Bacaan Shalawat Hajjiyyat Agar Dimudahkan Naik Haji

Semua orang Islam pastinya ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, yakni menunaikan ibadah haji ke baitullah. Oleh sebab itu, banyak cara pun mereka lakukan, baik usaha lahir dengan menabung sebagian rezekinya maupun usaha batin dengan cara berdoa.

Syekh Ahmad Qusyairi di dalam kitab Al-Wasiilah Al-Hariyyah fi Al-Shalawat Ala Khairil Bariyyah telah menuliskan sebuah doa agar dapat menunaikan ibadah haji dalam bentuk shalawat yang disebut dengan shalawat hajjiyat sebagaimana berikut,

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً تُبَلِّغُنَا بِهَا حَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامِ وَزِيَارَةَ قَبْرِ نَبِيِّكَ عَلَيْهِ أَفْضْلُ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ فِيْ لُطْفٍ وَعَافِيَةٍ وَسَلَامَةٍ وَبُلُوْغِ الْمَرَامِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهٖ وَبَارِكْ وَسَلِّمْ.

Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin tuballighunaa bihaa hajja baitikal haraam wa ziyaarata qabri nabiyyika alaihi afdhalus shalaatu was salaamu fi luthfin wa ‘aafiyatin wa salaamatin wa bulughil maraam wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa barik wa sallim.

Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas junjungan kami Muhammad dengan berkah shalawat yang dapat menyampaikan kami dengannya untuk berkunjung ke rumah Mu yang mulia dan mengunjungi makam nabi-Mu, atasnya shalawat dan salam yang paling utama dalam kelembutan, sehat, selamat, dan tercapai cita-citanya, serta berkahilah dan salam untuk keluarganya dan sahabat-sahabatnya.

Demikianlah shalawat hajjiyat yang diajarkan oleh Imam Ahmad Qusyairi di dalam kitabnya. Shalawat tersebut dapat kita amalkan sebagai bentuk doa atau harapan kita kepada Allah swt. agar dengan izinNya melalui shalawat hajjiyat ini kita dapat menunaikan ibadah haji. Aamiin. Wa Allahu a’lam bis Shawab.

BINCANG SYARIAH

Doa Saat Dizalimi Orang Lain

Ketika dizalimi seseorang, dalam Islam kita dianjurkan untuk mendoakan orang yang berbuat zalim. Doa ketika dizalimi, sebagai alternatif dari pada membalas dendam. 

Pasalnya, dendam tak akan pernah usai. Dendam yang melekat di dalam hati, hanya akan melahirkan dendam yang lain lagi. Begitu seterusnya. Untuk itu, ulama menyatakan Jika manusia diuji dengan kezaliman orang, maka kita dianjurkan untuk tidak membalas perlakukan orang tersebut dengan perbuatan serupa. 

Sebaliknya, kita dianjurkan untuk memaafkan orang tersebut dan memohon kepada Allah agar perbuatan zalimnya kepada kita diampuni. Di antara doa ketika dizalimi, yang bisa dibaca sebagai berikut;

اَللَّهُمَّ اعْفُ عَمَّنْ ظَلَمَنِيْ اَللَّهُمَّ اعْفُ عَمَّنْ ظَلَمَنِيْ اَللَّهُمَّ اعْفُ عَمَّنْ ظَلَمَنِيْ

Allohumma’fu ‘amman dzolamanii. Allohumma’fu ‘amman dzolamanii. Allohumma’fu ‘amman dzolamanii. 

Ya Allah, ampunilah orang yang telah berbuat zalim padaku. Ya Allah, ampunilah orang yang telah berbuat zalim padaku. Ya Allah, ampunilah orang yang telah berbuat zalim padaku.

