Yuk Menjadi Orang Terbaik seperti Kata Rasulullah

KAUM Feminis sering menggembar-gemborkan Gender Equality dan menuduh Islam memarjinalkan kaum wanita, terutama dari sisi hak finansial. Padahal sejatinya, Islam memposisikan seorang ibu sebagai sekolah pertama bagi anak-anaknya, yang diberikan wewenang penuh untuk mendidik intelejensia anak-anak, sekaligus moral dan spiritualnya. Tak sekedar itu, kaum lelaki muslim diperintahkan untuk memperlakukan wanitanya dengan sebaik mungkin. Siapa yang perlakuannya paling baik, dialah yang dinobatkan sebagai “lelaki mukmin terbaik” versi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sebagaimana sabda baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah ia yang paling baik akhlaknya, dan orang terbaik di antara kalian adalah mereka yang paling baik akhlaknya terhadap isteri-isterinya”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik dalam memperlakukan keluargaku” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Soal mencari nafkah, syariat juga tidak mewajibkan wanita untuk menafkahi siapapun, bahkan dirinya sendiri. Sebab kebutuhan materinya ditanggung oleh orang lain. Jika masih gadis, ayahnya-lah yang wajib memenuhi kebutuhannya. Jika sudah menikah, suamilah yang wajib memenuhinya. Wanita dianjurkan mencari nafkah hanya dalam keadaan darurat dimana tak ada yang menanggung nafkah dirinya dan anak-anak. Mungkin para feminis belum tau, bahwa syariat islam memberikan setidaknya tujuh hak finansial bagi perempuan muslim. Hal ini dikuatkan oleh para ulama 4 madzhab dalam kitab-kitabnya yang mutamad. Hak-hak tersebut berupa:

a. Mahar
b. Nafkah
c. Gaji mengurus rumah
d. Gaji menyusui anak
e. Gaji mengasuh dan mengurus anak
f. Mutah atau sejumlah harta yang diberikan pasca dicerai
g. Warisan

Jikapun para istri tidak menuntut itu semua, itu karena mereka melepaskan semua haknya itu atas dasar cinta dan keikhlasan yang luar biasa. Rida suami dan janji manis jannah dari Allah menjadi pilihan yang tentu lebih menggiurkan. Maka, jika masih ada kaum feminis yang menuding islam mengabaikan hak kaum perempuan, mungkin mereka kurang piknik. [Aini Aryani, Lc]

INILAH MOZAIK

4 Sunnah Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam di Waktu Petang

Maghrib atau jelang petang adalah perpindahan waktu antara siang menuju malam. Dibawah ini adalah hal hal atau adab yang dianjurkan dilakukan menjelang petang atau maghrib tiba. Diantara sunah sunah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam

Memasukkan anak anak dalam rumah

Orang tua zaman dahulu kerapkali menyuruh anak-anaknya untuk masuk ke rumah ketika waktu menjelang petang tiba. Ternyata hal tersebut merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berpahala.

Rasulullah telah mengabarkan bahwasanya jin dan juga setan berkeliaran ketika waktu maghrib. Itulah mengapa diperintahkan untuk memasukkan anak kedalam rumah. Mengerjakan adab tersebut merupakan salah satu bentuk menjaga diri dari gangguan jin dan setan. Banyak anak yang dihinggapi setan ketika maghrib, sedangkan orang tua si anak tidak mengetahui dan menyadarinya. Begitulah islam telah mengatur untuk para penganutnya suapaya menjaga anak-anak dan rumah-rumah tempat tinggalnya.

Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan kalian membiarkan anak anak kalian di saat matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam sebab setan berpencar jika matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam,”  (Dari Jabir dalam kitab Sahih Muslim).

Menutup Pintu dengan menyebut nama Allah

Sunnah kedua yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turunkan kepada umatnya adalah hendaknya kita menutup pintu-pintu sambil menyebut nama Allah SWT diwaktu menjelang petang. Dengan menutup pintu sambil menyebut nama Allah niscaya kita akan senantiasa selalu terjaga dari gangguan setan dan jin.

