Bacaan Doa Hari Jumat Berkah, Mohon Rezeki Halal dan Perlindungan Allah

Berikut ini kumpulan bacaan doa hari Jumat berkah yang memohon kelancaran rezeki dan perlindungan Allah SWT.

Umat Islam dapat memanjatkan doa-doa mohon kelancaran rezeki, keberkahan, serta perlindungan Allah. Mengerjakan amalan kebaikan di hari Jumat sangat dianjurkan dalam Islam.

Hari Jumat merupakan hari yang terbaik untuk melakukan kebaikan karena pahala yang didapatkan berlipat.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabada: “Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat.” (Hadis Muttafaq Alaih)

Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat Islam sehingga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Salah satunya membaca doa-doa agar dikabulkan oleh Allah SWT. Berikut ini kumpulan bacaan doa hari Jumat memohon keberkahan dari Allah SWT.

Kumpulan Doa Hari Jumat Berkah

1. Doa Hari Jumat Penuh Berkah

Ya Rabbi fi yaumil jumat wa ‘adta ibadaka bi qabuli da’wahum, sa ad’u liqalbin qaribin min qalbi, Allahummarzuqhu ma yuridu warzuq qalbahu ma yuridu, waj’alhu laka kama turidu, Allahumma qaddirlalhu dzalik, qabla an tu’dzina syamsul jumat bil maghrib.

Artinya: “ Ya Allah, pada hari Jumat ini, kau berjanji pada hamba-hamba-Mu untuk menerima doa mereka. Aku akan berdoa dari hati yang terdalam. Ya Allah, berikanlah apa yang kuinginkan, dan berkatilah hatiku dengan apa yang kuinginkan. Dan jadikan diriku ini milik-Mu seperti yang dirimu inginkan, sebelum matahari hari Jumat tenggelam.”

2. Doa untuk Keluarga

Allahumma barikli fi ahli wa barikli ahli fiyya warzuqhum minni warzuqni minhum wajma’bainana majama’ta fi khairin wa farriq bainana ma farraqta fi khairin. Barakallahu li kullin minna fi shahibihi. Allahumma inni as’aluka khairaha wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi. Wa a’udzu bika min syarriha wa syarri ma jabaltaha ‘alaihi. Allahumma inni u’idzuha bika wa dzurriyyataha mina syaithanirrajim.

Artinya: “Ya Allah, berkahilah aku dalam keluarga dan berkahilah keluarga dalam diriku. Anugerahkan rezeki kepada mereka lantaran aku, anugerahkanlah rezeki kepadaku lantaran mereka.

Satukanlah kami selama engkau satukan dalam kebaikan, dan pisahkanlah kami selama Engkau memisahkan dalam kebaikan. Semoga Allah memberkahi masing-masing dari kami dalam pergaulannya (suami istri). Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikan istriku dan kebaikan perangai yang Engkau watakkan kepadanya.

Dan aku berlindung kepadamu dari keburukan istriku dan keburukan perangai yang Engkau watakkan kepadanya. Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan untuknya dan keturunannya dengan keagungan dzat-Mu dari setan yang terkutuk.”

3. Doa Hari Jumat yang Diajarkan Nabi

Astaghfirullahalladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu, wa atubu ilaihi.

Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah yang tiada Tuhan selain Dia Yang hidup kekal serta terus menerus mengurus (makhluk), dan aku bertobat kepada-Nya.”

Demikian kumpulan bacaan doa yang dapat dipanjatkan di hari Jumat. Amalkan agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

SERAYUNEWS

5 Kerajaan Islam yang Pernah Berdiri di Indonesia

Sebelum Indonesia berdiri, ada banyak kerajaan Islam di Nusantara, sebagian kerajaan Islam Nusatara ini berada di wilayah Serambi Makkah

MENURUT catatan sejarah keberadaan kerajaan-kerajaan Islam memiliki kontribusi yang signifikan dalam menyebarkan ajaran Islam di Indonesia. Kerajaan-kerajaan Islam yang tersebar di Nusantara tersebut tak hanya sukses menyebarkan Islam, tetapi sukses pula memakmurkan perekonomian di wilayah yang berada dalam kepemerintahannya.

Berikut kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia.

Kerajaan Samudra Pasai

Kerajaan Samudra Pasai atau Samudra Darussalam didirikan oleh Marah Silu, yang bergelar Malik al-Saleh dan sekaligus sebagai raja pertama pada abad ke-13. Kerajaan Samudra Pasai terletak di sebelah utara Perlak, sekarang Lhokseumawe (pantai timur Aceh).

Sejarah Kerajaan Samudra Pasai tercantum dalam kitab Rihlah ila l-Masyriq (Pengembaraan ke Timur) karya Abu Abdullah Ibnu Bathutah (1304–1368), musafir Maroko yang singgah di Samudra pada tahun 1345.

Dalam kitab tersebut terungkap bahwa Samudra Pasai merupakan kerajaan dagang yang makmur. Letak Samudra Pasai sangat strategis, berada di Selat Malaka.

Banyak pedagang dari Jawa, China, dan India yang datang ke sana. Samudra Pasai memiliki mata uang emas yang disebut deureuham (dirham).

Samudra Pasai memiliki kontribusi yang signifikan dalam menyiarkan Islam sampai ke Minangkabau, Jambi, Malaka, Jawa, bahkan ke Thailand. Samudra Pasai juga mencetak kader-kader Islam yang dipersiapkan untuk mengembangkan Islam ke berbagai daerah. Salah satunya adalah Fatahillah.

Ia adalah putra Pasai yang kemudian menjadi panglima di Demak dan menjadi penguasa di Banten.

Kerajaan Perlak

Kerajaan Perlak berdiri pada tahun 840 dan berakhir pada tahun 1292 karena bergabung dengan Kerajaan Samudra Pasai. Perlak adalah kerajaan Islam tertua di Indonesia.

Sejak berdiri sampai bergabungnya Perlak dengan Samudra Pasai, terdapat 19 orang raja yang memerintah. Raja yang pertama ialah Sultan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah (225 – 249 H / 840 – 964 M).

Kerajaan ini mengalami masa jaya pada masa pemerintahan Sultan Makhdum Alaidin Malik Muhammad Amin Syah II Johan Berdaulat (622-662 H/1225-1263 M).

Pada masa kepemimpinannya, Kerajaan Perlak mengalami kemajuan pesat terutama dalam bidang pendidikan Islam dan penyebaran dakwah Islam.

Di sektor perekonomian Perlak merupakan kerajaan yang sudah maju. Hal ini terlihat dari adanya mata uang sendiri.

Mata uang Perlak yang ditemukan terbuat dari emas (dirham), dari perak (kupang), dan dari tembaga atau kuningan.

