Amalan di Bulan Ramadhan (5-Habis)

Ada beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa dilakukan.

Ada beberapa perbuatan baik dan amalan di bulan Ramadhan yang bisa dilakukan. Di antaranya yaitu:

f. Melaksanakan ibadah umroh

Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umroh. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji. “Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji.”

Namun, sebagaimana sholat tarawih, umroh di bulan Ramadhan pada tahun ini (1441 H / 2020 M) juga tidak dianjurkan. Bahkan, dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. Dan, larangan itu sudah dilakukan sejak Februari lalu, jauh sebelum Ramadhan.

Hal ini karena umat Islam di sejumlah negara sedang dilanda wabah virus corona (covid-19). Sehingga, larangan umroh dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

g. Memperbanyak Itikaf

Itikaf dalam bahasa adalah berdiam diri atau menahan diri pada suatu tempat, tanpa memisahkan diri. Sedang dalam istilah syar’i, itikaf berarti berdiam di Masjid untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara tertentu, sebagaimana telah diatur oleh syariat.
 
Itikaf merupakan salah satu perbuatan yang dikerjakan Rasulullah SAW, seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA: “Sesungguhnya Nabi SAW selalu i’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai meninggal dunia, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau.” (Muttafaqun alaih).

Namun, Sama dengan ibadah sholat tarawih dan umroh yang pada Ramadhan tahun ini (1441 H / 2020 M) tidak dianjurkan, memperbanyak itikaf di masjid pada Ramadhan tahun ini juga tidak dianjurkan. Sebab, pemerintah dan ulama di sejumlah negara mengeluarkan imbauan untuk tidak mengadakan ibadah dalam bentuk keramaian, termasuk di masjid.

Demikianlah beberapa ibadah penting yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan dan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Semoga kita termasuk di antara orang-orang yang mendapat taufik dari Allah SWT untuk mengamalkannya, dan mendapatkan kebaikan serta keberkahan bulan Ramadhan.

KHAZANAH REPUBLIKA

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Al-Aqidah Al-Wasithiyah?

Alim ulama dan penuntut ilmu tidaklah asing dengan kedudukan risalah al-Aqidah al-Wasithiyah yang merupakan karya Syaikh al-Islam Ahmad bin Abdil Haliim Ibnu Taimiyah rahimahullah. Meskipun ringkas, risalah ini menjelaskan prinsip-prinsip keimanan dan akidah yang menjadi pijakan generasi terbaik umat ini dengan sangat baik, sehingga dikatakan bahwa setiap keyakinan yang bertentangan dengan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyah dalam risalah ini berarti telah menyelisihi jalan yang lurus.

Di masa yang semakin jauh dari masa kenabian Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam, dimana semakin banyak kesesatan dalam akidah, maka kaum muslimin perlu mempelajari rincian akidah dan prinsip iman yang tertuang dalam risalah ini. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari hal tersebut.

Pertama

Kandungan risalah ini berpijak pada al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah, dan ijmak salaf, dalam lafazh dan maknanya. Syaikh al-Islam telah menerangkan keistimewaan itu ketika terjadi debat yang berlangsung antara beliau dan orang yang menentang risalah ini.

Beliau rahimahullah mengatakan,

وأنا تحريت في هذه العقيدة اتباع الكتاب والسنة

“Saya berupaya mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menyusun kitab al-Aqidah al-Wasithiyah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 165]

Beliau rahimahullah juga mengatakan,

وكلّ لفظ ذكرته، فأنا أذكر به آية، أو حديثاً، أو إجماعاً سلفياً

“Saya senantiasa menyertakan ayat al-Quran, hadits, dan ijmak salaf untuk mendukung setiap lafazh yang disampaikan dalam risalah ini.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 189]

Kedua

Kandungan risalah ini merupakan hasil dan buah penelitian Syaikh al-Islam terhadap akidah salaf terkait Tauhid Asma’ wa Shifat dan prinsip keimanan yang mencakup keimanan pada hari akhir, takdir, sikap terhadap sahabat Nabi, dan pokok akidah dan keimanan lainnya. 

Beliau rahimahullah mengatakan,

ما جمعت إلا عقيدة السلف الصالح جميعهم

“Dalam risalah ini, saya hanya mengumpulkan seluruh akidah yang diyakini generasi salaf.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]

Ketiga

Ibnu Taimiyah rahimahullah telah mengerahkan jerih payah dalam mengompilasi thariqah, jalan beragama yang ditempuh oleh al-Firqah an-Naajiyah al-Manshuurah, Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah ini dengan sangat teliti. Bahkan beliau memberikan waktu bagi berbagai pihak yang tidak menyetujui risalah ini agar bisa mendatangkan hujjah bahwa akidah yang ditulis dalam risalah itu tidak sejalan dengan akidah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum.