Doa ini pernah dibaca oleh Imam Al-Hasan Al-Bashri ketika ada seseorang yang telah menzaliminya. Beliau membaca doa ini dengan harapan agar beliau mendapatkan pahala yang banyak di sisi Allah sebagaimana telah difirmankan dalam surah Al-Syura ayat 40 berikut;

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

Ini sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Baththal dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari berikut;

كان الحسن البصري رحمه الله يدعو ذات ليلة: اللهم اعف عمن ظلمني فأكثر في ذلك. فقال له رجل: يا ابا سعيد لقد سمعتك الليلة تدعو لمن ظلمك حت تمنيت ان اكون ممن ظلمك فما دعا الى ذلك قال: قوله تعالى فمن عفا واصلح فاجره على الله

Di suatu malam, Imam Al-Hasan Al-Bashri banyak membaca doa; Allohumma’fu ‘amman dzolamanii.  Lalu ada seseorang yang bertanya kepada beliau; Wahai Abu Sa’id, malam ini aku mendengar kamu banyak berdoa ampunan untuk orang yang telah mendzalimi mu hingga aku berharap akulah yang berbuat zalim pada mu itu. 

Apa yang telah mendorongmu melakukan hal itu? Imam Al-Hasan Al-Bashri berkata; Yaitu firman Allah; Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.

Demikian penjelasan terkait doa saat dizalimi. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Hukum Arisan Haji Menurut Fikih

Tidak ada kepastian boleh atau tidaknya melakukan arisan haji.

Arisan sudah menjadi tradisi yang sangat akrab dengan masyrakat. Selain menjadi ritual untuk mengeratkan silaturahmi dan kedekatan antar keluarga, teman, hingga rekan kerja, hadiah yang ditawarkan dalam setiap arisan juga sangat beragam, mulai dari arisan uang, motor, hingga arisan haji. 

Ahli Fiqih Muamalah Ustad Oni Sahroni mengatakan, tidak ada kepastian boleh atau tidaknya melakukan arisan haji. Menurutnya, berdasarkan ketentuan fiqih terkait arisan, harus ada kepastian tentang jenis barang atau nominal uang yang akan dipertukarkan atau dipergilirkan di antara peserta arisan. 

“Saya tidak bisa menyimpulkan apakah arisan haji itu boleh atau tidak, karena diantara ketentuan fiqih terkait arisan adalah adanya kepastian barang / uang yang dipertukarkan  (dipergilirkan) di antara peserta arisan. Apakah itu terjadi atau tidak, itu masih perlu dipertegas,” jelas doktor bidang Fiqih Muqarin Universitas Al-Azhar Kairo itu kepada Republika, (19/1). 

Selain itu, hal lain yang perlu diperjelas adalah nominal yang dibayarkan oleh peserta, apakah sama atau tidak dengan nominal yang akan mereka terima ketika mendapatkan giliran arisan. “Perlu dipastikan apakah niminal yang dibayarkan sama dengan nominal yang diterima atau tidak?” kata Ustad Oni. 

Untuk menghindari ketidakpastian atau hal lain yang tidak diharapkan, dibanding arisan haji, Ustad Oni lebih menyarankan untuk mengikuti arisan uang, dimana uang hasil arisan tersebut dapat ditujukan untuk biaya berangkat haji. 

“Menurut saya, solusinya ; lebih aman dengan arisan uang saja. nanti setiap yang menerima uang arisan itu bisa memperuntukkan uang tersebut untuk biaya berangkat haji. itu menurut saya lebih aman, dan memenuhi ketentuan fiqih terkait arisan, dimana transaksi arisan ini sama dengan hukum hutang piutang bahwa nominal yang dibayarkan sama dengan nominal yang diterima,” sarannya. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda. “Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur’,” (HR Thabarany).

Dalam lanjutan hadis tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah. Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, maka hukum arisan boleh atau mubah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan oleh banyak orang, misalnya 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah yang banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.

Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Mukhtamar ke-28 memberi fatwa tentang iuran arisan haji yang berubah-ubah. Di awal arisan sebagai sebuah sistem diperbolehkan. Sementara jika iuran arisan haji berubah sesuai dengan perubahan BPIH setiap tahun maka ada beberapa perbedaan dalam hal ini. Namun ulama NU menegaskan haji orang tersebut tetap sah.

Menurut Ali al-Syibramalisyi dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz II disebutkan pinjaman yang syari adalah memberikan hak milik dengan mengembalika penggantinya. Dengan syarat mengembalikan persis sama dengan barang yang dipinjamnya atau dengan bentuk barang yang nilainya sama.

Intinya setiap anggota arisan harus memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan mengimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan hutang.