Sultan Makhdum Alaidin Malik Muhammad Amin Syah II Johan Berdaulat kemudian digantikan oleh Sultan Makhdum Alaidin Malik Abdul Aziz Syah Johan Berdaulat (662-692 H/1263-1292 M). Inilah sultan terakhir Perlak.

Setelah beliau wafat, Perlak melebur dengan Kerajaan Samudra Pasai dengan raja Muhammad Malikul Dhahir.

Kerajaan Demak

Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa ini didirikan oleh Raden Patah. Awalnya Demak berada di bawah kekuasaan Majapahit.

Kemunduran Majapahit di abad ke-15 memberi peluang bagi Demak untuk berkembang menjadi kota besar dan pusat perdagangan. Dengan bantuan para ulama Walisongo, Demak berkembang menjadi pusat penyebaran Islam di Jawa dan wilayah timur Nusantara.

Sebagai kerajaan, Demak diperintah silih berganti oleh raja-raja. Raden Patah digantikan oleh Adipati Unus (1518-1521). Walau Adipati Unus tidak memerintah lama, tetapi namanya cukup terkenal sebagai panglima perang pemberani.

Ia berusaha membendung pengaruh Portugis jangan sampai meluas ke Jawa. Karena mati muda, Adipati Unus kemudian digantikan oleh adiknya, Sultan Trenggono (1521-1546). Di bawah pemerintahannya, Demak mengalami masa kejayaan.

Sultan Trenggono wafat pada pertempuran di Pasuruan tahun 1546. Sepeninggalan Trenggono, Demak mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan terjadi perebutan kekuasaan antara Pangeran Sekar Sedolepen, saudara Sultan Trenggono yang seharusnya menjadi raja dan Sunan Prawoto, putra sulung Sultan Trenggono.

Sunan Prawoto kemudian dikalahkan oleh Arya Penangsang, anak Pengeran Sekar Sedolepen. Namun, Arya Penangsang pun kemudian dibunuh oleh Joko Tingkir, menantu Sultan Trenggono yang menjadi Adipati di Pajang.

Joko Tingkir (1549-1587) yang kemudian bergelar Sultan Hadiwijaya memindahkan pusat Kerajaan Demak ke Pajang. Kerajaannya kemudian dikenal dengan nama Kerajaan Pajang.

Kerajaan Gowa-Tallo

Kerajaan yang terletak di Sulawesi Selatan ini sebenarnya terdiri atas dua kerajaan, yakni Gowa dan Tallo. Kedua kerajaan ini kemudian bersatu. Raja Gowa, Daeng Manrabia, menjadi raja bergelar Sultan Alauddin dan Raja Tallo, Karaeng Mantoaya, menjadi perdana menteri bergelar Sultan Abdullah.

Karena pusat pemerintahannya terdapat di Makassar, Kerajaan Gowa dan Tallo sering disebut sebagai Kerajaan Makassar.

Kerajaan Gowa-Tallo terletak di posisi yang strategis di antara wilayah barat dan timur Nusantara. Kerajaan ini menjadi bandar utama untuk memasuki Indonesia Timur yang kaya rempah-rempah.

Kerajaan Makassar memiliki pelaut-pelaut yang tangguh terutama dari daerah Bugis. Mereka inilah yang memperkuat barisan pertahanan laut Makassar. Raja yang terkenal dari kerajaan Gowa-Tallo adalah Sultan Hasanuddin (1653-1669).

Tata kehidupan yang tumbuh di Kerajaan Makassar dipengaruhi oleh hukum Islam.

Kerajaan Ternate dan Tidore

Kerajaan Ternate berdiri pada abad ke-13 dengan raja Zainal Abidin (1486-1500). Zainal Abidin adalah murid dari Sunan Giri di Kerajaan Demak. Kerajaan Tidore berdiri di pulau lainnya dengan Sultan Mansur sebagai raja.

Kerajaan yang terletak di Indonesia Timur menjadi incaran para pedagang karena Maluku kaya akan rempah-rempah. Kerajaan Ternate cepat berkembang berkat hasil rempah-rempah, terutama cengkeh.

Sebelum Portugis dan Spanyol masuk ke tanah Maluku, Ternate dan Tidore hidup berdampingan secara damai. Namun, hubungan kedua kerajaan tersebut menjadi renggang setelah Portugis  mengadu domba.

Akibatnya, antara kedua kerajaan tersebut terjadi persaingan. Portugis menjadikan Ternate sebagai sekutunya dengan membangun benteng Sao Paulo. Sementara Spanyol menjadikan Tidore sebagai sekutunya.

Dengan intrik yang dilakukan kedua bangsa Eropa itu antara Tidore dan Ternate terjadi pertikaian terus-menerus. Kedua bangsa itu sama-sama ingin memonopoli hasil bumi dari kedua kerajaan tersebut.

Di sisi lain, ternyata bangsa Eropa tersebut tak hanya ingin merebut rempah-rempah saja, tetapi juga berusaha menyebarkan ajaran agama mereka. Penyebaran agama ini tentu mendapat tantangan dari Raja Ternate, Sultan Khairun (1550-1570).

Mereka sadar bahwa telah diadu domba. Akhirnya hubungan kedua kerajaan membaik kembali. Sultan Khairun kemudian digantikan oleh Sultan Baabullah (1570-1583).

Pada masa pemerintahannya, Portugis berhasil diusir dari Ternate. Keberhasilan itu tidak terlepas dari bantuan Sultan Tidore. Sultan Khairun juga berhasil memperluas daerah kekuasaan Ternate sampai ke Filipina.

Sementara itu, Kerajaan Tidore mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Sultan Nuku. Sultan Nuku berhasil memperluas pengaruh Tidore sampai ke Halmahera, Seram, bahkan Kai di selatan dan Misol di Papua (dulu namanya Irian).*  

HIDAYATULLAH

Jamaah Haji 2024 Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000.

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata sebesar Rp 56,04 Juta. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres). 

Jubir Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah 1445 H/ 2024 M. 

“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” kata Anna melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/12/2023).

Sebagai tindak lanjut, Anna mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/ 2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

“Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk mensosialisasikan bahwa jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing,” ujar Anna.

Anna mengatakan, waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari. Skema ini baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

“Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jamaah. Silahkan ini untuk dimanfaatkan,” ujar Anna.

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jamaah haji reguler dan 17.600 jamaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

IHRAM

Nikah Muda dalam Islam

Berikut ini penjelasan terkait nikah muda dalam Islam. Pasalnya, baru-baru ini data di bulan Desember 2023 sebanyak 301 anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, Jawa Timur. Ada dua alasan utama mereka mengajukan dispensasi menikah.

Selain karena takut zina, ada yang sudah terlanjur hamil. Rata-rata masih berusia 15-18 tahunan. Padahal dalam Undang-undang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut;

“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” Lantas bagaimana dengan hukum Islam? 