Beliau rahimahullah mengatakan,

قد أمهلت كل من خالفني في شيء منها ثلاث سنين فإن جاء بحرف واحد عن أحد من القرون الثلاثة -التي أثنى عليها النبي صلى الله عليه وسلم حيث قال: «خير القرون القرن الذي بعثت فيه ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم»- يخالف ما ذكرته فأنا أرجع عن ذلك

“Saya telah memberikan waktu tiga tahun kepada setiap orang yang tidak menyetujui apa yang tertulis dalam risalah ini. Apabila ia mampu mendatangkan satu bukti yang menyelisihi isi risalah ini dari tiga generasi terbaik umat yang dipuji oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya saya akan rujuk.” [Majmuu’ al-Fataawa, 3: 169]

Keempat  

Meskipun risalah ini tipis, namun isinya mencakup sebagian besar permasalahan akidah dan pokok-pokok akidah, yang dilengkapi dengan perilaku dan akhlak yang musti dijalani oleh Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah.

Risalah ini banyak dipuji oleh alim ulama, di antara mereka adalah:

  • Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan,

وقع الإتفاق على أن هذه معتقد سلفي جيد

“Ada kesepakatan bahwa apa yang tertuang dalam risalah al-Aqidah al-Wasithiyah adalah mu’taqad salafi yang benar.” [al-Uqud ad-Durriyah, hlm. 212]

  • Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan,

وقع الإتفاق على أن هذه عقيدة سلفي سنية سلفية

“Ada kesepakatan bahwa akidah yang tertuang dalam risalah ini adalah akidah sunniyah salafiyah.” [ad-Dzail ‘alaa Thabaqaat al-Hanaabilah, 2: 396]

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy rahimahullah mengatakan,

جمعت على اختصارها ووضوحها جميع ما يجب اعتقاده من أصول الإيمان وعقائده الصحيحة

“Dengan keringkasan isi dan kejelasan bahasa, risalah ini mengumpulkan seluruh keyakinan dalam pokok-pokok keimanan dan akidah shahihah yang wajib diyakini.” [at-Tanbiihaat al-Lathiifah, hlm. 6]

Alasan-alasan di atas setidaknya cukup memotivasi kaum muslimin untuk mempelajari risalah ini agar tidak keluar dari jalan yang lurus, karena setiap orang yang mempelajari isi risalah al-Aqidah al-Wasithiyah maka dia telah menguasai pokok-pokok keimanan yang menjadi inti Rukun Iman. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Firanda Andirja hafizahullah [Kajian Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah].

Demikian yang dapat dituliskan. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55955-mempelajari-al-aqidah-al-wasithiyah.html

Bolehkah Petugas Medis Covid19 yang Memakai APD Tidak Berpuasa Ramadhan?

Di masa pandemi corona atau COVID 19 ini tentu peran para petugas medis menjadi sangat vital sebagai garda depan dalam pananggulangan wabah ini. Lalu di bulan Ramadhan ini apakah mereka para petugas medis COVID 19  yang memakai Alat Perlindungan Diri (APD) boleh tidak berpuasa Ramdahan?

Boleh Tidak Puasa Ramadhan?

Jawabnya: Ia boleh tidak berpuasa Ramadhan setelah mencoba berpuasa dahulu. Apabila tidak sanggup melanjutkan puasa karena merasakan sangat haus dan lelah setelah memakai APD (alat pelindung diri), sedangkan pada hari itu masih tersisa beberapa jam lagi waktu berbuka puasa dan ia berprasangka kuat khawatir kondisi kesehatan akan menurun, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa) pada hari  itu kemudian mengqadha pada hari yang lain. Hal ini berbeda-beda setiap orang ada yang kuat ada yang tidak kuat, apabila tidak kuat, ia boleh berbuka puasa.

Berikut Pembahasannya

Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa dalam menjelaskan suatu hukum, perlu “tashawwur” atau gambaran kasus yang benar. Apabila “tashawwur” atau gambaran kasusnya yang didapat oleh ustadz atau ulama itu tidak tepat, maka penjelasan hukum (fatwanya) juga tidak tepat. Sebagaimana dalam kaidah fikh,

الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

Artinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”

Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?

Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”

Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan:

  1. Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram
  2. tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan

Demikian juga dengan fatwa mengenai “Shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid ketika musim wabah”. Ustadz atau ulama harus mendapatkan gambaran kasus (tashawwur) yang tepat dari ahli medis sebelum memberikan penjelasan hukumnya.

Gambaran Kasus saat Memakai APD

Kembali lagi ke hukum tenaga medis covid19 yang memakai APD, gambaran kasusnya perlu dijelaskan. Saya pribadi merasakan memakai APD karena spesialisasi saya adalah Patologi Klinik dan bekerja di laboratorium yang memeriksa sampel covid19. Gambaran kasus memakai APD:

  1. APD dipakai sekali saja, ketika dipakai tidak boleh dilepas karena keterbatasan APD
  2. Memakai APD bisa jadi 8 jam atau 12 jam sesuai shifnya, di lab bisa 4 jam saja apabila sampel sedikit
  3. Selama memakai APD sulit untuk minum dan buang air kecil, sehingga menjadi “serba salah”, jika minum banyak khawatir nanti akan buang air. Jika minum sedikit nanti mudah haus
  4. Selama memakai APD akan keluar keringat cukup banyak (elektrolit keluar banyak), terlebih ruangan tidak begitu dingin, kacamata bisa berembun sehingga penglihatan sulit dan itu tidak boleh diperbaiki. Demikian juga jika maka terasa gatal, tidak boleh dikucek dan harus ditahan
  5. Setelah memakai APD sebagian dari kita akan merasakan sangat haus, lapar dan lelah

Apabila kita membahas hukumnya. Ini kembali pada pembahasan “hukum tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaan” 

Jawabanya secara umum: hukum asalnya TIDAK BOLEH meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan pekerjaan, karena ini rukun Islam.