KHAZANAH REPUBLIKA

Contoh Tawakal yang Benar untuk Keberangkatan Haji

Syariat telah menegaskan haji adalah bagi orang yang memiliki bekal. Dalam surat Albaqarah ayat 197 sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi menuliskan daman kitabnya Fadhilah Haji bagaimana contoh bekal takwa yang benar. Untuk menguraikan contoh ini Syekh Maulana menuliskan kisah ketakwaab Abu Bakar Siddiq.

Ketika perang tabuk, Rasulullah SAW menyuruh para sahabat untuk membantu tentara Islam yang hendak berangkat ke medan perang. Abu Bakar ra membawa apa saja yang ada di rumahnya.”Tidak ada sesuatu pun yang tinggal di rumahnya,” tulis Syekh Maulana Muhammad Zakariyya.

Kisah yang kedua menceritakan tentang seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa sepotong emas sebesar telur ayam. Sambil menyerahkannya kepada Rasulullah SAW berkata. “Saya sedekahkan dan saya sudah tidak mempunyai apa-apa lagi.” 

Rasulullah memalingkan wajahnya dari orang itu, dan dia datang di depan Rasulullah lagi dan berkata seperti semula. Namun demikian Rasulullah memalingkan wajahnya dari orang itu, dan orang itu datang berulang kali di depan Rasulullah  sambil berkata seperti semula.

Pada kedatangan yang keempat kalinya Rasulullah mengambil potongan emas tersebut kemudian melemparkannya dengan keras. Andai saja terkena pemiliknya pasti akan melukainya.

Kemudian Rasulullah bersabda. “Sebagian orang menyedekahkan semua apa yang ia miliki lalu meminta-minta kepada manusia.”

Syekh Maulana Muhammad Zakariyyah mengatakan, dari dua kisah ini bisa diketahui dengan benar kapan tawakal itu dibenarkan. 

Barang siapa yang dalam keadaan tangan kosong mampu bersabar, tidak mengadukan keadaannya kepada manusia, dan tidak meminta-minta kepada orang lain, maka yang pasti dibolehkan untuk pergi haji dengan bertawakal.

Dan barangsiapa yang tidak seperti itu, tetapi menjadi beban bagi orang lain, tidak mampu bersabar, dan tidak pandai bersyukur, maka tidak patut baginya untuk pergi haji dengan bertawakal saja tanpa membawa bekal.

IHRAM

Indah Pada Waktunya

Jika kita bersyukur atas nikmat dan sabar akan derita, maka perjalanan hidup akan indah pada waktunya.

Sungguh, tiada kejadian yang memilukan dalam hidup ini, kecuali akan berujung kegembiraan. Sebab, bukan seteleh kesusahan baru ada kemudahan, tetapi setiap kesulitan selalu disertai kemudahan (QS al-Insyirah[94]: 5-6).

Terkadang, kita harus menangis menanggung beban hidup yang berat, sebelum tersenyum dikala terlepas dari impitan. Pepatah Arab mengatakan, “wa maa al-lazzatu illa ba’da at-ta’bi” (tiada kenikmatan kecuali setelah kepayahan).

Kesengsaraan akan dialami oleh setiap insan walau dalam bentuk yang berbeda-beda. Semakin tinggi kualitas iman seseorang, semakin berat pula cobaannya.

Suatu ketika Nabi Muhammad SAW ditanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berat cobaannya?” Beliau menjawab, “Para nabi, lalu orang-orang saleh dan yang sesudah mereka sesuai tingkat kesalehannya. Seorang akan diberikan ujian selaras dengan kadar agamanya. Bila ia kuat, ditambah cobaan baginya. Kalau ia lemah dalam agamanya, akan diringankan cobaannya. Seorang mukmin akan tetap diberikan cobaan sampai ia berjalan di muka bumi ini tanpa dosa sedikit pun.” (HR Turmudzi).

Nabi SAW juga mengalami cobaan yang berat. Sewaktu dalam kandungan, ia ditinggal ayahnya Abdullah. Pada usia belia, ia kehilangan ibunda Aminah dan kakeknya Abdul Muthalib.