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam literatur fiqih Islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan. Baik itu batasan minimal maupun maksimal. 

Allah SWT berfirman :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan yang perempuan.” (QS an-Nur [24] :32). 

Dari ayat diatas sejumlah ulama menafsirkan, maksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan. Maka kemampuan menjaga keturunan tersebut juga dipengaruhi usia calon mempelai yang telah sempurna akalnya dan siap melakukan proses reproduksi.

Dalam ajaran Islam usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub). Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam. 

Ibn Hazm juga berpendapat terkait  hukum nikah usia dini pada lelaki dan perempuan. Pernikahan usia dini pada perempuan yang masih kecil oleh orang tua atau walinya diperbolehkan. Sementara pernikahan dini untuk anak lelaki tidak diperbolehkan.

Kemudian menurut Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar al-Asham, pernikahan dini hukumnya terlarang. Dalam Fathul Bari ini menyebutkan kebolehan nikah dini merujuk pada pernikahan Nabi SAW dan Aisyah, maka hal tersebut adalah sebuah kekhususan. Praktik pernikahan tersebut hanya dikhususkan untuk Nabi SAW dan tidak untuk umatnya. 

Nah berdasar beberapa pertimbangan tersebut, MUI memutuskan pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan mudharat. 

Kemudian, kedewasaan usia adalah salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah kemaslahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan bagi kehamilan. 

Lantas, MUI memutuskan demi kemaslahatan, ketentuan pernikahan dikembalikan kepada ketentuan standarisasi usia merujuk UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MUI tak lupa memberikan rekomendasi serta ketentuan hukum yang dikeluarkannya. 

MUI merekomendasikan pemerintah lebih gencar mensosialisasikan soal UU No 1 Tahun 1974. Tujuannya agar mencegah pernikahan dini yang menyimpang dari tujuan dan hikmah pernikahan. Para ulama, masyarakat serta pemerintah juga diminta memberikan sosialisasi tentang hikmah perkawinan dan menyiapkan calon mempelai baik laki-laki dan perempuan. 

Demikian penjelasan terkait nikah muda dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Hukum Golput dalam Islam

Berikut artikel tentang hukum golput dalam syariat Islam. Pesta demokrasi rakyat Indonesia melalui pilkada serentak 2018 akan bergulir pada rabu 27 Juni. Mulai pukul 7.00 s.d 13.00 di berbagai TPS di daerah masing-masing.

Tentunya tidak hanya pihak panitian pemilu atau kandidat dan para tim suksesnya, melainkan rakyatpun pasti sudah matang-matang memikirkan untuk menentukan pilihannya.

Pada setiap pilkada maupun pemilu, masih banyak kejadian-kejadian yang menyimpang dari aturan baku. Seperti tindak money politik atau tindak golput. Mengenai tindak Golput, istilah singkatan dari golongan putih atau disederhanakan menjadi pemilih abu-abu.

Artinya, mereka tidak menentukan sikap ketika jadwal pencoblosan berlangsung. Mereka enggan memilih salah satu diantara para kandidat kepada daerah. Tindakan ini terntunya menjadi catatan penting yang harus segera ditemukan solusinya agar tidak terulang terus-menerus di setiap waktu pilkada di masa-masa mendatang sampai pada pilpres digelar.

Adapun tindakan golput ini dapat menggugurkan suara dan menciderai proses demokrasi. akibat golput tersebut surat suara menjadi tidak sah atau abstain. Kasus ini, Jika digali lebih dalam, maka tindakan golput memiliki pengertian luas, diantaranya:

Pertama, tidak menentukan pilihan. ini merupakan tindakan yang sia-sia, bagaimana seorang yang datang ke bilik suara (TPS) tanpa mencoblos satu di antara kandidat kepala daerah. bisa juga dia mengosongkan suara suara dan partisipasinya seakan dianggap sebagai formalitas belaka.

Hal ini serupa dengan peristiwa tahkim, di mana sifat aliran qadariyah pada saat itu tidak memihak kepada Ali RA. maupun Muawiyah. Sifat ini sama dengan istilah “cari aman”.

Kedua, mencoblos lebih dari satu pilihan. Golongan ini termasuk dari orang-orang yang bimbang dalam bertindak maupun bersikap. Padahal jelas Rasulullah saw. Bersabda

(دع ما يريبك إلى ما لا يريبك (رواه الترميذي

Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”.

Anjuran untuk meninggalkan hal-hal yang meragukan adalah bagian dari syariat islam. Tidak hanya dalam hal pemilihan kepala daerah, terlebih pada urusan ibadahpun sangat diwanti-wanti agar terhindar dari sifat bimbang, sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan khusu’ dan khidmat.

Ketiga, tidak memilih karena alasan sedang merantau. Budaya masyarakat Indonesia dalam upaya untuk menyambung hidup yaitu dengan cara bekerja di luar daerah (transmigrasi). Jika pada persyaratan pemilih disesuaikan dengan KTP asal, maka berapa juta jiwa yang tidak bisa ikut memilih pemimpin karena tersebar di berbagai daerah dan KTP tersebut tidak bisa digunakan di daerah tempat mereka bekerja.

Masalah ini harus ditangani secara serius agar semua masyarakat bisa berpartisipasi hajat demokrasi ini tanpa terkecuali. Jika sampai hari ini tidak diperhatikan, maka hal seperti ini dapat dipastikan menjadi kecacatan di tiap periodenya.

Bersandar pada penjelasan sebelumnya, bahwa tindakan golput merupakan tindakan tercela, merusak tatanan aturan yang telah disahkan oleh undang-undang. Tindakan seperti ini tidak dibenarkan dan keluar dari koridor ketentuan.

Menyikapi hal tersebut, dalam sudut pandang islam bahwa tindakan golput bagian dari pelanggaran. Selaras dengan sikap tidak patuh terhadap perintah Al-Qur’an. Firmat Allah dalam surat An-Nisa ayat 59:

أطيعوا الله وأطيعوا الرسول أولي الأمر منكم.

Taatilah Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri diantara kalian”.

Mayoritas para ulama menafsirkan kata ulil amri yaitu pemerintah. hasil konsesus menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, Maka taat dan menghormati terhadap kebijakan pemerintah bukan hal biasa melainkan perintah Negara dan Agama untuk rakyatnya agar senentiasa mematuhi Pemerintah secara seksama.

Ayat ini menjelaskan hukum wajibnya menaati ulil amri (pemimpin), yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat. Menaati kepala negara adalah wajib, berarti mengangkat pemimpin pun hukumnya wajib, karena jika pemimpin tidak ada, maka kewajiban untuk menaati pemimpin pun tidak bisa dijalankan. Dengan demikian, hukum mengangkat pemimpin pun menjadi wajib.