Saya mendengar fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan (kurang lebih):

لم يرد في التاريخ أن السلف ترك الصيام لأجل عمل

“Tidak ada dalam sejarah Islam bahwa salaf dahulu meninggalkan puasa (Ramadhan karena alasan pekerjaan)

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, yang menjelaskan orang yang bekerja sebagai pembakar roti dan merasakan haus sekali, ia tetap harus berpuasa.

Pertanyaan:

عن رجل يعمل في مخبز ويواجه عطشاً شديداً وإرهاقاً في العمل هل يجوز له الفطر

“Pertanyaan dari seorang yang bekerja sebagai pembakar roti, ia merasakan sangat haus dan lelah ketika bekerja, apakah ia boleh tidak berpuasa Ramadhan?

Jawaban:

لا يجوز لذلك الرجل أن يفطر ، بل الواجب عليه الصيام ، وكونه يخبز في نهار رمضان ليس عذراً للفطر ، وعليه أن يعمل حسب استطاعته

“Tidak boleh bagi orang tersebut berbuka puasa (tidak berpuasa), bahkan wajib baginya berpuasa. Adapun keadaan ia sebagai pembakar roti pada siang Ramadhan bukanlah udzur syar’i . ia wajib bekerja sesuai kemampuannya.” [Fatwa Al-Lajnah 10/238]

Perhatikan bahwa pembuat roti ini bisa mengatur pekerjaannya, ia bisa bekerja siang hari hanya beberapa jam (tidak full) atau memindahkan pekerjaannya pada malam hari. Gambaran kasus ini berbeda dengan petugas medis covid19 yang memakai APD, mereka tidak bisa mengatur jam kerja karena tugasnya adalah 24 jam dan masing-masing akan mendapatkan shif siang hari.

Alasan “khawatir” yang nyata dan kuat adalah alasan yang boleh (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa Ramadhan. Petugas medis covid19 memang ada yang khawatir (berprasangka kuat) kondisi kesehatannya akan menurun apabila melanjutkan puasa. Ini adalah alasan dengan kekhawatiran yang nyata dan bukan dibuat-buat.

Salah satu dalil yang boleh tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir adalah ibu hamil yang khawatir akan janinnya apabila ia berpuasa. Sang ibu tidak mengkhwatirkan dirinya, tetapi mengkhwatirkan janinnya, padahal di zaman dahulu belum ada alat untuk mengetahui kondisi janin seperti sekarang. Jadi sang ibu hanya mengandalkan “feeling” dan perasaan bahwa apabila ia berpuasa, maka janinnya akan bahaya.

Dalil akan hal ini, hadits berikut:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengugurkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”. [HR. Tirmidzi]

Imam Asy-Syafi’i menjelaskan,

والحامل إذا خافت على ولدها: أفطرت، وكذلك المرضع إذا أضر بلبنها

“Ibu yang hamil apabila khawatir akan janinnya, ia boleh tidak berpuasa (Ramadhan), demikian juga dengan ibu menyusui apabila khawatir akan membahayakan air susunya.” [Al-Umm 2/113]

Kesimpulan

Petugas medis covid19 yang memakai APD boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila berprasangka kuat khawatir kondisi tubuhnya menurun, lalu mengqadhanya. Hal ini berbeda-beda setiap orang, ada yang kuat menahan dan melanjutkan pausa Ramadhan dan ada yang tidak kuat

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Petugas lab covid19 RS Unram)

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56234-petugas-medis-covid19-puasa-ramadhan.html

Belajar dari Puasanya Kupu-Kupu

Metamorfosisis kupu-kupu seperti proses manusia yang menjalani puasa.

Kupu-kupu adalah hewan yang sangat indah dan menarik. Sayapnya yang berwarna-warni dengan motif yang sangat rapi serta kelincahannya terbang dari satu bunga ke bunga yang lain, menjadi daya tarik bagi setiap orang untuk mengagumi makhluk ini.

Kupu-kupu tak hadir begitu saja ke muka bumi, tapi melalui proses metaformosis dari binatang yang bernama ulat. Menyebut namanya, mungkin ada sebagian orang yang jijik, geli, takut, penyebab kulit gatal, perusak tanaman, dan sebagainya. Ia begitu identik dengan sifat yang tidak baik. Hampir tak ada orang yang mau menyentuhnya.

