mendekatkan diri kepada Allah selain birrul walidain” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya shahih).

Dalil 4

Mengenai kisah Uwais Al Qorni yang sampai-sampai sahabat Nabi sekelas Umar bin Khathab dan yang lainnya dianjurkan oleh Rasulullah untuk menemui Uwais. Hal ini disebabkan begitu hebatnya birrul walidain Uwais terhadap ibunya. Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam bersabda:

إن خيرَ التابعين رجلٌ يقالُ له أويسٌ . وله والدةٌ . وكان به بياضٌ . فمروه فليستغفرْ لكم

“sesungguhnya tabi’in yang terbaik adalah seorang lelaki bernama Uwais, ia memiliki seorang ibu, dan ia memiliki tanda putih di tubuhnya. Maka temuilah ia dan mintalah ampunan kepada Allah melalui dia untuk kalian” (HR. Muslim).

Pertanyaan: jika opini ibu bertentangan dengan opini ayah, maka siapa yang diambil opininya?

Dijawab Syaikh Musthofa al ‘Adawi: “Yang diambil opininya adalah yang lebih sesuai dengan kebenaran dan lebih dekat kepada ketaqwaan dan ihsan. Adapun jika tidak bisa dibedakan mana opini yang lebih shahih, maka jika perkaranya terkait dengan sikap atau perlakuan baik, maka ibu didahulukan. Adapun jika perkaranya terkait dengan hal umum yang memang bidangnya para lelaki maka opini ayah didahulukan. Wallahu a’lam”.

 

Durhaka Pada Orang Tua Adalah Dosa Besar

Ini secara tegas dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

أكبرُ الكبائرِ : الإشراكُ بالله ، وقتلُ النفسِ ، وعقوقُ الوالدَيْنِ ، وقولُ الزورِ . أو قال : وشهادةُ الزورِ

“dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu” (HR. Bukhari-Muslim dari sahabat Anas bin Malik).

Dalam hadits Nafi’ bin Al Harits Ats Tsaqafi, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ألا أنبِّئُكم بأكبرِ الكبائرِ . ثلاثًا ، قالوا : بلَى يا رسولَ اللهِ ، قال : الإشراكُ باللهِ ، وعقوقُ الوالدينِ

“maukah aku kabarkan kepada kalian mengenai dosa-dosa besar yang paling besar? Beliau bertanya ini 3x. Para sahabat mengatakan: tentu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua” (HR. Bukhari – Muslim).

Ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkali-kali memperingatkan para sahabat mengenai besarnya dosa durhaka kepada orang tua. Subhaanallah!

Dan perhatikan surat An Nisa ayat 36 di atas, sebagaimana dalam ayat, perintah untuk birrul walidain disebutkan setelah perintah untuk bertauhid, maka di hadits ini dosa durhaka kepada orang tua juga disebutkan setelah dosa syirik. Ini menunjukkan betapa besar dan fatalnya dosa durhaka kepada orang tua.

Namun perlu di ketahui, sebagaimana dosa syirik itu bertingkat-tingkat, dosa maksiat juga bertingkat-tingkat, maka dosa durhaka kepada orang tua juga bertingkat-tingkat.

 

Durhaka kepada ibu, lebih besar lagi dosanya

Sebagaimana kita ketahui dari dalil-dalil bahwa berbuat baik kepada ibu lebih diutamakan daripada kepada ayah, maka demikian juga durhaka kepada ibu lebih besar dosanya. Selain itu, ibu adalah seorang wanita, yang ia secara tabi’at adalah manusia yang lemah. Sedangkan memberikan gangguan kepada orang yang lemah itu hukuman dan dosanya lebih besar dari orang biasa atau orang yang kuat. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ اللَّهَ حرَّمَ عليكم عقوقَ الأمَّهاتِ ، ومنعًا وَهاتِ ، ووأدَ البناتِ وَكرِه لَكم : قيلَ وقالَ ، وَكثرةَ السُّؤالِ ، وإضاعةَ المالِ

“sesungguhnya Allah mengharamkan sikap durhaka kepada para ibu, pelit dan tamak, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah juga tidak menyukai qiila wa qaala, banyak bertanya dan membuang-membuang harta” (HR. Bukhari – Muslim).

Wallahu ‘alam bis shawab.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47127-perintah-untuk-birrul-walidain.html

Hitungan Puasa Ramadhan dan Syawal Seperti Puasa Setahun Penuh

Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa syawal enam hari setelah puasa sebulan penuh Ramadhan nilainya sebagaimana puasa setahun penuh.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَ ﺃَْﺗﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَﻫْﺮِ

Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh” [1]. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hal ini karena satu kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan, maka hitungannya bisa menjadi setahun.