Ketika kaum Quraish semakin semena-mena, dua penopang dakwahnya, yakni paman Abu Thalib dan istri tercinta Siti Khadijah wafat. Tapi, dalam kesedihan itulah beliau diberi karunia besar yakni rekreasi spiritual (isra dan mi’raj) untuk menyaksikan bukti-bukti kebesaran Allah SWT. (M Qurasih Shihab, Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW, 2011).

Teringat, cerita seorang kawan baik yang pernah terpuruk dalam hidupnya. Setelah sarjana, ia diterima menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi di Bogor. Setelah lebih dua puluh tahun mengabdi, ia pun mengalami cobaan yang luar biasa. Akhirnya, ia memilih keluar dari kampus tersebut dengan kesedihan mendalam.

Namun, ia menyadari bahwa setiap kejadian selalu membawa hikmah (pelajaran). Sebagaimana pesan Ilahi, “… Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS al-Baqarah[2]: 216).

Lalu, ia diterima di sebuah perguruan tinggi Islam yang lebih besar. Berkat ketekunannya, ia dipercaya menjadi salah seorang pimpinan universitas. Bahkan, tidak berselang lama, ia terpilih menjadi orang nomor satu di kampus tersebut. Bahkan, di pengujung 2021 yang lalu, ia meraih capaian akademik tertinggi seorang dosen yakni guru besar.  

Kisah inspiratif di atas membuktikan firman Allah SWT dalam surah Ali Imran [3]: 26. Memang, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Allah berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Allah cegah (HR Bukhari).

Cerita di atas hendak menegaskan bahwa jika kita bersyukur atas nikmat dan sabar akan derita, maka perjalanan hidup akan indah pada waktunya.

Allahu a’lam bish-shawab.

OLEH HASAN BASRI TANJUNG

KHAZANAH REPUBLIKA

Aurat Terlihat Ketika Sujud, Apakah Sholatnya Batal?

Salah satu kewajiban bagi seseorang yang melakukan sholat adalah menutup aurat. Namun, bagi laki-laki yang memakai sarung, seringkali ketika dalam keadaan sujud, ada bagian betis atau paha yang terbuka di mana apabila ada seseorang yang berdiri di belakang, maka akan melihat bagian paha yang terbuka tersebut. Lantas, bagaimanakah hukum shalat yang aurat terlihat ketika sujud?

Dalam literatur kitab fikih, aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah anggota tubuh antara pusar hingga lutut. Sementara aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan. 

Hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib, halaman 12 berikut,

وعورة الذكر ما بين سرته وركبته ؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛ 

Artinya : “Aurat lelaki ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,……dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.” 

Dari penuturan di atas bisa dipahami bahwa ketika shalat, seorang lelaki harus menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut. Namun demikian, kewajiban menutup aurat ini berlaku ketika terlihat dari bagian atas dan sebelah sisi-sisinya yaitu kanan, kiri, depan dan belakang, tidak dari sebelah bawah.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Murtarsyidin, halaman  84 berikut,

يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله الضمير فيها عائد إما على الساتر أو المصلي ، والمراد بأعلاه على كلا المعنيين في حق الرجل السرة ومحاذيها ، وبأسفله الركبتان ومحاذيهما ، وبجوانبه ما بين ذلك ، وفي حق المرأة بأعلاه ما فوق رأسها ومنكبيها وسائر جوانب وجهها ، وبأسفله ما تحت قدميها ، وبجوانبه ما بين ذلك

Artinya : “Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah. Maksud dari arah atas bagi laki-laki adalah menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar.

Untuk arah bawah, dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut. Sedangkan arah samping adalah tertutupnya semua anggota antara pusar dan lutut. Mengenai arah atas bagi perempuan adalah menutupi kepala,pundak dan sisi samping wajahnya.

Untuk arah bawahnya,bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya,semua anggota aurat di antara kepala dan kaki perempuan.”

Dari penjelasasan diatas dapat dipahami bahwa seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Sehingga, apabila auratnya terlihat dari bagian bawah seperti saat melakukan shalat di atas bangunan atau terlihat auratnya saat ia melakukan sujud maka sholatnya tidak batal. Sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 116

قَوْلُهُ مِنَ اْلا َسْفَلَ) اَيْ فَلَوْ رُؤِيَتْ مِنْ ذَيْلِهِ كَاَنْ كَانَ بِعُلُوِّ وَالَّرائِى بِسُفْلٍ لَمْ يَضُرَّ اَوْ رُؤِيَتْ حَالَ سجُوْدِهِ فَكَذَلِكَ لاَيَضُرُّ)

Artinya : “(ucapan musanif dari bawah) artinya andaikata aurat itu di lihat ujung pakaianya, seperti orang yang melihat ke bawah, maka tidak merusak salatnya atau auratnya dilihat dalam sujudnya, maka yang demikian itu tidak merusak salatnya.”