Pada tahun 2009, dalam ijtima’ ulama di Padang Panjang Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya Golput tersebut. Fatwa ini juga didukung oleh fatwa MUI yang ada di beberapa daerah bahwa nasabul imam atau mengangkat pemimpin adalah wajib, walaupun kadang-kadang tidak menggunakan istilah “Golput.” Ini merupakan ijtihad politik dalam meminimalisir angka dan fenomena Golput.

Oleh karena itu, orang-orang mukmin tidak akan pernah mengambil sikap Golput ketika pilkada, karena mengetahui bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban, bukan sekadar hak. Sebagai kewajiban, maka orang-orang mukmin pasti memilih pemimpin yang terbaik dari calon-calon yang ada.

Demikian penjelasan terkait hukum golput dalam Syariat Islam. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Berikut Fatwa MUI tentang Saham

Masyarakat memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang Saham Perusahaan dari aspek Syariah.Nah berikut penjelasan fatwa MUI tentang saham.

ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI  Nomor: 40/DSN-MUllXl2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, belum mengatur kriteria penerbitan, dan pengalihan saham. Berdasarkan pertimbangan ini tentang fatwa MUI DSN MUI menetapkan fatwa tentang Saham untuk dijadikan pedoman.

Ketentuan Umum dalam Fatwa MUI tentang Saham

Dalam fatwa MUI tentang saham yang dimaksud dengan:

  1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu Perusahaan yang batas bagian kepemilikannya (hishshah sya’i’ah) tidak bisa dipastikan, dan bernilai sarna.
  2. Saham Syariah adalah Saham yang memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip syariah.
  3. Saham Biasa (al-Ashum al-‘Adiyah/Common Share) adalah Saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
  4. Saham Preferen (al-Ashum al-Mumtazah/Preferred Share) adalah Saham yang mempunyai hak istimewa melebihi Saham Biasa dalam hal mendapatkan hak menerima dividen lebih dahulu dan/atau dividen secara tetap (fixed dividend) dan/atat hak atas klaim pembagian sisa aset Perusahaan lebih dahulu pada saat dilikuidasi.
  5. Perusahaan adalah Perseroan Terbatas berbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam Saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  6. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
  7. Penawaran Umum Saham adalah kegiatan penawaran yang dilalrukan oleh Emiten untuk menjual Saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
  8. Modal Dasar (authorized capital) adalah seluruh nilai nominal Saham Perseroan Terbatas yang disebut dalam Anggaran Dasar.
  9. Modal Ditempatkan (issued/subscrtbed capital) adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang Saham untuk dilunasinya, dan Saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
  10. Modal Disetor (paid-up capital) adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang Saham sebagai pelunasan pembayaran Saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari Modal Dasar Perusahaan.
  11. Modal Portepel atau Saham Portepel (unissued share) adalah Saharn/modal yang belum dikeluarkan atau belum ditempatkan.
  12. Pasar Perdana Saham adalah kegiatan penawaran ataq penjualan Saham untuk pertama kali oleh penerbit Saham baik yang dilakukan melalui Penawaran Umum maupun tidak melalui Penawaran Umum.
  13. Pasar Sekunder Saham adalah kegiatan untuk mengalihkan Saham dan hak atas Saham yang telah diterbitkan di Pasar Perdana Saham.

Akad Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi harta/modal usaha (ra’s al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional.

Sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional terhadap modal usaha. Syirkah ini merupakan salah satu bentuk Syirkah Amwal dan dikenal dengan nama Syirkah Inan.

  1. Akad Syirkah Musahamah (Syirkah al-Musahamah Dzat al-Mas’uliyyah al-Mahdudah) adalah Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham.
  • Syirkah Musahamah adalah Perusahaan yang pendiriannya menggunakan Akad Syirkah Musahamah.
  1. Akad Wakalah adalah akad pemberian kuasa dan Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  2. Akad Wakalah bi al-istitsmar adalah Akad Wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan modal Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah).
  3. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (Syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun badan hukum (Syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtspersoon).
  4. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (Syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun badan hukum (Syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtspersoon).
  5. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
  6. Akad Ijarah adalah akad sewa antara mu’jir dengan musta’jir atau antara musta’jir dengan ajir untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah, baik manfaat barang maupun jasa.
  7. Akad Bai‘ adalah akad pertukaran harta yang bertujuan mengalihkan kepemilikan harta tersebut.
  8. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang secara mutlak.
  9. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas dan/atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
  10. Maysir (Perjudian) adalah segala bentuk permainan atau transaksi yang disyaratkan adanya suatu harta/materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk diberikan kepada pihak yang menang.
  11. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
  12. Risywah (Suap) adalah pemberian yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatalkan perbuatan yang haq (benar menurut syariah).
  13. Al-Ta’addi adalah melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh/ seharusnya tidak dilakukan.
  14. Al-Taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan.
  15. Mukhalafat al-syuruth adalah menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad.
  16. Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ peseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan peraturan perundang undangan dan/atau anggaran dasar

Ketentuan Hukum 

Penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini :

Ketentuan dan Kriteria Syirkah Musahamah 

  1. Persekutuan modal dalam Perseroan Terbatas menggunakan Akad Syirkah Musahamah yang merupakan salah satu pengembangan dari Syirkah Inan yang memiliki tanggung jawab secara terbatas dan larangan pembatalan (faskh) dari salah satu mitra (syarik) sampai dengan pembubaran Syirkah. 
  2. Ra’s al-mal (modal usaha) yang disertakan para mitra (syarik/pemegang Saham) menjadi milik Perusahaan; dan Perusahaan menjadi milik para mitra yang ber-syirkah.
  3. Hak a’mal masing-masing mitra ditentukan dan dilimpahkan kepada direksi Perusahaan melalui mekanisme musyawarah (Rapat Umum Pemegang Saham) yang hak suaranya ditentukan berdasarkan jumlah porsi kepemilikan (hishshah) atas Perusahaan (jumlah Saham yang dimiliki).
  4. Akad antara Perusahaan dengan pengurus Perusahaan yang ditentukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, adalah Akad Ijarah, Akad Wakalah bi al-Istitsmar atau Akad Mudharabah.
  5. Pengurus Perusahaan harus amanah dan memegang prinsip kehati hatian dalam mengelola Perusahaan.
  6. Akad antara Perusahaan dengan pegawai/karyawan adalah Akad Ijarah.
  7. Bagi hasil untuk pemegang Saham dalam Syirkah Musahamah harus berasal dari laba usaha Perusahaan.
  8. Perusahaan wajib membagikan laba usaha (jika ada) kepada pemegang Saham berupa bagi hasil/dividen berdasarkan:
  • jumlah porsi modal (hishshah) atau Saham yang dimiliki; atau
  • nisbah yang disepakati di awal, kecuali ada keputusan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (mekanisme musyawarah untuk mufakat).
  1. Kekayaan Perusahaan merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang Saham.
  2. Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan utang Perusahaan yang melebihi jumlah Saham yang dimilikinya, kecuali apabila kerugian disebabkan oleh tindakan pemegang Saham.
  3. Perusahaan harus menyatakan bahwa Pemegang Saham memiliki tanggung jawab yang terbatas (dzimmah mustaqillah) baik melalui penyataannya sendiri atau berdasarkan peraturan perundang undangan yang menyatakan hal tersebut..
  4. Pemegang Saham tidak bisa mengakhiri (faskh) keikutsertaan dalam Perusahaan, kecuali atas dasar kesepakatan sebagian besar pemegang Saham lainnya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tentang Saham Syariah dan Penerbitannya