Hitungannya seperti ini,

Puasa Ramadhan sebulan penuh x 10 = 10 bulan

Puasa Syawwal 6 hari x 10 = 60 hari = 2 bulan

Total= 12 bulan = setahun penuh

Imam An-Nawawi berkata,

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻛﺼﻴﺎﻡ ﺍﻟﺪﻫﺮ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺸﺮ ﺃﻣﺜﺎﻟﻬﺎ ، ﻓﺮﻣﻀﺎﻥ ﺑﻌﺸﺮﺓ ﺃﺷﻬﺮ ، ﻭﺍﻟﺴﺘﺔ ﺑﺸﻬﺮﻳﻦ

“Ulama menjelaskan hal tersebut bisa seperti puasa setahun karena kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, maka Ramadhan menjadi sepuluh bulan dan enam hari syawwal menjadi dua bulan.” [2]

Hal ini sebagaimana hadits lainnya juga, Fari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻤَﺎﻡَ ﺍﻟﺴَّﻨَﺔِ ‏( ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟْﺤَﺴَﻨَﺔِ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺸْﺮُ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ

Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal.” [3]

Catatan mengenai puasa syawwal

  1. Puasa Syawwal tidak harus berturut-turut harinya, bisa selang seling asalkan masih di bulan syawwal
  2. Jika dapat udzur syar’i tidak bisa puasa enam hari di bulan syawwal seperti udzur haid dan nifas yang lama atau sakit. Ulama menjelaskan boleh qadha puasa syawwal di bulan selanjutnya, yaitu bulan Dzulqa’dah, semoga bisa menyempurnakannya
  3. Diusahakan puasa qadha Ramadhan dahulu baru puasa sunnah syawwal, karena ibadah wajib didahulukan dari ibadah sunnah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ

“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya…’ [4]

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini, beliau berkata,

فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا

“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [5]

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/30702-hitungan-puasa-ramadhan-syawwal-seperti-puasa-setahun-penuh.html

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah. Sebagaimana yang disabdakan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …” (Hadits hasan shohih, riwayat Tirmidzi). Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan, “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhori: 6502)

Puasa Seperti Setahun Penuh

Salah satu puasa yang dianjurkan/disunnahkan setelah berpuasa di bulan Romadhon adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rosululloh bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Dari Tsauban, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh Shohih Muslim 8/138, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”

Dilakukan Setelah Iedul Fithri

Puasa Syawal dilakukan setelah Iedul Fithri, tidak boleh dilakukan di hari raya Iedul Fithri. Hal ini berdasarkan larangan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khothob, beliau berkata, “Ini adalah dua hari raya yang Rosululloh melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Iedul Fithri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” (Muttafaq ‘alaih)

Apakah Harus Berurutan ?

Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: “Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.

Mendahulukan Puasa Qodho’

Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif“Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”. Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.

Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallamWallohu a’lam bish showab.

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/376-puasa-enam-hari-di-bulan-syawal.html

Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal Dari Qadha Puasa

Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qadha’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini?

Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qadha’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qadha’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qadha’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

Selain itu, qadha’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502)

Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),

لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ

Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

Adapun riwayat dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– yang menyebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950).

Aisyah menunda qadha’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari.

Semoga Allah senantiasa memberi taufik.

(*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rasyid Al Ghafiliy.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/10022-kesalahan-mendahulukan-puasa-syawal-dari-qadha-puasa.html

Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun Penuh

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …

“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)

Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:

وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)

Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan Syawal?

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.

Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)

Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu

Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.

Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)

Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.

Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!

Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah

Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)

Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007)

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/377-puasa-syawal-puasa-seperti-setahun-penuh.html

Tetap Rajin Ibadah Meskipun di Luar Ramadhan

Di antara yang perlu kita koreksi dalam diri kita sendiri adalah betapa rajinnya kita di bulan Ramadhan ini untuk melaksanakan berbagai macam amal ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, di luar bulan Ramadhan, semua itu sirna, hampir tanpa bekas. Tidak perlu menunggu sampai akhir bulan Syawal, shalat jamaah subuh tanggal 1 Syawal pun masjid kembali sepi seperti semula.

 

Kita yang rajin shalat malam di bulan Ramadhan, setelah Ramadhan berlalu, kita pun meninggalkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar kita tetap menjaga kontinuitas shalat malam.