Sebagaimana juga dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 129 berikut,

وَإذَا تَخَرَّقَ ثَوْبُ المُصَلِّى وَظَهَرَتْ عَورَتُهُ وَامْكَنَهُ سَتْرُهَا بِدُونِ مَسِّ مَحَلِّ يُنْقِضُ الوُضُوْءَ كَقُبُلٍ وَجَبَ عَلَيْهِ سَتْرُهَا بِيَدِهِ. فَإِذَا سَجَدَ تَرَكض السَّتْرَ لِوُجُودش عَلَى الأعْضَاءِ السَّبْعَةِ وَلِكَوْنِهِ حِيْنَئِذٍ عَاجِزًا عَنِ السَّتْرِ وَهُوَ لاَيَجِبُ إلاَّ عِنْدَ القُدْرَةِ.

Artinya : “Apabila sobek pakaian orang yang sedang salat dan kelihatan auratnya sedang dia mampu menutupinya tanpa menyentuh tempat yang membatalkan wudlu seperti kemaluan, maka wajib bagina menutupinya dengan tangannya.

Apabila dia bersujud maka dia tidak menutupi aurtnya, karena dia berkewajiban sujud dengan tujuh anggota badannya dan karena keadaannya pada waktu itu menjadi orang yang tidak mampu menutupi aurat, sedang menutup aurat itu tidak wajib kecuali pada waktu mampu.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Sehingga, apabila auratnya terlihat dari bagian bawah seperti saat ia melakukan sujud maka sholatnya tidak batal.

Demikian penjelasan aurat terlihat ketika sujud,  semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib

Bismillahirrahmanirrahim.

Salat sunah rawatib memiliki keutamaan yang sangat agung, yaitu akan mendapat rumah di surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من صلى اثنتي عشرة ركعة في يوم وليلة بني له بهن بيت في الجنة.

“Siapa yang salat rawatib sebanyak 12 rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim, dari Ummu Habibah)

Semenjak mendengar hadis ini, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha; sahabat yang meriwayatkannya, mengatakan,

فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Saya tidak pernah meninggalkan salat sunah rawatib semenjak mendengar hadis ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Di dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan 12 rakaat tersebut,

أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر.

“(12 rakat tersebut yaitu) 4 rakaat sebelum Zuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib, 2 rakaat setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. Tirmidzi).

Mengingat pahala yang demikian besar, sering seorang merasa rugi kalau sampai tidak sempat atau lupa mengerjakan salat sunah rawatib. Lantas apakah boleh salat sunah rawatib yang lupa itu diqada?

Para ulama berbeda pendapat:

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat tidak boleh diqada kecuali salat sunah fajar saja.

Mazhab Syafi’i berpandangan salat sunah yang waktunya tidak menentu, seperti salat gerhana dan istisqo, tidak boleh diqada. Adapun yang jelas waktunya seperti salat rawatib, ied, dhuha, boleh diqada.

Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam-, bahwa salat sunah rawatib itu boleh diqada. Sebagaimana dikuatkan dalam pernyataan An-Nawawi Rahimahullah berikut,

ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية.

“Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang tepat menurut kami adalah dianjurkan mengqada salat sunah rawatib. Pendapat ini juga dipegang oleh Muhammad, Al Muzani, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.”

Kesimpulan ini dikuatkan oleh sejumlah dalil berikut:

Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من لم يصل ركعتي الفجر فليصلهما بعد ما تطلع الشمس.

“Siapa saja yang belum salat sunah dua rakaat fajar, maka hendaklah ia menggantinya setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).