  • Setiap unit Saham Syariah memiliki nilai kepemilikan yang sama Keempat (mutasawiyah al-qimah).
  • Modal Dasar dalam bentuk Modal Ditempatkan dapat disetor secara bertahap.
  • Saham Portepel (Modal Portepel) dan Modal Ditempatkan yang belum disetor merupakan bagian dari struktur Modal Dasar Perusahaan, tetapi belum boleh diakui sebagai Saham Syariah dan tidak memiliki hak yang melekat pada Saham Syariah.
  • Perusahaan dapat menerbitkan Saham Syariah baru untuk menambah modal Perusahaan dengan syarat menggunakan nilai wajar Saham.
  • Dalam hal Perusahaan menerbitkan Saham Syariah baru sebagaimana yang dimaksud pada angka 4, pemegang Saham lama memiliki hak untuk membeli Saham Syariah baru tersebut terlebih dahulu (haq al-awlawiyah/Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu/HMETD).
  • Penerbitan Saham Syariah boleh dilakukan dalam jenis Saham Biasa (al-Ashum al-‘Adiyah/Common Share) dan tidak boleh dilakukan dalam jenis Saham Preferen (al-Ashum al-Mumtazah/Preferred Share).
  • Penerbitan Saham Syariah harus terhindar dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain: Riba, Gharar, Maysir, Tadlis, Dharar (membahayakan/merugikan), Risywah, haram, zhulm (penganiayaan) dan maksiat.
  • Dalam proses penerbitan Saham Syariah diperbolehkan adanya biaya-biaya penerbitan secara wajar.
  • Penjaminan emisi (dhaman al-ishdar/underwriting) dalam penerbitan Saham Syariah diperbolehkan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

Transaksi Saham Syariah di Pasar Perdana Saham dan Pasar Sekunder Saham

  1. Transaksi Saham Syariah di Pasar Perdana Saham menggunakan Akad Syirkah Musahamah jika Saham Syariah yang ditawarkan ke publik berasal dari Saham Portepel.
  2. Transaksi Saham Syariah di Pasar Perdana Saham menggunakan akad jual beli (Akad Bai’) jika Saham Syariah yang ditawarkan ke publik berasal dari Saham Syariah yang dimiliki pemegang Saham sebelumnya.
  3. Mekanisme pengalihan kepemilikan Saham Syariah dan hak yang memiliki nilai ekonomis atas Saham Syariah, yaitu Waran dan HMETD dapat dilakukan antara lain dengan cara jual beli (Akad Bai’), hibah, wakaf, infak, zakat, hadiah dan/atau cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
  4. Dividen yang diterima atas Saham Syariah dapat dialihkan dengan cara hibah, wakaf, infak, zakat, hadiah dan/atau cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
  5. Pada prinsipnya jual beli Saham suatu perusahaan wajib terbebas dari unsur riba dan unsur-unsur haram lainnya, antara lain utang berbasis riba dan/atau pendapatan yang haram.
  6. Jika prinsip pada angka 5 di atas tidak dapat diwujudkan, dengan pertimbangan kaidah umum al-balwa dan kaidah al-katsrah wa al gillah wa al-ghalabah, maka boleh melakukan transaksi jual-beli Saham Perusahaan dimaksud dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen);
  • Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan
  • Pemegang Saham yang menerapkan prinsip Syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
  1. Mekanisme transaksi Saham pada pasar regular Bursa Efek harus mengikuti ketentuan (dhawabit) dan batasan (hudud) sebagaimana terdapat dalam fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Penyelesaian Perselisihan 

Penyelesaian sengketa wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. melalui musyawarah mufakat,
  2. melalui lembaga penyelesaian sengketa, antara lain melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.

Penutup 

Fatwa MUI tentang saham ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Demikian penjelasan lengkap fatwa lengkap DSN MUI tentang Saham. Semoga fatwa MUI tentang saham ini bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 2)

Pada artikel sebelumnya (Obat bagi Hati yang Sakit bag.1), telah dijelaskan bahwa hati bisa merasakan sakit dan ada beberapa obat untuk mengatasinya. Berikut adalah obat hati yang selanjutnya.

Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasa

Berpuasa dapat melembutkan hati karena ia akan merasakan bagaimana keadaan orang-orang yang kelaparan dan kekurangan makanan sehingga timbul kelembutan di dalam hatinya. Puasa juga dapat menekan syahwat dan nafsu dalam dirinya sehingga dapat mengurangi potensi bermaksiat kepada Allah.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai anak muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah (berkeluarga), hendaknya ia menikah. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa. Sebab ia dapat mengendalikan hawa nafsumu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedelapan, salat malam

Salat malam dapat melembutkan hati. Ketika malam hari, dalam kondisi yang sepi, banyak orang tidur dan lalai. Sehingga menambah kekhusyukan dalam beribadah kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ

“Lambung (tubuh) mereka jauh dari tempat tidur (karena salat malam) seraya berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut (akan siksa-Nya) dan penuh harap (akan rahmat-Nya) dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. As-Sajdah: 16)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ وَ مَنْ قَامَ بِمِائَة آيَةٍ كُتِبَ مِنَ القَانِتِيْنَ وَ مَنْ قَرَأَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ المقَنْطِرِيْنَ

Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) sepuluh ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai (hatinya). Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seratus ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang taat. Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seribu ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang diberi pahala yang melimpah. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 662. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no. 642)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas salat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa. Juga bagaimana Allah membalas rasa gelisah, takut, dan gundah gulana mereka di atas tempat tidur saat bangun untuk melakukan salat malam dengan kesenangan jiwa di dalam surga.” (Lihat Hadil Arwah ila Biladil Afrah, hal. 278)

Kesembilan, ziarah kubur

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Dahulu, aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah! Karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat.” (HR. Al-Hakim)

Baca juga: Perhatian Islam terhadap Kesehatan Mental

Kesepuluh, berteman dan duduk dengan orang saleh

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang itu mengikuti din (agama dan akhlak) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud no. 4833. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 927)

Di dalam Al-Adzkar karya Al-Imam An-Nawawi, juga disebutkan lima obat hati. Salah satunya adalah berkumpul (duduk) dengan orang-orang saleh untuk menambah semangat beramal dan beribadah.