Namun, ketika seekor ulat berubah menjadi kupu-kupu yang cantik dan indah, semua orang pun berusaha memilikinya dan bahkan mengaguminya. Mereka tak merasa takut dengan seekor kupu-kupu yang sesungguhnya berasal dari ulat. Itulah kupu-kupu. Hewan yang indah dan menarik. Makanannya pun bahan pilihan, dan selalu membantu proses penyerbukan tanaman.

Untuk menjadi kupu-kupu, ulat terlebih dahulu menjadi kepompong. Itulah sebuah metamorfosis, yang dalam bahasa manusianya sedang menjalani puasa, menjauhkan dari dari makan dan minum, menutup dirinya dari hiruk pikuk kehidupan dunia.

Ia begitu mirip dengan cara kita beriktikaf, yaitu merenung diri dan melakukan pertobatan, sehingga keluar menjadi kupu-kupu yang indah, disayang semua orang dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Itulah barangkali gambaran puasa Ramadhan yang diharapkan oleh Allah SWT terhadap orang-orang yang beriman. Kita, umat manusia yang banyak berbuat salah dan dosa, hendaknya biasa belajar dari ulat dan mengubah diri menjadi manusia yang bertakwa dan disayang Allah SWT.

Tipe manusia yang disayang Allah itu adalah; pertama, orang-orang yang berjalan di muka bumi dengan rendah hati (tidak sombong) dan apabila orang jahil menyapa, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. (QS Al-Furqan [25]: 63).

Demikianlah gambaran orang mukmin yang berpuasa, senantiasa menyebarkan kelembutan dan keindahan, serta tidak suka berbuat keonaran dan kerusakan, di manapun dia berada. Sebagaimana sifat kupu-kupu yang hinggap di sebuah dahan yang tak akan pernah ada yang patah sekecil apa pun dahan yang dihinggapinya.

Kedua, mereka yang senantiasa mendirikan shalat lima waktu dan shalat tahajjud di malam hari sebagai wujud syukur kepada Allah (Al-Furqan [25]: 64, 73). Seperti kupu-kupu, di manapun seorang mukmin berada, dia akan selalu melaksanakan perintah Allah, menebarkan kasih sayang, dan menolong orang lain. Sebab, ia menyadari bahwa sesungguhnya dirinya hanyalah seorang hamba yang juga tidak memiliki kemampuan apa-apa tanpa anugerah dari Allah SWT.

Ketiga, orang yang berhasil dalam pusanya, ia akan memilih  makanannya dari yang halal dan yang baik-baik saja, layaknya kupu-kupu yang hanya memilih sari madu bunga sebagai makanannya. Orang yang berpuasa dan mukmin sejati, akan senantiasa menjauhkan diri dari yang haram, seperti korupsi, mencuri, menipu, dan lainnya. (QS Al-Baqarah [2]: 168).

(Artikel Hikmah ini dimuat pertama kali di Republika pada 25 Agustus 2010)

Oleh H Jatiman Karim

KHAZANAH REPUBLIKA

Fikih Ringkas Shalat Tarawih

Definisi Shalat Tarawih

Tarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).

Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39).

Keutamaan Shalat Tarawih

  1. Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِه

Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).

  1. Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk

Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:

قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍ

Aku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

  1. Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada

Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:

جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ

Datang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18).

Hukum Shalat Tarawih

Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:

Pertama: Dalil As Sunnah

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِه

Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).

Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).

Kedua: Dalil ijma

Al Imam An Nawawi mengatakan:

فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء

“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).

Ash Shan’ani mengatakan:

قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف

Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11).

Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ah

Shalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:

Pertama: Dalil As Sunnah

Dari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).

Sisi pendalilan:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.

Kedua: Dalil ijma

Ath Thahawi mengatakan:

قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به

“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).

Ibnu Qudamah mengatakan:

وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك

“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).

Ketiga: Dalil atsar sahabat

Dari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:

خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ

Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010).

Waktu Pelaksanaan Shalat Tarawih

Shalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:

فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان

“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).

Beliau juga mengatakan:

السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة

”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119).

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Shalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:

Pertama: Dalil As Sunnah

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:

أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى

Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).

Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:

ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:

كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).

Sisi pendalilan:

Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.

Kedua: Dalil ijma’

Ibnu Abdil Barr mengatakan:

وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود

“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).

Beliau juga mengatakan:

أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر

“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:

ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه

“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).

Al ‘Iraqi mengatakan:

قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور

“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43).

Tata Cara Shalat Tarawih

Shalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).

Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:

كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ

Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى

“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى

“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412).

Bacaan Dalam Shalat Tarawih

Tidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:

السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة

“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).

Ad Dardir mengatakan:

“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه

“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315).

Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat Tarawih

Disunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:

أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر

“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).

Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Penyusun: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/39630-fikih-ringkas-shalat-tarawih.html

Satu Bulan Bersama Al-Qur’an (Hari – 4)

Allah swt Berfirman :

وَٱلۡأٓخِرَةُ خَيۡرٌ وَأَبۡقَىٰٓ

“Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS.Al-A’la:17)

وَقَالَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ وَيۡلَكُمۡ ثَوَابُ ٱللَّهِ خَيۡرٞ لِّمَنۡ ءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحٗاۚ وَلَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ٱلصَّٰبِرُونَ

Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata, “Celakalah kamu! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar.” (QS.Al-Qashash:80)

قُلۡ مَتَٰعُ ٱلدُّنۡيَا قَلِيلٌ وَٱلۡأٓخِرَةُ خَيۡرٌ لِّمَنِ ٱتَّقَىٰ وَلَا تُظۡلَمُونَ فَتِيلًا

Katakanlah, “Kesenangan di dunia ini hanya sedikit dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa (mendapat pahala turut berperang) dan kamu tidak akan dizhalimi sedikit pun.” (QS.An-Nisa’:77)

وَمَآ أُوتِيتُم مِّن شَيۡءٖ فَمَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتُهَاۚ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٞ وَأَبۡقَىٰٓۚ أَفَلَا تَعۡقِلُونَ

Dan apa saja (kekayaan, jabatan, keturunan) yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti? (QS.Al-Qashash:60)

Ayat-ayat ini ingin mengingatkan kita kembali bahwa ada suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi manusia. Penyakit ini menjangkiti hati manusia dan menjadi sebab utama kehancuran hidupnya.

Gejala seseorang yang terjangkiti penyakit ini adalah :

1. Pikirannya tak pernah terlepas dari memikirkan dunia dan hal-hal yang terkait dengannya.

2. Segala cara ia lakukan untuk mendapatkan dunia, tak peduli dengan cara yang halal ataupun yang haram.

3. Tidak berbicara kecuali hal-hal yang berbau duniawi.

4. Menjadikan seluruh waktunya, tujuannya dan semua daya upayanya untuk mengejar dunia.

Ya, penyakit itu di sebut Cinta Dunia. Apabila gejala-gejala ini muncul dalam diri kita maka perlu segera di antisipasi dan di obati ! Karena ketika gejala-gejala ini muncul berarti kita sedang dalam kondisi yang sangat-sangat berbahaya.

Rasulullah saw mengomentari penyakit ini dalam sabdanya :

حُبُّ الدُّنيَا رَأسُ كُلِّ خَطِيئةٍ

“Cinta dunia adalah pangkal semua kesalahan.”

Dalam kondisi yang paling berbahaya ini, maka kita harus segera mengobati diri dengan terapi kesadaran dan merenungkan ayat-ayat di atas. Ayat-ayat ini adalah obat yang paling ampuh untuk mengobati penyakit Cinta Dunia.

Dengan ayat-ayat di atas kita akan menggugah hati bahwa seluruh kenikmatan dunia ini akan sirna. Pasti akan sirna entah kita yang meninggalkannya dengan kematian, atau dunia itu meninggalkan kita dalam kebangkrutan atau ketidak berdayaan. Yang kaya seketika bisa menjadi miskin dan yang sehat seketika bisa menjadi sakit.

Setiap jiwa kita mengajak untuk meraih dunia dengan menghalalkan segala cara, ingatlah bahwa pahala Allah lebih baik dan lebih kekal…

Ingatlah bahwa dunia ini sangat singkat dan sementara, sementara kehidupan akhirat itu kekal selamanya. Jangan pernah kau jual akhiratmu yang mahal dan kekal dengan dunia yang hina dan sementara.

Ingatlah bahwa kematian pasti akan datang kapanpun, terkadang tanpa ada tanda-tanda yang berarti. Sehingga tiada lagi kesempatan untuk mempersiapkan diri, tiba-tiba waktumu berhenti dan engkau hanya mampu menyesali.

Kita di lahirkan di dunia. Kita tidak dilarang untuk menikmati dunia. Tapi kejarlah dunia dengan cara yang indah, cara yang di ridhoi oleh Allah swt. Jadilah orang yang paling kaya, tapi jadikan semua itu hanya perantara untuk mengantarmu menuju kehidupan yang sebenarnya.

Jadikan dunia hanya perantaramu, bukan tujuan hidupmu !

Ayat-ayat ini harus selalu terngiang di benak kita. Bahwa dunia ini sementara dan akhirat itu kekal selamanya. Dunia ini tak berharga dibanding pahala dan janji Allah swt. Karena dengan ayat-ayat ini kita akan mampu meredam keinginan-keinginan kita yang akan menjerumuskan dalam cinta dunia yang menghancurkan.

Semoga bermanfat…

KHAZANAH ALQURAN

Amalan di Bulan Ramadhan (4)

Ada beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa dilakukan.

Sebagai umat Islam, dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan di bulan Ramadhan. Hal ini jelas karena banyak keutamaan melakukan amalan di bulan Ramadhan. Di antara amalan bulan Ramadhan yang bisa dilakukan yaitu:

d. Menghidupkan malam-malam Lailatul Qadar

Lailatul qadar adalah malam kemuliaan yang lebih baik dari pada seribu bulan. Menurut pendapat paling kuat, malam kemuliaan itu terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam 21, 23, 25, 27, dan 29.
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS al-Qadar [97]: 3).