Kedua, hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqado salat rawatib dua rakaat ba’da Zuhur, setelah salat Asar. Saat beliau disibukkan oleh orang-orang dari Bani Abdul Qois. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, hadis ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau berkisah,

كان إذا لم يصل أربعا قبل الظهر صلاهن بعدها

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika belum salat rawatib sebelum Zuhur, maka beliau ganti dengan salat setelahnya” (HR. Tirmidzi).

Keempat, hadis Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من نام عن الوتر أو نسيه فليصل إذا ذكره وإذا استيقظ

“Siapa yang tertidur atau lupa melakukan salat witir, hendaknya dia ganti saat dia ingat atau di saat dia bangun” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Demikian, wallahu a’lam bis showab.

***

Penulis: Ahmad Anshori

Referensi:

Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, penerbit Maktabah Al-Irsyad, Jeddah – KSA.

Makalah situs Islamweb.net berjudul قضاء السنن الرواتب fatwa nomor 55961.

Sumber: https://muslim.or.id/71871-hukum-mengqodo-shalat-sunah-rawatib.html

Fikih Nikah (Bag. 3)

Baca seri sebelumnya: Fikih Nikah (Bag. 2)

BERAPAKAH MAHAR YANG LAYAK UNTUK MEMINANG SEORANG WANITA?

Definisi Mahar dan Hukumnya dalam Agama Islam

Secara bahasa, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib karena adanya pernikahan. Adapun secara syar’i, mahar adalah sesuatu yang menjadi wajib, baik berupa harta maupun manfaat, dikarenakan adanya akad pernikahan ataupun jima’/ senggama (yaitu ketika terdapat syubhat dalam akad, namun sudah terlanjur dukhul/ senggama, ataupun terdapat syubhat tafwidh, ataupun akadnya rusak, baik itu dukhul melalui kemaluan depan ataupun dubur).

Adapum hukumnya adalah mahar merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria ketika hendak meminang seorang wanita. Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah rida untuk tidak mendapatkan mahar.

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Manhajus Salikiin menjelaskan, “Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya.”

Batasan Mahar

Disebutkan di dalam matan Al-Yaquut An-Nafis, “…yaitu adalah apa saja yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai barang dagangan, ataupun memiliki nilai tukar. Maka, semua itu sah dijadikan mahar. Dan apa yang tidak bisa menjadi alat tukar, maka tidak bisa dijadikan mahar.”

Sehingga, kita bisa simpulkan bahwa mahar bisa berupa:

Pertama, harta (materi) dengan berbagai macam bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۖ كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَیۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ أَن تَبۡتَغُوا۟ بِأَمۡوَ ٰ⁠لِكُم مُّحۡصِنِینَ غَیۡرَ مُسَـٰفِحِینَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِیضَةࣰۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا تَرَ ٰ⁠ضَیۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِیضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیمًا حَكِیمࣰا

“Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 24)

Kedua, sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun. Dan jika kamu genapkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkanmu. Dan kamu insyaallah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qashash: 27)

Ketiga, manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:

Kemerdekaan dari perbudakan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أعتق صفية وجعل عتقها صداقها

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (HR. Bukhari no. 4696)

Keislaman seseorang. Hal ini sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bekata,

تزوَّج أبو طلحةَ ، أمَّ سُلَيمٍ ، فكان صَداقُ ما بينهما : الإسلامَ ، أسلمتْ أمُّ سُلَيمٍ ، قبل أبي طلحةَ فخطَبها ، فقالت : إنِّي قد أسلمتُ ، فإن أسلمتَ نكحتُك ، فأسلم ، فكان صَداقَ ما بينهما

 “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, kemudian Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ’Saya telah masuk Islam. Jika kamu masuk Islam, aku akan menikah denganmu.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya menjadi maharnya.” (HR. An-Nasa’i no. 3288)

Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surah Al-Qur’an dari hafalannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mahar Hanya dengan Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?

Seorang wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkannya karena tidak ada batasan mahar dalam syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)

Dan di dalam fikih mazhab Syafi’i pun tidak ada batasan minimal untuk mahar. Sehingga, tidak mengapa bila mahar hanya berupa seperangkat alat salat dengan syarat calon mempelai wanita dan walinya meridai hal tersebut. Dan tentu saja hal ini menjadi kebaikan tersendiri serta tabungan pahala untuk mempelai wanita dan keluarganya.

Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur dan tidak jadi menikahi seorang wanita hanya karena adanya permintaan mahar yang tinggi?! Tentu hal ini akan mendatangkan madharat dan kerusakan yang lebih besar. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut. Namun, jika ternyata yang datang adalah laki-laki sederhana yang memiliki kemampuan materi yang biasa-biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi kesalehannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menyebutkan bahwa pernikahan terbaik adalah yang sederhana dan mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath-Thabrani. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’.)

Hukum Mengakhirkan Mahar Setelah Akad

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.

Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.

Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ

“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Referensi:

Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.

Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.

Sumber: https://muslim.or.id/71852-fikih-nikah-bag-3.html

Sebar Rumor dan Hoaks di Arab Saudi Dianggap Sebagai Kejahatan Serius

Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan pada Senin (17/1/2022) bahwa menyebarkan desas-desus (rumor) atau kebohongan tentang masalah apapun yang terkait dengan ketertiban umum dianggap sebagai kejahatan serius di Kerajaan. Sementara itu, siapapun yang tertangkap melakukannya akan menghadapi penangkapan dan hukuman berat.

Otoritas tersebut menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Kejahatan Informasi dan Hukum Acara Pidana, hal ini termasuk individu yang mempromosikan atau berpartisipasi dalam menyebarkan informasi palsu dalam bentuk apapun di media sosial, terutama fabrikasi (pemalsuan) yang berasal dari sumber yang berseteru di negara lain.

Kejaksaan mengatakan saat memantau akun-akun (pengguna) di situs jejaring sosial, mereka menemukan beberapa pengguna yang membuat atau menyebarkan rumor tak berdasar tentang acara musik Riyadh Season, yang telah ditangguhkan.

Informasi palsu tersebut dikoordinasikan dan didukung oleh pihak eksternal yang bermusuhan yang bertanggung jawab atas sebagian besar unggahan. Otoritas itu menambahkan, bahwa individu di Kerajaan yang telah berpartisipasi dalam menyebarkan rumor itu telah dipanggil dan tuntutan pidana telah diajukan terhadap mereka.

“Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda sebesar tiga juta riyal (800 ribu dolar AS),” kata Jaksa Penuntut Umum, dilansir di Arab News, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, otoritas tersebut menambahkan perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan demikian akan disita. Selanjutnya, keputusan akhir diumumkan kepada publik dan tindakan dapat diambil terhadap siapa saja yang menghasut, membantu atau setuju untuk melakukan kejahatan.

Otoritas ini lantas mengimbau seluruh warga dan penduduk Saudi mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi dan tidak terlibat dengan rumor di media sosial. Disebutkan, bahwa mereka yang gagal mengindahkan risiko peringatan menghadapi hukuman maksimum yang ditentukan oleh hukum.

IHRAM

5 Doa Hari Jumat untuk Mendapatkan Rezeki

Hari Jumat menjadi hari yang istimewa dan mulia dalam Islam. Hari Jumat juga dikenal sebagai sayyidul ayyam. Sayyidul ayyam adalah hari di mana doa-doa lebih mudah dikabulkan saat kita memanjatkan doa. Hal itu telah tercantum dalam hadist Rasulullah SAW.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat waktu mustajab bila seorang hamba Muslim melaksanakan salat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangan beliau sebagai gambaran akan sedikitnya waktu itu.” (Muttafaqun Alaih).

Oleh karena itu, setiap umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sunnah-sunnah yang salah satunya adalah memanjatkan doa hari jumat.

Berikut ini adalah kumpulan doa hari jumat yang dapat dipanjatkan untuk meminta rezeki dan keberkahan kepada Allah SWT.

1. Doa Memohon Rezeki

Allahumma alaika tawakkaltu farzuqni wakfini, wa bika ludztu fa najjini mimma yu’dzini anta hasby wa ni’mal wakil, Allahumma raddhini bi qadhaika, wa qanni’ni bi athaika, waj ‘alni min awliyaika.”