Dari Jabir bin abdillah rahiyallahu ‘anhu telah menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ –أَوْ أَمْسـيتُمْ– فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإنَّ الشيطَانَ يَنْتَشـر حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ، فَإنَّ الشيطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً

“Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sholat Dua Rakaat Sebelum Maghrib

Berdasarkan sebuah hadits Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Shalatlah sebelum shalat Maghrib” tiga kali dan pada yang ketiga, beliau mengatakan, “bagi yang mau” karena tidak suka kalau umatnya menjadikan hal itu sebagai suatu kebiasaan

Sholat dua rakaat sebelum Maghrib atau dua rakaat di antara adzan dan iqamah bukanlah sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan seperti layaknya shalat sunnah rawatib, akan tetapi boleh ditinggalkan. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada sabda tersebut “Bagi siapa yang mau” karena beliau tidak suka jika dianggap umatnya sebagai sunnah yang dikuatkan.

Dalam hadits lain dari Annas radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan “Sungguh aku melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senior saling berlomba mengejar tiang-tiang (untuk dijadikan tempat shalat) ketika masuk waktu maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 503)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan : “Kami pernah tinggal di Madinah. Saat muadzin ber adzan untuk shalat Maghrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang lalu mereka shalat dua rakaat dua rakaat sampai ada orang asing yang masuk masjid untuk shalat mengira bahwa shalat Maghrib sudah ditunaikan karena saking banyaknya yang melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib.” (HR. Muslim no. 837).

Makruh Tidur sebelum isya’

Sunnah selanjutnya yakni tidak tidur ketika maghrib atau sebelum isya’. Hal ini berdasar hadits Abu Barzah Al-aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata

أنَّ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ، قَالَ: وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka untuk mengakhirkan waktu Isya’, membenci tidur sebelumnya, dan membenci bincang-bincang setelah Isya’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

FIMADANI

Nasihat untuk Keluarga Positif Corona

VIRUS Corona (Covid-19) hari ini telah menjadi suatu momok yang sangat menakutkan. Sehingga segala langkah dan upaya untuk menghindarinya akan ditempuh oleh pemerintah sampai masyarakat pada umumnya. Di antara langkah tersebut ada yang bersifat spritual dan ada juga yang bersifat medical.

Adapun di antara langkah spritual yang tengah dilakukan oleh masyarakat, seperti melazimkan wudhu’ serta cuci tangan sebelum bersuci, berkumur-kumur (mudhmadhoh), dan menghirup air dengan hidung (istinsyaq) kemudian mengeluarkannya (istintsar), dan berdiam di dalam rumah serta bersabar.

Kemudian, di antara langkah medical yang dilakukan adalah meningkatkan daya tahan tubuh agar dapat mencegah munculnya berbagai macam penyakit. Untuk menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh, dokter menyarankan untuk mengonsumsi makanan sehat, seperti sayuran dan buah-buahan, dan makanan berprotein, seperti telur, ikan, dan daging tanpa lemak. Bila perlu, bisa juga menambah konsumsi suplemen sesuai anjuran dokter. Selain itu, rutin berolahraga, tidur yang cukup, tidak merokok, dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

Demam Corona atau penyakit lainnya, memang sangat menakutkan dan tidak disukai oleh manusia. Namun, bisa saja sakit itu jauh lebih baik untuknya dibandingkan dengan sehat, karena orang yang berprasangka baik dan sabar atas penyakit mendapatkan kabar gembira dari Allah SWT di dalam Surat Az-Zumar ayat 10:

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan dipenuhi pahala mereka tanpa hitungan.”

Di dalam hadits juga dijelaskan kabar gembira untuk mereka yang sakit:

Artinya: “Tidaklah seorang muslim terkena suatu penyakit dan lainnya kecuali Allah menggugurkan kejelekan-kejelekannya sebagaimana sebuah pohon menggugurkan daunnya, karena sakitnya tersebut.”

Imam Nawawi menjelaskan bahwa di dalam hadits di atas merupakan sebuah pelajaran, bahwa dosa-dosa akan dilebur dengan berbagai penyakit di dunia, meskipun hanya sedikit kesusahannya.

Jadi, kesabaran merupakan hal yang sangat istimewa bagi orang yang sakit, apalagi telah positif Corona, di samping berprasangka baik kepada Allah SWT bahwa Allah akan menyembuhkan, tentu juga dianjurkan berusaha, berobat, sebagai tanda kita ini adalah hamba yang lemah, tak memiliki daya upaya di hadapan kekuasaan Allah SWT.

Adapun bagi keluarganya yang sehat dan tidak positif Corona. Tentu saja mereka merasakan sesuatu hal yang sedikit menjanggal dari kebiasaannya, karena tidak bisa menjenguk serta memberikan semangat kepada ayah atau ibu, saudara, teman, suami atau istri.