دَوَاءُ الْقَلْبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ بِالتَّدَبُّرِ، وَخَلَاءُ الْبَطْنِ، وَقِيَامُ اللَّيْلِ، وَالتَّضَرُّعُ عِنْدَ السَّحَرِ، وَمُجَالَسَةُ الصَّالِحِيْنَ

“Penawar hati itu ada lima: 1) Membaca Al-Quran dengan tadabur (perenungan); 2) Kosongnya perut (dengan puasa-pen); 3) Qiyamul lail (salat malam); 4) Berdoa di waktu sahur (waktu akhir malam sebelum Subuh), dan 5) duduk bersama orang-orang saleh”. (Lihat Al-Adzkar An-Nawawi, hal. 107)

Terkadang, ketika seseorang bermalam bersama orang-orang yang saleh, mereka pun salat bersama semalam suntuk. Padahal, biasanya ia hanya salat beberapa waktu saja, atau biasanya ia tidak salat. Akan tetapi, karena bersama mereka, ia pun ikut salat. Sehingga motivasi ibadahnya meningkat disebabkan dirinya bersama orang-orang yang saleh tadi. (Lihat Minhajul Qashidin, hal. 288)

Kesebelas, menghadiri majelis ilmu

Hendaknya seseorang perhatian dengan majelis ilmu, karena dalam majelis ilmu ia akan termotivasi untuk meningkatkan ketaatan serta menjauhi kemaksiatan. Sehingga diharapkan dengan mendengarkan ayat-ayat Allah dan Sunah Rasulullah di majelis ilmu, maka hati akan menjadi hidup dan lembut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi para malaikat, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.(HR. Muslim)

Keduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah

Hendaknya seseorang berdoa dengan penuh ketundukan dan mengharap kepada Allah agar dihilangkan kelalaian dan penyakit dalam hatinya. Tidak dipungkiri bahwa mungkin saja kita pernah merasa lebih unggul (ujub) dari orang lain, baik dari segi harta, ilmu, dan sebagainya. Oleh karenanya, Allah Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya,

وَاذْكُرْ رَّبَّكَ فِيْ نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَّخِيْفَةً وَّدُوْنَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ وَلَا تَكُنْ مِّنَ الْغٰفِلِيْنَ

Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut pada waktu pagi dan petang, dengan tidak mengeraskan suara, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah.” (QS. Al-A’raf: 205)

Dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan kepada kita agar berdoa dan merendahkan diri (menghilangkan kesombongan) kepada-Nya,

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)

Dan ada waktu spesial di mana jika kita berdoa, maka lebih mustajab (dikabulkan), lebih khusyuk (dikarenakan kebanyakan orang tidur dan lalai). Bahkan, Allah memuji orang yang berdoa pada waktu tersebut. Allah memuji orang yang berdoa di waktu sahur menjelang subuh dalam beberapa ayat,

 وَٱلۡمُسۡتَغۡفِرِینَ بِٱلۡأَسۡحَارِ

“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)

وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ یَسۡتَغۡفِرُونَ

“Dan di waktu sahur, mereka memohonkan ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 18)

Diriwayatkan oleh Anas bin  Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa,

اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والبخل والهرم، والقسوة والغفلة، والذلة والمسكنة, وأعوذ بك من الفقر والكفر، والشرك والنفاق، والسمعة والرياء.

Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal bukhli, wal harami, wal qaswati, wal ghaflati, wadzilati, wal maskanati, wa a’udzubika minal faqri wal kufri, wa syirki wa nifaqi, wa sum’ati warriya.”

“Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, kebakhilan, pikun, kerasnya hati, lalai, kehinaan, kemiskinan. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kesyirikan, nifak, sum’ah (rasa ingin dipuji), dan riya’.” (HR. Ibnu Hibban no. 1023 dan Al-Hakim no. 1944. Lihat Shahihul Jami’, no. 1285)

***

Penulis: Arif Muhammad N.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/89931-obat-bagi-hati-yang-sakit-bag-2.html

Bisakah Boikot Membantu Perjuangan Palestina?

Melakukan hukuman kolektif terhadap ‘Israel’ dan para pendukungnya dan tidak berbelanja dan mengkonsumsi produknya berarti ikut menantang status quo, dan mendukung pembebasan bangsa Palestina

Oleh: Jinan Deena

DALAM dua bulan terakhir, sejak kantor perusahaan Starbucks mengumumkan akan menuntut serikat pekerjanya karena memposting pernyataan pro-Palestina, akibat boikot yang kuat telah mengakibatkan kerugian hampir $12 miliar bagi perusahaan tersebut.

Menurut beberapa laporan, bisnis sangat menderita di Maroko, dan banyak lokasi di negara-negara Arab, termasukdi Amerika, yang juga mengalami penurunan penjualan. Hal ini menunjukkan satu hal keberhasilan boikot.

Sejak tahun 2005, Gerakan BDS (Boikot, Divestasi, Sanksi) resmi telah menjalankan upaya boikot terkoordinasi untuk membantu Palestina. Kelompok internasional ini memilih target boikot konsumen seperti SodaStream serta target divestasi terhadap perusahaan yang melanggengkan penjajah tanah Palestina oleh ‘Israel’.

Selama hampir dua dekade, BDS telah menerapkan strategi ini sebagai cara untuk memotong sumber daya kepada pihak yang mendanai penjajah dan melakukan perubahan demi pembebasan dan kebebasan bangsa Palestina.

Di seluruh Amerika Serikat, banyak kampus perguruan tinggi telah mengeluarkan resolusi untuk melakukan divestasi (pengurangan aset) dari perusahaan-perusahaan ini, sehingga menimbulkan boikot terhadap generasi baru, lebih muda, dan lebih energik.

Sejak bulan Oktober, kampanye yang mendesak para pendukung Palestina untuk memboikot perusahaan seperti McDonald’s, Disney, Starbucks, Coca Cola dan lainnya telah menjadi viral di seluruh dunia. Di beberapa negara, restoran telah menghapus produk Coca Cola dan Pepsi.

Di tempat lain, orang-orang telah membatalkan langganan Disney+ mereka, dan terdengar ada anak-anak kecil yang berkata bahwa mereka tidak akan makan McDonald’s karena McDonald’s membunuh anak-anak di Gaza – dan kita semua tahu betapa anak-anak sangat menyukai Happy Meals!