Malam itu adalah pelebur dosa-dosa di masa lalu, Rasulullah SAW bersabda: “Dan barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul qadar semata-mata karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Bukhari).

Yang dimaksud dengan menghidupkan lailatul qadar adalah dengan memperbanyak sholat malam, membaca Alquran, dzikir, berdoa, membaca shalawat, tasbih, istighfar, i’tikaf, dan lainnya. Aisyah RA berkata, ‘Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan lailatul qadar, maka apa yang aku ucapkan? Beliau menjawab, ‘Bacalah: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Yang suka mengampuni, ampunilah aku.”

e. Memperbanyak sedekah

Rasulullah SAW adalah orang yang paling pemurah, dan Rasul SAW lebih pemurah lagi di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW adalah manusia yang paling pemurah, dan beliau lebih pemurah lagi di bulan saat Jibril AS menemui beliau, …” (HR Bukhari).

KHAZANAH REPUBLIKA

IPHI Imbau Calhaj Fokus Jalankan Ibadah Puasa

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meimbau calon jamaah haji (Calhaj) fokus menjalankan ibadah puasa. Jamah tidak perlu memikirkan apakah tahun ini bisa berangkat atau tidak ke Tanah Suci.

“Para calon jamaah haji Indonesia sudah saatnya untuk lebih fokus mempersiapkan diri dalam memasuki b culan suci Ramadhan,” kata Ketua Umum IPHI H Ismed Hasan Putro saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/4).

Ismed menyarankan, sebaiknya para calhaj tidak larut dan terjebak dalam kegamangan antara jadi berangkat haji atau tidak tahun ini. Karena memang, sampai saat ini Pemerintah Saudi belum memberikan kepastian apakah ibadah haji dapat dilaksanakan atau ditutup seperti halnya umroh.

“Manfaatkanlah bulan suci Ramadhan sebagai bagian dari proses ritual untuk mempertebal dan memperluas wawasan ke Islaman masing-masing,” ujarnya.

Untuk itu Ismed mengajak calon jamaah umumnya umat Islam Untuk memperbanyak ibadah dan beramal sosial pada masyarakat sekitar yang terdampak Covid -19. Hal itu lebih baik daripada larut dengan ketidak pasti antar jadi berangkat haji atau tidak. ” Lebih baik kita meningkatkan terus kualitas ibadah dan ketebalan kesholehan sosialnya,” katanya.

Karena kata Ismed, kesholehan sosial yang termanifestasi dalam semangat berbagai pada saudara kita yang tengah mengalami kesulitan hidupnya. Manifestasi itu merupakan refleksi dari kualitas keimana dan ke Islaman seorang insan, atau hamba Allah SWT.

Bulan suci Ramadhan ini kata Ismed merupakan momentum yang luhur bagi para calon jamaah haji Indonesia untuk merekatkan semangat persaudaraan dan kebersamaan. Baik pada tataran masyarakat maupun dengan Keluarga di rumah masing-masing.

Para  kesempatan ini, Ismed juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan kepada seluruh alumni haji dan para calon amaah Haji Indonesia. Ia berharap Allah memberikan kekuatan kepada semua umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Semoga kita semua tetap diberi kesabaran, kekuatan dan kesehatan untuk bisa melaksanakan puasa Ramadhan yang lebih khusuk dan semakin berkualitas,” katanya.

IHRAM

Tentang Virus dari Sisi Herbal

Sepengetahuan saya -sebagaimana yang dikatakan Shinshe Abu Muhammad- semoga Allah menjaganya- bahwa virus itu dikategorikan faktor patogen luar dan sindrom penyakit yang diderita seseorang (akibat dari virus) adalah sindrom luar.

Cara pandang pengobatan tradisional klasik itu adalah penyakit yang masih di luar (belum sampai ke organ) ini merupakan penyakit yang ringan bukan penyakit mematikan.

Pola penyakit sindrom luar itu diantaranya adalah flu, batuk, demam, sakit tenggorokan, kadang pusing, takut dingin, mual, dan lain-lain.

Cara pandang ini tidak sama dengan pengobatan konvensional.

Karena terkadang menurut pengobatan klasik ini berat namun menurut konvensional ini ringan dan kadang sebaliknya menurut ini ringan dan menurut yang itu berat.

Kalau virus ini tergolong penyakit ringan, Namun kenapa dapat menyebabkan kematian?

Hal ini dikembalikan kepada Qalbu si penderitanya. Kuat tidak melawan penyakit tersebut.

Kalau dia kalah dalam pergulatan batin melawan penyakit itu maka akan hadir ketakutan, khawatir, panik, dan kecemasan yang kita tahu bahwa hal itu dapat melemahkan daya tahan tubuh seseorang (imunitas tubuh menurun).