Di dalam naskah kitab Dala’il al-Baro’iz fi Jawab Masa’il al-Jana’iz min ‘Asyroh al-Kana’iz dijelaskan bahwa sunnah menjenguk saudara, teman, dan tetangga yang sedang sakit. Kemudian ketika mengunjunginya pun, dianjurkan untuk mengajak orang sakit tersebut untuk segera bertaubat atas dosa-dosa yang ia lakukakan, karena bertaubat itu mempermudah kesembuhan dari penyakit, kemudian memintanya untuk meninggalkan wasiat taqwa, karena berwasiat itu memanjangkan umur.

Adapun hal-hal yang disunnahkan ketika seseorang itu dalam keadaan Naza’, sebagai berikut.

Pertama, menghadapkan orang yang sakit ke kiblat dengan dibaringkan di atas sisinya sebelah kanan. Jika ia tidak sanggup, maka dibaringkan di atas sisinya sebelah kiri, kemudian jika tidak sanggup juga. Maka cukup dibaringkan atas kepalanya sementara wajah dan bagian bawah telapak kakinya menghadap kiblat.

Kedua, mentalqinkannya dengan suara yang lembut, dan terlebih baik yang mentalqinkannya buka ahli waris.

Ketiga, dianjurkan membaca surat yasin dan al-Ra’d.

Keempat, memintanya untuk meninggalkan wasiat, serta berprasangka baik kepada Allah SWT.

Sementara bagi yang memiliki keluarga positif Corona, tentu tidak bisa melakukan hal tersebut. Demi menghindari kemudharatan yang lebih besar, maka dianjurkan untuk tidak mengunjungi pasien atau keluarga yang positif Corona.

Lalu apakah ada hal-hal yang positif untuk dilakukan oleh keluarga pasien. Dalam hal ini, tentu ada beberapa hal yang baik untuk dilakukan oleh keluarga pasien di rumah, di antaranya :

Pertama, membaca al-Qur’an terutama surat yasin dan al-Ra’d di rumah.

Di dalam kitab al-Bughya al-Mustarsyidin yang ditulis oleh al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur (1250-1320 H), bahwa membacakan Surat Yasin untuk yang sedang Naza’ akan menjadikan ia tetap dalam keimanan, dan membacakan Surat al-Ra’d akan memudahkan keluarnya ruh, sebagaimana yang diketahui secara umum bahwa kematian itu sangat menyakitkan.

Kedua, bersedekah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

Artinya: “Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744).

Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.

Ketiga, berdoa. Adapun doa-doa yang ma’tsur khusus untuk orang yang sedang sakit, diantaranya:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan dan berilah dia kesembuhan, Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain”. (Shahih : diriwayatkan oleh al-Bukhari No: 5745 dan Muslim No: 2194)

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang yang beracun dan dari setiap mata yang menyakitkan”. (Shahih : diriwayatkan oleh al-Bukhari No: 3191).

أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللهِ وقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

“Aku berlindung dengan keagungan dan kekuasaan Allah dari keburukan yang aku temui dan aku khawatirkan menimpaku”.(Shahih : diriwayatkan oleh Muslim No: 1628)

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

“Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Penguasa Arsy yang agung untuk menyembuhkanmu”. (Shahih : diriwayatkan oleh Abu Daud No:3106).

لَا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Tidak masalah, ia (penyakit ini) menjadi pembersih (dosa) insya Allah”. (Shahih : diriwayatkan oleh al-Bukhari No: 5662).

Adapun hal yang penting dilakukan tatkala berdoa’ kepada Allah SWT adalah menampakkan rasa iftiqar (tidak memiliki apa-apa), dan rasa inkisar (tidak berdaya), serta merasa hina di hadapan Allah SWT saat berdoa. []

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

ISLAM POS

5 Tip Menjaga Kebersihan Ala Nabi ﷺ

PANDEMI virus corona menggucang berbagai sendi kehidupan. Beragam himbauan dari banyak pihak datang silih berganti. Isinya nyaris senada, baik di media cetak, elektronik, dan online. Salah satunya adalah hidup bersih.

Menjaga kebersihan adalah ajaran yang sudah didengungkan oleh Islam. Sebagai penganutnya sudah menjadi kelaziman untuk kita amalkan. Sejak empat belas silam Nabi Muhammad ﷺ tampil dengan membawa contoh budaya hidup bersih. Kebersihan menjadi perintah dan setengah dari ajaran agama kita.

وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS: At Taubah: 108)

Dari Abu Hurairah Rasul ﷺ bersabda:

تَنَظَّفُوْا بِكُلِّ مَا اِسْتَطَعْتُمْ فَاِنَ اللهَ تَعَالَي بَنَي الاِسْلاَمَ عَلَي النَظَافَةِ وَلَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ اِلاَ كُلُّ نَظِيْفٍ

Artinya : “Bersihkanlah segala sesuatu semampu kamu. Sesungguhnya Allah ta’ala membangun Islam ini atas dasar kebersihan dan tidak akan masuk surga kecuali setiap yang bersih.” (HR Ath-Thabrani).

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ “. أخرجه مسلم (211

“Kebersihan separuh dari keimanan. Dikeluarkan (HR Muslim).

Nabi juga mengingatkan dalam sabdanya yang lain, “Lakukanlah olehmu kebersihan semampu yang bisa kalian usahakan, sebab Islam tegak di atas dasar kebersihan, dan tidak akan masuk surga kecuali setiap yang bersih.”

Sejumlah keterangan yang tersurat dalam lembaran sejumlah buku menjadi bukti. Dalam buku Muhammad: al-Insaan al-Kaamil yang ditulis oleh Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki, disebutkan cara Nabi dalam menaruh perhatian terhadap kebersihan.

So, seyogyanya kita meniru beliau meski musim wabah telah berlalu, pada akhirnya.

Pertama, kebersihan badan. Apa yang Nabi lakukan untuk menjaga kebersihan badan? Mandi setiap hari, rajin mencuci tangan khususnya sebelum dan sesudah makan serta membersihkan segala kotoran yang melekat pada lipatan badan. Untuk menjaga kebersihan pula beliau sering mencukur kumis, memotong kuku-kuku jemari, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu di sekitar area kemaluan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiallahu ‘anha:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh hal termasuk bagian dari fitrah atau kesucian, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air dengan hidung (istinsyaq), memotong kuku, membasuh sendi-sendi tulang jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur-kumur.” (HR. Muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, An-Nasai Ibnu Majah)

Kedua, menjaga kebersihan rambut. Bagaimana caranya? Mudah sekali dan mungkin tanpa kita sadari kita telah melakukannya namun tanpa berniat mengikuti beliau. Yaitu, menyisir rambut dan menuangkan minyak di atasnya. Sahabat Anas, pelayan Nabi ﷺ, berkata: “Rasulullah senantiasa berminyak rambut dan selalu menyisir jenggotnya.”

Ketiga, beliau menjaga kebersihan mata. Yang beliau lakukan untuk hal ini adalah memakai celak mata. Sahabat Abdullah bin Abbas menyampaikan sebuah riwayat bahwa Nabi ﷺ setiap malam memakai celak, tiga kali di mata kanan dan tiga kali di mata kiri.

Disebutkan bahwa Nabi ﷺ sering melakukannya, terutama setiap hendak menjelang tidur. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, dari Abdullah bin Abbas, dia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ كُلَّ لَيْلَةٍ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ وَكَانَ يَكْتَحِلُ فِي كُلِّ عَيْنٍ ثَلَاثَةَ أَمْيَالٍ

Sesungguhnya Nabi ﷺ bercelak dengan istmid (batu hitam yang biasa digunakan untuk bercelak), setiap malam tetkala menjelang tidur, dan beliau bercelak tiga kali pada setiap matanya.

Keempat, kebersihan mulut. Yang Nabi contohkan dalam membersihkan mulut dengan memakai tusuk gigi setelah makan. Beliau juga ber- takhliil (menyela-sela) gigi dengan cara berkumur, mensela tangan, dan dengan memasukkan air ke dalam hidung.

Beliau ﷺ bersabda, “Sungguh baik umatku yang sering membersihkan gigi waktu berwudhu maupun setelah makan, di waktu berwudhu sembari berkumur-kumur, dan menghidup air ke hidung serta membersihkan celah-celah jari. Malaikat sangat benci bila melihat seseorang yang sedang melaksanakan salat sementara sisa makanan masih melekat di celah-celah giginya.”