Dengan setiap tindakan yang terkoordinasi, kami telah melihat akibat dari berkurangnya penjualan dan pendapatan.

Beberapa boikot telah meluas hingga melampaui korporasi, karena semakin banyak orang yang sadar akan ke mana mereka membelanjakan uangnya. Di banyak kota besar, para aktivis telah menerbitkan daftar bisnis ‘Israel’ yang harus diboikot, dan juga membagikan bisnis Palestina yang harus mereka dukung.

Perusahaan-perusahaan yang pemiliknya adalah sekutu perjuangan Palestina juga menerima dukungan tambahan, karena mereka menjadi sasaran karena mereka berani angkat bicara.

Di negara-negara Barat, penata rias, pembuat konten, dan influencer menghadapi reaksi keras karena menganjurkan gencatan senjata dan mengakhiri penjajah.

Pada gilirannya, banyak pendukung pro-Palestina telah bergerak untuk mendukung mereka, meskipun mereka tidak selalu sejalan dengan konten mereka yang biasa.

Bahkan saya, dengan pengikut Instagram yang sederhana namun berpengaruh, telah melihat sepuluh kali lipat pengikut baru dibandingkan mereka yang berhenti mengikuti saya. Pesannya jelas – berbicara dengan integritas berarti berada di pihak yang benar dalam sejarah.

Apa arti semua ini bagi ‘Israel’?

Sudah terlalu lama pemerintah ‘Israel’ mengendalikan narasi publik dan menyebut dirinya sebagai korban. Namun, dengan pengaruh media sosial dan penyebaran informasi yang disampaikan dalam hitungan detik melalui ponsel kita, menghilangkan kebohongan pemerintah penjajah, menjadi lebih mudah.

Semakin banyak orang yang angkat bicara di forum publik, dan dengan meningkatnya dukungan, akan lebih mudah untuk mengambil tindakan.

Tidak ada orang yang suka menjadi satu-satunya orang yang bersuara, namun memboikot adalah cara yang lebih mudah untuk menunjukkan dukungan karena orang tersebut menjadi bagian dari suatu kolektif.  Kita saling menyemangati, saling bertanggung jawab, dan mengucapkan selamat atas kemenangan kecil dan besar.

Hati nurani masyarakat mulai terbangun. Setelah lebih dari 75 tahun penjajah brutal terhadap bangsa Palestina, mereka menerobos tembok yang dibangun di sekitar mereka, merampas tanah, menembaki dan membantai pemilik atau sang penghuni asli.

Kapitalisme telah membuat kita merasa bahwa tanpa fasilitas /modal tertentu, kita tidak berdaya. Bahwa jika kita memutuskan untuk menghilangkan kenyamanan dari hidup kita, kita akan terlihat ekstrem atau radikal dalam aktivisme kita.

Namun memutus ikatan tersebut merupakan wujud cinta dan wujud ketahanan dalam menghadapi konsumerisme. Salah satu ujian terbesarnya adalah kampanye untuk memboikot semua pembelanjaan pada pendukung ‘Israel’.

Penyelenggara dan aktivis Palestina di AS membahas tindakan ini dengan hangat. Pada akhirnya, mudah untuk menganggap hari itu sebagai taktik mengalihkan perhatian dari semua yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat.

Selama kita terus melakukan dengan kesadaran, kita dapat merasa yakin bahwa kita telah melakukan semua yang kita bisa kita lakukan. Yakni untuk kebebasan rakyat Palestina!

Apakah kita benar-benar membutuhkan perangkat elektronik lain (selain produk pendukung Israel)? Apakah kita benar-benar membutuhkan lebih banyak pakaian?

Melepaskan diri dari konsumerisme pada dasarnya sebenarnya membebaskan diri kita sendiri.

Ketika agresi dan pembantaian terus berlanjut dan tindakan kita mulai terasa kurang berdampak, dan ketika orang-orang sudah mulai kelelahan dan akan terganggu dengan musim liburan yang segera datang, akankah kita mampu mempertahankan momentum yang telah kita bangun ini?

Saya ingin mengatakan ya, kita akan melakukannya. Karena kita telah melihat hasil yang sangat positif dari upaya ini.

Pembantaian yang terus berlanjut terhadap saudara dan saudari kita di Gaza, di Tepi Barat dan bagian lain Palestina, telah menunjukkan kepada kita bahwa ketahanan adalah satu-satunya jawaban kita.

Apa ketidaknyamanan kecil saat memilih merek minuman berkarbonasi lain, ataukah memilih layanan streaming lain (selain pendukung Israel), atau membeli kopi dari kafe lokal yang lebih baik di tengah genosida yang sedang berlangsung?

Selama kita terus mengkonsumsi dan memilih semua itu dengan kesadaran, kita dapat merasa yakin bahwa kita telah melakukan semua yang kita bisa pada saat ini. Yakni, kebebasan rakyat Palestina bergantung padanya, tergantung kesadaran kita.*

Jinan Deena, seorang aktivis dan kurator Kuliner Perhotelan Palestina, Bayti(Rumahku, dalam bahasa Arab). Artikel dimuat di laman TRTWorld

HIDAYATULLAH

Peran Tasawuf dalam Pencegahan Korupsi: Menyucikan Hati dan Menyelamatkan Bangsa

Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak fondasi keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi juga sering disebut dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena efek yang ditimbulkannya yang luar biasa.

Dalam konteks ini, tasawuf, sebagai dimensi spiritualitas dalam Islam, dapat memainkan peran yang signifikan dalam upaya pencegahan korupsi. Tasawuf bukan hanya sekadar praktik ibadah, tetapi juga merupakan jalan untuk menyucikan hati, membentuk karakter yang baik, dan menciptakan masyarakat yang adil. Berikut adalah beberapa cara di mana tasawuf dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.

  1. Penekanan pada Ketakwaan dan Keadilan

Tasawuf mengajarkan pentingnya ketakwaan kepada Allah dan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan. Dengan mengutamakan ketakwaan, seseorang akan lebih cenderung untuk menolak perilaku koruptif karena menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai spiritual dan moral.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu menurut Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (Al-Hujurat, 49:13)

  1. Membentuk Akhlak Mulia

Pengembangan akhlak mulia seperti jujur, amanah, dan bertanggung jawab adalah fokus utama dalam pendekatan tasawuf. Dengan membentuk akhlak yang baik, individu akan lebih mampu menolak godaan korupsi dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Qalam ayat 4, “Dan sesungguhnya engkau berbudi pekerti yang agung.” Ayat ini menegaskan bahwa karakter dan akhlak yang baik adalah hal yang luhur dan penting dalam ajaran Islam. Ketika seseorang menerapkan hal ini maka dipastikan tidak akan terjerumus melakukan korupsi

  1. Mengajarkan Kesederhanaan

Tasawuf mendorong praktik kesederhanaan dan menekankan pentingnya tidak terjebak dalam keinginan duniawi yang berlebihan. Kesederhanaan ini dapat mengurangi dorongan untuk terlibat dalam praktik koruptif demi memperoleh kekayaan atau keuntungan pribadi.