Hal tersebut pernah terjadi pada seorang Arab Badui yang Nabi ﷺ pernah menjenguknya, padahal penyakitnya hanya demam. Namun dirinya kalah dan beranggapan negatif pada dirinya sehingga mati dengan sikapnya itu, bukan karena penyakitnya,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى أَعْرَابِيٍّ يَعُودُهُ فَقَالَ لَا بَأْسَ عَلَيْكَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ قَالَ الْأَعْرَابِيُّ طَهُورٌ بَلْ هِيَ حُمَّى تَفُورُ عَلَى شَيْخٍ كَبِيرٍ تُزِيرُهُ الْقُبُورَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَعَمْ إِذًا

Bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjenguk seorang arab badui yang sedang sakit. Beliau katakan: “Kamu tidak apa-apa, Insya Allah baik-baik saja.” Lantas si arab badui menjawab, “Apa!  Tidak apa-apa?! Bahkan ini adalah demam yang menggelegak atas orang yang sudah tua renta yang menghantarkannya kepada kuburan.” Maka Nabi ﷺ berkata: “Semoga iya, kalau begitu.” (HR. Bukhari, kitab Tauhid, bab Al-Masyi’ah wal Iradah, no.7470,

Dalam Syarahnya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani-rahimahullah-membawakan riwayat dari at-Thabari, Ibnu Sakan, Ad-Daulabi, dan Abddurrazzaq, bahwa orang Arab Badui tadi di pagi harinya langsung wafat)

أن الأعرابي المذكور أصبح ميتا…

‘Bahwa orang Arab Badui tersebut dipagi harinya meninggal’. Lihat: Fathul Bari, 10/230.

Dalam hadits ini banyak faedahnya, di antara yang sangat kita berhajat dengannya adalah menganggap ringan segala penyakit badan.

Sabda Nabi ﷺ di riwayat lain masih di Shahih Bukhari dan kisah yang sama pula dari sahabat yang sama pula Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, di bab Al-Mardhaa, no. 5656 ada tambahan lafadz:

َ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ عَلَى مَرِيضٍ يَعُودُهُ قَالَ لَا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Setiap kali beliau menjenguk orang sakit, maka beliau akan mengatakan kepadanya: Tidak apa-apa, Insya Allah baik-baik saja.”

Lihatlah sikap beliau ﷺ, kalau melihat orang sakit selalu menganggapnya ringan, meskipun itu terlihat parah namun tetap saja ringan, karena selama belum merusak aqidahnya berarti itu masih ringan.

Demikian pula ketika datang seorang wanita yang berkulit hitam yang menderita penyakit (sejenis epilepsi/ayan). Dengan tenang dan sederhananya Nabi ﷺ menyikapi penyakit wanita tersebut dengan ungkapan:

قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ .

“Jika engkau mau sabar, bagimu surga. Jika engkau mau aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu”, Wanita itu pun menjawab, “Aku memilih bersabar.”

(HR. Bukhari no.5652, Muslim no. 2576)

Lihatlah sikap beliau ﷺ ini! Menyederhanakan penyakit badan bahwa penyakit badan itu hakekatnya ringan; seberat apapun itu.

Termasuk dengan wabah yang menyebar pun, beliau ﷺ menyikapinya dengan sederhana.

Beliau ﷺ bersabda:

الطَّاعُونُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Penyakit Tha’un (wabah yang menyebar) dapat menjadikan mati syahid bagi setiap muslim.”

(HR Bukhari no.5732, Muslim no.1916)

Seharusnya hal ini menjadi kabar gembira bagi setiap muslim, bukan justru ketakutan menghadapinya.

UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR

Adapun mengenai mengambil sebab (الأخذ بالأسباب)

Upaya yang bisa dilakukan jika ada penyakit yang dapat menular adalah:

Pertama: Jaga Jarak; tidak bersentuhan langsung dengan penderita

ٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

كَانَ فِي وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ

“Dalam delegasi Tsaqif (yang akan dibai’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) terdapat seorang laki-laki berpenyakit kusta. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim seorang utusan supaya mengatakan kepadanya: ‘Kami telah menerima bai’at Anda. Karena itu Anda boleh pulang.’” (HR. Muslim no. 2231)

Kedua: Jaga daya tahan tubuh

Kaidah dari Al-Imam Ibnul Qayyim-rahimahullah- adalah:

حفظ القوة مقدم على الحمية

Menjaga Energi vital (daya tahan tubuh) lebih diutamakan ketimbang berpantang (tindakan preventif). Lihat: Al-Fawa-id, bab Faidah Jaliilah bagian ke-5, hal.174.

Menurut pengobatan tradisional klasik upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga daya tahan tubuhnya atau sistem imunitasnya adalah cukup sederhana yaitu cukup dengan mengonsumsi teh kunyit.

RESEP TEH KUNYIT UNTUK MENJAGA DAYA TAHAN TUBUH

Resep ini (Wedang kunyit) ana dapatkan dari Shinshe Suhendri.

Cara bikin teh kunyit:
Ambil satu ruas kunyit sebesar telunjuk, bisa diparut lalu seduh dengan air panas tambahkan 3 sendok makan madu atau bisa juga direbus. Rebus dengan dua gelas air, sisakan separuhnya.

Selain teh kunyit dapat dengan mengonsumsi kapsul kunyit; pagi satu sore, satu kapsul.

Konsumsi itu selama 11 hari, pagi dan sore.