Dari sahabat ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,

يَا عَبْدَ اللَّهِ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah Engkau seperti fulan. Dulu dia rajin mendirikan shalat malam, lalu sekarang dia meninggalkan shalat malam.” (HR. Bukhari no. 1152 dan Muslim no. 1159)

Demikian pula dengan ibadah puasa. Di bulan Ramadhan, kita berpuasa sebulan penuh, kecuali sebagian kaum muslimin yang memang memiliki ‘udzur syar’i sehingga boleh tidak berpuasa. Sebagaimana kita rajin berpuasa di bulan Ramadhan, hendaknya kita juga tetap melaksanakan ibadah puasa sunnah di luar bulan Ramadhan. Banyak sekali ibadah puasa sunnah yang bisa kita kerjakan, baik itu puasa Syawal, puasa Senin dan Kamis, dan seterusnya.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan bagaimana beliau tetap rajin berpuasa sunnah setelah Ramadhan berlalu. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ؛ وَكَانَ يَقُولُ: خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا ؛ وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّتْ، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً دَاوَمَ عَلَيْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa yang lebih banyak dalam sebulan melebihi puasa beliau di bulan Sya’ban. Beliau melaksanakan puasa bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau bersabda, “Lakukanlah amal-amal yang kalian sanggup melaksanakannya, karena Allah tidak akan bosan (dalam memberikan pahala) sampai kalian yang lebih dahulu bosan (dari mengerjakan amal).” Dan shalat yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai adalah shalat yang dijaga kesinambungannya sekalipun sedikit. Dan bila beliau sudah terbiasa melaksanakan shalat (sunnah), beliau menjaga kesinambungannya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 741)

Inilah model ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu, beliau kontinyu dalam beribadah. Beliau tidak mengkhususkan satu hari atau satu bulan tertentu untuk fokus beribadah, lalu beliau tinggalkan ibadah-ibadah tersebut di luar hari dan bulan khusus tersebut. Model ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak demikian.

Dari ‘Alqamah, beliau berkata,

قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَخْتَصُّ مِنَ الأَيَّامِ شَيْئًا؟ قَالَتْ: ” لاَ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً، وَأَيُّكُمْ يُطِيقُ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطِيقُ

“Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu dalam beramal?” Dia menjawab, “Tidak. Beliau selalu beramal terus-menerus tanpa putus. Siapakah dari kalian yang akan mampu sebagaimana yang mampu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 741)

 

Amal yang kontinyu, inilah model beramal yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ أَحَبُّ العَمَلِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

“Amalan yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang dikerjakan secara terus menerus oleh pelakunya.” (HR. Bukhari no. 6462 dan Muslim no. 741)

Dan meskipun secara kauntitas itu sedikit, namun jika dikerjakan secara kontinyu, amal tersebut menjadi amal yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَأَنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Sesungguhnya amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang terus-menerus dikerjakan (kontinyu) walaupun sedikit.” (HR. Bukhari no. 6464 dan Muslim no. 783)

 

Semoga tulisan singkat ini dapat menjadi pengingat bagi diri penulis sendiri, dan siapa saja yang membaca tulisan ini.

[Selesai]

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47065-tetap-rajin-ibadah-meskipun-di-luar-ramadhan.html

Meresapi Makna Takbir

Manusia sudah selayaknya mengakui kebesaran Allah SWT. Bagaimana tidak? Sampai sekarang, manusia tidak mampu menghitung jumlah bintang di langit. Padahal, amat banyak bintang yang lebih besar dari ukuran bumi yang kita diami ini.

Info astronomi mengatakan, dari bumi ke bintang yang tertinggi–yang masih bisa dilihat dengan teleskop–jaraknya mencapai lebih dari 10 miliar tahun perjalanan cahaya.

Kalau kita memikirkan hal ini, maka ucapan yang terpantas adalah Allahu Akbar.Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan manusia agar selalu menyadari kebesaran Allah. Salah satu caranya ialah dengan mengajarkan membaca Allahu Akbar (‘Allah Mahabesar’) di hampir setiap perpindahan dari rukun shalat.

Semestinya, kesadaran akan kemahabesaran Allah juga meresap dalam kehidupan sehari-hari. Setiap Muslim harus menyadari betapa kecil bumi yang kita diami ini. Betapa sangat kecil diri kita dalam pandangan Allah.

Kita juga patut sadar. Meski diri kita ini sangat kecil dan hampir tidak ada artinya bila dibandingkan dengan keluasan alam semesta, Allah selalu peduli. Dia mengurusi jantung kita agar tetap berdetak.