Nabi juga bersiwak untuk lebih menjaga kebersihan mulut,. Beliau bersiwak di beberapa kondisi, seperti dalam wudhu, hendak salat, akan tidur dan setelah bangun tidur. Di masa sekarang siwak bisa kita lakukan dengan menggunakan sikat gigi dengan niat bersiwak sebagaimana yang Nabi kerjakan.

Nabi ﷺbersabda: السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ ”

“Siwak itu membersihkan mulut dan mendapat ridho Tuhan.” (HR. Nasa’I di sunannya)

Kebersihan kelima  yang tidak luput dari perhatian Nabi adalah mengenakan pakaian yang bersih. Beliau berpakaian rapi, bersih dan menyesuaikan dengan situasai. Seperti pakaian ketika di rumah berbeda ketika mengenakan pakaian saat berada di tengah umat, atau pakaian yang dikenakan di tengah pertempuran. Beliau juga memakai pakaian khusus pada momen-momen special seperti : hari raya Idul Fitri, Idul Adha, atau hari Jumat.

Beliau mengenakan pakaian sesuai kondisi. Beliau menganjurkan agar kita menjaga kerapian pakaian dan melarang untuk mengenakan pakaian yang kainnya terlalu panjang sehingga menyentuh tanah. Larangan ini lebih kepada menjaga pakaian dari terkena kotoran dan tetap terjaga kebersihannya.

Memakai pakaian yang baik dan bersih adalah wujud mensyukuri nikmat Allah. “Bila Allah memberi nikmat kepada hamba-Nya, Dia suka melihat bekas nikmat itu padanya.” (HR. Baihaqi). Dalam sabda yang lain; “Setengah dari kehormatan seorang mukmin kepada Allah, ialah kebersihan pakaiannya.” (HR. Abu Nu`aim)

Dari Jabir bin Abdullah berkata:

أتانا – رسولُ الله – صلَّى الله عليه وسلم – فرأى رجُلاً شعِثاً قد تفرَّقَ شَعرُهُ ، فقال: “أما كان هذا يَجدُ ما يُسَكِّنُ به شَعْرَهَ؟ ” ورأى رجُلاً آخر عليه ثيابٌ وسِخَة فقال: “أَما كان هذا يجدُ ما يَغسِلُ به ثوبَهُ؟ “. والحديث صححه الشيخ الألباني في السلسلة الصحيحة (493

“Rasulullah ﷺ mendatangi kami dan beliau melihat seseorang berdebu dan rambutnya terburai. Maka beliau bersabda, “Apakah dia tidak mendapatkan sesuatu yang dapat merapikan rambutnya. Dan beliau melihat orang lain memakai baju kotor, maka beliau bersabda, “Apakah dia tidak mendapatkan apa yang dapat mencuci bajunya.”

Termasuk kebersihan yang beliau perhatikan adalah kebersihan rumah dan masjid. Stay at home. Tinggal di rumah. Inilah kalimat anjuran yang menjadi langkah untuk meminimalisir penyebaran virus. Kalau kita tinggal di rumah maka tentu kita harus lebih memperhatikan kebersihan di dalamnya. Beliau bersabda, “Bersihkanlah halaman rumahmu.” Inilah yang dilakuan oleh Nabi selama hidupnya.

Yang tidak kalah penting adalah kebersihan masjid. Sebagai tempat ibadah umat Islam, rumah harus dijaga dan dirawat kebersihannya agar jamaah yang beribadah merasa nyaman dan betah tinggal di dalamnya. Jika sekarang muncul himbauan untuk salat di rumah untuk sementara waktu, hal itu semata-mata menjaga kerumunan massa yang bercampur antara yang sakit dengan yang sehat. Bukan karena faktor masjid, tapi lebih kepada kerumunan  massa.

Nabi ﷺ membersihkan masjid dari kotoroan yang paling kecil sekalipun. Beliau tidak memberi toleransi adanya kotoran apapun di dalam masjid, termasuk meludah. Inilah contoh kebersihan keenam yang Nabi praktekkan.

Nabi bersabda:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسلم ببنيان المساجد في الدور ، وأمر أن تنظف وتطيب “. أخرجه أحمد في “المسند” (26386) ، وصححه الشيخ الألباني في السلسة الصحيحة (2724)

“Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membangun masjid di perkampungan. Dan memerintahkan untuk membersihkan dan memberi wewangian. Dikeluarkan Ahmad di Musnad, (26386).