Semoga bermanfaat…

Ustadz Ahmad Milda, Lc. via Ustadz Badrusalam, Lc.

Read more https://pengusahamuslim.com/6982-tentang-virus-dari-sisi-herbal.html

Malaikat Menjaga Makam Ahli Puasa

SETIAP orang tentu saja mengharapkan kenikmatan di dalam kuburnya ketika dia sudah meninggal dunia nanti. Salah satu cara untuk mendapatkan kenikmatan itu adalah dengan rajin berpuasa. Seperti kisah di bawah ini tentang jenazah yang dijaga oleh malaikat di dalam kuburnya.

Di dalam sebuah riwayat yang berasal dari Sufyan As-Tsauri diceritakan bahwa ada seorang muslim yang telah mendapatkan kebahagiaan di alam barzah karena ia rajin berpuasa. Pada saat meninggal dunia, ia mendapatkan kenikmatan yang sangat luar biasa karena amalan-amalan ibadah selama hidupnya di dunia mampu menjaga dirinya.

Kejadian itu terjadi pada saat Sufyan AsTsauri tinggal di Makkah selama tiga tahun. Ketika itu, Sufyan salut melihat salah seorang penduduk Makkah yang bernama Abdullah. Pria itu memiliki kebiasaan beribadah yang sangat istiqomah. Selain istiqomah puasa sunnah, ia juga selalu datang ke Masjidil Haram pada waktu terik matahari, lalu melakukan tawaf dan shalat sunnah dua rakaat.

Sebelum pulang, ia biasa menyalami Sufyan sehingga diantara keduanya terjalin persahabatan yang sangat erat. Namun, pada siang hari yang terik, Sufyan tidak lagi menemukan Abdullah. Tentu saja hal itu membuat dirinya penasaran karena waktu sudah lepas dari shalat Ashar, namun sahabatnya itu tak kunjung datang ke masjid.

Rasa penasaran itu membuatnya selalu bertanya-tanya ada apa gerangan dengan Abdullah?”Apa yang terjadi dengan sahabatku Abdullah?”

“Apakah dia sedang sakit?”

Pertanyaan itu terus berkecamuk dalan hati dan pikiran Sufyan.

Berawal dari situlah akhirnya Sufyan mendatangi rumah Abdullah. Dugaan Sufyan ternyata benar adanya. Pada saat itu Abdullah sedang terbaring sakit di ranjangnya. Dalam kondisi yang sangat lemah tersebut, Abdullah memanggil sahabatnya untuk duduk lebih dekat dengannya sembari mengucapkan sesuatu.

“Apabila aku mati nanti, hendaklah kamu sendiri yang memandikan aku, menyalatiku, lalu kuburkan aku dan jangan kau tinggalkan aku sendirian di kuburan pada malam harinya. Talqinkanlah aku dengan kalimat tauhid ketika Malaikat Munkar dan Nakir menanyaiku,” ujar Abdullah.

Sufyan pun menyanggupinya dan tak lama kemudian Abdullah meninggal dunia. Sufyan sangat sedih karena telah kehilangan sahabat karibnya itu. Meski demikian, Sufyan tetap sabar dan ikhlas sembari melaksanakan amanah yang disampaikan almarhum kepadanya. Ia merawat jenazah almarhum dengan memandikan, mengkafani, menyalati hingga ikut menguburkannya.

Berkat Puasa

Pada malam harinya, Sufyan juga menunggu seorang diri di atas makam sahabatnya itu sambil membacakan kalimat talqin. Beberapa saat kemudian, antara sadar dan tidak, Sufyan mendengar suara dari atas.

“Wahai Sufyan, orang tersebut tidak butuh penjagaanmu, tidak butuh talqinmu, tidaj juga butuh pelipur laramu karena aku telah mentalqinkannya dan memberinya kesenangan, “kata suara tanpa wujud itu.”Dengan apa engkau menjaganya? “tanya Sufyan.

“Dengan puasa di bulan Ramadhan dan diikuti puasa 6 hari di bulan syawal,” jawab suara itu.

Tak lama setelah dialog itu,tiba-tiba Sufyan terjaga dan tersadar. Ia kaget karena saat itu ia tidak melihat seorang pun di sekelilingnya. Sufyan masih ragu, apakah suara itu berasal dari malaikat atau setan yang berupaya menghasutnya. Oleh karena itu, Sufyan kemudian pergi untuk mengambil air wudhu, melaksanakan shalat, kemudian pergi tidur.

Anehnya, dalam tidur itu ia bermimpi sama persis dengan kejadian tadi. Bahkan mimpinya berulang hingga tiga kali. Hal itu membuat Sufyan yakin sekali bahwa suara itu berasal dar malaikat Allah, bukan dari setan. Ia juga mengerti bahwa sahabatnya itu telah mendapatkan nikmat kubur.

Sufyan pun berdoa kepada Allah SWT,”Ya Allah, dengan anugerah dan kemuliaan-Mu, berilah aku taufik agar dapat berpuasa seperti puasanya sahabatku ini, amiiin.”

INILAH MOZAIK