Allah tetap menjaga peredaran darah agar mengalir ke sekujur tubuh. Allah juga selalu memelihara paru-paru agar tetap kuat untuk menghirup udara segar dan mengembuskannya lagi ke luar tubuh. Semua itu merupakan rahmat dan karunia Allah SWT kepada manusia. Kasih sayang Allah memang selalu mengalir kepada makhluk-Nya ini.

Bila kita menyadari kebesaran Allah dan meresapinya hingga ke lubuk hati, maka kita akan mudah menerima pencerahan rohani. Hati akan menjadi terang benderang, sehingga hidup, umur, waktu, dan seluruh potensi diri yang diberikan Allah akan menjadi indah.

Kesadaran itu juga akan menumbuhkan rasa syukur yang mendalam kepada-Nya. Menyadari kebesaran Allah juga akan menumbuhkan sifat dan sikap rendah hati (tawadlu’).

Sikap ini akan berkembang menjadi sikap senang menghargai orang lain. Setiap manusia, baik yang kaya maupun yang miskin, yang jelata maupun berpangkat tinggi, semua dihormati dengan akhlak yang baik. Dengan saling menghormati, pergaulan hidup akan terjalin dalam suasana damai.

Tidak adanya rasa rendah hati, akan membuat seseorang merasa dirinya superhebat. Orang akan merasa paling benar dan arogan. Sikap takabur seperti itu jelas menentang Allah.

Sebab, manusia yang sebenarnya sangat kecil, kok berani mencoba unjuk kehebatan di depan Sang Khalik, Allah Rabbul’alamin. Untuk itu, Allah mengingatkan manusia dalam Alquran surah al-Isra’ ayat 37. Artinya, “Dan janganlah kamu berjalan di atas bumi ini dengan sombong (arogan), karena sesungguhnya kamu tidak mampu menembus bumi dan tegakmu tidak akan setinggi gunung.”

Jadi, seharusnya orang yang shalat, yang tentunya mengucapkan takbir, selalu meresapi makna takbir. Menghayati makna takbir dalam setiap gerak langkah kehidupan.

Bila ada orang-orang yang shalat, tetapi kelakuannya masih arogan, kemungkinan hatinya belum meresapi makna takbir yang diucapkannya sendiri.

Oleh: D Zawawi Imron

 

HIKMAH REPUBLIKA

Asal Usul Kata Lebaran

LEBARAN merupakan istilah yang sering dipakai masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Lebaran sendiri berasal dari akar kata bahasa Jawa “Lebar” yang berarti selesai, sudah berlalu.

Maksud kata “lebar” di sini adalah sudah berlalunya bulan Ramadan, selesainya pelaksanaan ibadah puasa wajib pada bulan Ramadan hingga tibalah waktunya masuk bulan Syawal.

Pada awal bulan Syawal inilah dilaksanakan Hari Raya Idul Fitri, orang Jawa biasa menyebutnya dengan istilah “Riyaya” atau “Badha”. Riyaya merupakan istilah untuk lebih mempersingkat kata hari raya sedangkan istilah badha berasal dari Bahasa Arab dari akar kata bada yang berarti setelah, selesai.

Kata badha maupun lebaran mempunyai persamaan arti, yaitu selesainya pelaksanaan ibadah puasa, maka tibalah waktunya berhari raya Idul Fitri. Istilah lebaran sudah menjadi istilah nasional, yang diartikan oleh masyarakat Indonesia sebagai hari raya Idul Fitri.

Ketupat atau kupat adalah hidangan khas Asia Tenggara berbahan dasar beras yang dibungkus dengan selongsong terbuat dari anyaman daun kelapa (janur). Ketupat paling banyak ditemui pada saat perayaan Lebaran, ketika umat Islam merayakan berakhirnya bulan puasa. Makanan ini sudah menjadi makanan khas masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

Ada dua bentuk ketupat yaitu kepal (lebih umum) dan jajaran genjang. Masing-masing bentuk memiliki alur anyaman yang berbeda. Untuk membuat ketupat perlu dipilih janur yang berkualitas yaitu yang panjang, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua. Selain di Indonesia, ketupat juga dijumpai di Malaysia, Singapura dan Brunei.

Biasanya ketupat disuguhkan dengan opor ayam, rendang dan masakan-masakan khas masing-masing daerah yang mengandung santan. Ketupat sendiri telah berkembang akibat kreatifitas kuliner di beberapa daerah. [MG]

INILAH MOZAIK