Dalam Hadist, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Kemewahan dan kekayaan tidaklah datang dari banyaknya harta, tetapi kemewahan dan kekayaan adalah datang dari hati yang tenang dan jiwa yang lapang.” (H.R Bukhari).

  1. Memupuk Rasa Empati

Tasawuf mengajarkan keberpihakan kepada sesama dan memupuk rasa empati terhadap orang lain. Dengan memiliki rasa empati, individu cenderung lebih peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak mudah terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan banyak orang.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari yang buruk itu, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadap nya.” (Al-Baqarah, 2:267)

  1. Mendorong Akuntabilitas Diri

Tasawuf mengajarkan konsep muhasabah (introspeksi diri) yang berarti mengkaji dan mengevaluasi perbuatan diri sendiri secara berkala. Dengan melakukan muhasabah, individu akan lebih aware terhadap perbuatan koruptif yang mungkin dilakukan dan lebih bertanggung jawab terhadap tindakan mereka.

Sebagaimama dalam hadist, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam: “Perhitungan diri sebelum dihisab, dan kamu akan mendapatkan kemudahan dalam perhitungan kelak di hari kiamat.” (H.R Ahmad). Hadis ini mengajarkan umat Islam untuk secara kritis menilai dan mengevaluasi perbuatan mereka sendiri sebelum dihisab oleh Allah SWT pada hari kiamat.

Pencegahan korupsi bukan hanya melibatkan aspek hukum dan kebijakan semata, tetapi juga memerlukan transformasi batin dan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Tasawuf, dengan ajaran-ajarannya yang mendalam tentang spiritualitas dan moralitas, dapat menjadi pilar penting dalam membentuk individu yang berkarakter kuat dan masyarakat yang adil.

Dengan mengintegrasikan nilai-nilai tasawuf dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat berharap melihat perubahan positif dalam upaya pencegahan korupsi, membangun masyarakat yang lebih bermoral dan adil.

ISLAMKAFFAH

Membersihkan Harta dengan Zakat, Konsep Filosofis Keadilan Sosial yang Mengagumkan!

Ada istilah yang sering dipahami oleh masyarakat tentang zakat untuk mensucikan harta. Sepertinya harta yang dimiliki tidak akan bersih sebelum menunaikan zakat. Kenapa harta harus dibersihkan? Apakah jiwa dan hati seseorang yang dibersihkan atau sekaligus hartanya?

Zakat dalam Islam menempati urutan penting dalam pilar rukun Islam. Ia menjadi ibadah yang membumikan aspek spiritualitas dalam shalat dan puasa dalam bentuk kepedulian sosial yang kongkret. Selain zakat, tentu ada sedekah, infak, waqah dan praktek filantropi lainnya dalam Islam. Namun, zakat ditempatkan sebagai suatu kewajiban yang mutlak harus dilakukan bagi mereka yang mempunyai kelebihan dan memilihak kriteria sesuai standar syar’I dalam wajib zakat.

Membersihkan harta dengan zakat bukan sekedar bentuk ketaatan beribadah semata tetapi sebuah pandangan spiritual, filosofis dan sosiologis tentang keadilan sosial.  Surat At-Taubah ayat 103 menegaskan : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa itu (menjadi) ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Dalam aspek spiritual, kita maknai zakat sebagai bentuk ketaatan perilaku umat beragama. Sebuah kewajiban yang harus ditunaikan. Itulah tindakan keagamaan. Namun, secara filosofis, mensucikan harta berarti membersihkan dimensi hak orang lain dalam harta yang kita miliki. Karena itulah, Islam memandang bahwa dalam harta yang dimiliki seseorang bukan kepemilikan mutlak, tetapi ada hak orang lain yang harus dibayarkan dalam bentuk membersihkan harta.

Di sinilah menariknya tentang konsep kepemilikan dalam Islam. Islam memberikan kesadaran filosofis bahwa seluruh alam semesta dan isinya adalah milik Allah. Harta adalah ujian yang diberikan Tuhan kepada manusia. Harta bukan kepemilikan mutlak, tetapi amanah dari Allah kepada orang kaya. Karena sebagai amanah manusia kaya diuji untuk apakah bisa berbagi atau tidak.

Prinsip ini menegaskan konsep sosiologis Islam bahwa manusia dan manusia lainnya saling tergantung. Manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa manusia lainnya karena sebagai makhluk sosial. Dalam Islam, konsep sosiologis manusia ini dinaungi dalam konsep ukhuwah Islamiyah. Zakat menjadi salah satu bentuk instrument ajaran Islam yang menguatkan ikatan ukhuwah tersebut.

Keadilan sosial dalam Islam adalah konsep kepemilikan harta yang tidak mutlak dalam setiap orang. Ada hak orang lain dalam harta yang didapatkan karena semata harta adalah amanah. Distribusi kekayaan harus berjalan secara merata agar tidak menumpuk dalam satu orang saja. Dengan demikian, konsep keadilan ini membantu kesenjangan sosial bagi mereka yang kurang beruntung secara sosiologis. Islam mendefinisikan kelompok ini dengan mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Setelah menyadari konsep keadilan sosial ini, Islam kembali menarik dimensi sosial dalam aspek spiritual. Zakat berarti sebuah penyucian jiwa agar manusia tidak mudah serakah, hedonis, dan materialistis. Zakat mengajarkan kesucian jiwa terhindar dari sifat pelit yang dalam dimensi sosial berarti orang yang apatis dan asocial dengan keadaan yang ada.

Secara teoritis, melalui zakat sebenarnya Islam mengajarkan prinsip keseimbangan antara hak individu dan masyarakat. Distribusi zakat merupakan praktek Islam untuk mencapai keseimbangan sosial dalam mewujudkan kesejateraan.

Zakat dalam kadar yang luas akan menciptakan suatu masyarakat yang berkelanjutan secara sosial dan ekonomi. Tidak mungkin semua orang kaya atau miskin, tetapi yang terpenting bukan menghapus kemiskinan, tetapi menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Tidak ada orang miskin yang ditelantarkan dan tidak ada orang kaya yang bertindak sewenang dengan hartanya.

Pada akhirnya, sesungguhnya filosofi zakat adalah meningkatkan kualitas hidup dna martabat manusia yang sesunggunya. Orang kaya menyadari rasa kemanusiaannya tentang hak dan kewajiban sebagai manusia. Orang yang tidak mampu merasa nyaman dalam sistem sosial yang kondusif untuk bisa memenuhi kebutuhannya.

ISLAMKAFFAH