Artinya: “Ya Allah SWT, aku berserah diri pada-Mu, berikan aku rezeki dan cukupkan aku. Selamatkan aku dari sesuatu yang menyakitiku. Engkau adalah satu-satunya pelindung terbaikku. Dan cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu dan jadikanlah aku dari para wali-Mu”

2. Doa Memohon Pertolongan Allah SWT

As’adakallah bi sa’ati hadzal yaumi al-mubarak, wa wassa’a alaika rizqaka wa alhamaka dzikrahu, wa ajaba da’wataka, wa zadaka min fadhlihi, wa hafidha dinaka wa ayyadaka binashrihi, wa radhiya anka wa ardhaka an hubbihi wa ‘aninnari ab’adaka wa adkhalaka jannatahu, walil khairi arsyadaka wakafaka niqmatahu

Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan kebahagiaan pada jam-jam di hari Jumat yang diberkati ini, memperluas mata pencaharianmu, memberi inspirasi kepadamu, mengijabah doamu, menambahkan bagimu keutamaan-Nya, menjaga agamamu dan mendukungmu dengan pertolongan-Nya, ridha atasmu, dan meridhaimu dengan cinta-Nya dan menjauhkanmu dari neraka lalu memasukkanmu ke surga, memberi petunjukmu kepada kebaikan dan melindungimu dari bencana-Nya.”

3. Doa Memohon Keberkahan di Hari Jumat

Adamallahu lakum barakatal Jumat duhuran, wa albasakum min taqwahu nuron, jumatan mubarakah.

Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan berkah kepada kalimat pada hari Jumat ini, serta Allah mengenakan cahaya dari kesalehan hari ini, Jumat yang diberkahi.”

4. Doa Keberkahan

Ya Rabbi fi Yaumil Jumat wa ‘adta Ibadaka bi qabuli da’wahum, sa ad’u liqalbin qaribin min qalbi: Allahummarzuqhu ma yuridu warzuq qalbahu ma yuridu, waj’alhu laka kama turidu, Allahumma qaddirlalhu dzalik, qabla an tu’dzina syamsul Jumat bil maghib.”

Artinya:

“Ya Allah SWT, pada hari Jumat ini, kau berjanji pada hamba-hamba-Mu untuk menerima doa mereka, aku akan berdoa dari hati yang terdalam. Ya Allah SWT, berikanlah apa yang kuinginkan, dan berkatilah hatiku dengan apa yang kuinginkan. Dan jadikan diriku ini milik-Mu seperti yang dirimu inginkan, sebelum matahari hari Jumat tenggelam.”

5. Doa Terhindar dari Bahaya

Allahumma inni asaluka ya man la tughallithuhul masail, ya man la yusyagghiluhu sam’u an sami’a, ya man la yubrihumuhu ilhah al-mulihhin, Allahumma inni audzubika min juhdil bala wa darkis syaqa’ wa su’il qadha’ wa syamatatil a’da’. Allahummaksyif ‘anni wa ‘an kullil muslimin kulla syiddatin wa dhiqin wa karabin, Allahumma aslaluka farjan qariban, wa kaffa anni ma uthiq, wama la uthiq, Allahumma farrij ‘anni, wa an kullil Muslimin wa kul hammin wa ghammin, wa akhrijni wal muslimina min kulla karabin wa huznin.

Artinya: “Ya Allah, Aku meminta kepadamu wahai Yang tidak dicampuradukkan perkara (bagi-Nya), wahai Yang tidak disibukkan pendengaran mereka yang mendengarkan, wahai Yang ketentuannya tak berpengaruh rintihan orang yang (berdoa) merintih, aku berlindung kepada-Mu dari malapetaka dan kesengsaraan, ketetapan yang buruk, dan caci maki musuh. Ya Allah, lepaskanlah diriku dan dari setiap Muslim setipa kesusahan dan kesempitan dan himpitan. Ya Allah aku meminta kepada-Mu jalan keluar segera, cukupkan dari apa yang aku mampu dan apa yang aku tidak mampu, Ya Allah angkatlah kesedihan dan kegundahan dariku dan dari setiap Muslim. Hentikan hamba pada sesuatu yang dapat saya tanggung dan yang tidak bisa saya tahan. Angkat semua kekhawatiran dan kesusahan dari diri saya dan semua Muslim. Singkirkan keresahan dan kesedihan dari diri saya dan umat Muslim.”

Demikian 5 doa untuk meminta rezeki dan keberkahan yang dapat diamalkan saat hari Jumat.

SUARAcom