Demikianlah sejumlah potret keteladan yang dipanggungkan oleh Nabi sebagai contoh dan langkah nyata bagi kita. Anjuran hidup bersih dengan mandi, rajin mencuci tangan, membersihkan gigi, merawat rumah, masjid, sudah lama disampaikan jauh sebelum adanya wabah seperti sekarang ini.

Jika hari ini kita melakukan langkah-langkah pencegahan semacam itu, niatkanlah untuk meneladani Nabi Muhammad ﷺ, niscaya kita akan dapat dua perkara : pahala dan kesehatan.*

Oleh:  Ali Akbar bin Aqil , Penulis pengajar di Pesantren Darut Tauhid, Malang

HIDAYATULLAH


Haji Zaman Sekarang Berbeda dengan Waktu Silam

MELAKSANAKAN ibadah haji di zaman sekarang sangat berbeda dengan haji di masa silam. Untuk bisa berhaji di masa silam, orang harus menyediakan waktu yang sangat lama dan tenaga yang besar. Mengingat keterbatasan sarana transportasi ketika itu. Sehingga jumlah jamaah haji masih terbatas.

Berbeda dengan zaman sekarang, fasilitas untuk haji semakin lengkap, sehingga sangat mudah bagi siapapun yang memiliiki kemampuan finansial untuk melakukannya. Ini berakibat meledaknya jumlah jamaah haji. Atas dasar inilah, pemerintah menetapkan, orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji (Tashrih). Dengan cara ini bisa semakin menertibkan dan mengatur populasi jamaah haji.

Sehingga, adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji, sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Anda bisa bayangkan ketika semua orang diberi kebebasan berangkat haji tanpa permit haji? Ini bisa berpotensi membahayakan kondisi jamaah haji sendiri.

Bagaimana Hukum Haji Tanpa Tashrih?

Sebelumnya perlu anda bedakan antara ibadah yang sah dengan berdosa saat ibadah. Bisa jadi ada orang yang melakukan suatu ibadah dan statusnya sah, namun di saat yang sama, dia juga berdosa. Seperti orang yang berpuasa dan sepanjang berpuasa rajin bermaksiat. Puasanya bisa jadi sah, karena dia tidak melakukan pembatal. Namun dia menuai dosa, karena puasanya diiringi dengan maksiat.

Mentaati aturan pemerintah dalam hal ini adalah kewajiban. Apalagi itu ditetapkan untuk kemaslahatan pelaksanaan haji. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mendengar dan taat kepada pemerintah menjadi kewajiban setiap muslim, baik untuk keputusan yang dia sukai maupun yang dia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh taat.” (HR. Bukhari 7144, Ahmad 6278 dan yang lainnya)

Kaitannya dengan haji tanpa tashrih, ada 2 rincian yang bisa kita berikan,

[1] Haji sunah

Yang dimaksud haji sunah adalah haji setelah kesempatan pertama, misalnya haji untuk yang kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Para ulama menegaskan tidak boleh melakukan haji sunah tanpa tashrih. Imam Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum haji tanpa tashrih. Jawaban beliau,

“Andai pemerintah mengatakan kepada orang yang belum melaksanakan haji wajib, “Jangan berhaji!” padahal syarat wajibnya sudah sempurna, maka dalam kasus ini tidak boleh ditaati, karena ini maksiat. Allah yang mewajibkannya untuk segera haji, namun pemerintah mengatakan, “Jangan haji!”.

Kemudian beliau menegaskan, “Sementara untuk haji nafilah, bukan haji wajib. Sementara mentaati pemerintah dalam hal yang tidak meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram hukumnya wajib.” Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Dr. al-Fauzan hafidzahullah beliau pernah ditanya mengenai haji tanpa permit khsusus.

Jawaban beliau, “Hajinya sah, namun berdosa. Dia menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan jamaah haji. Mentaati pemerintah, wajib. Karena beliau menghendaki untuk kemaslahatan masyarakat dan menertibkan kegiatan haji. Hajinya sah, namun dia bermaksiat, dan berdosa ketika haji. Dan tidak boleh seseorang melakukan dosa untuk menjalankan sunah. Haji yang lebih dari sekali hukumnya sunah, sementara tidak mentaati pemerinth, hukumnya haram. Jangan melanggar yang haram untuk mengamalkan yang sunah.” (https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/15766)

[2] Haji wajib

Haji wajib adalah haji yang pertama kali. Ulama berbeda pendapat, apakah haji wajib harus segera dilakukan ataukah boleh ditunda. Pendapat pertama mengatakan, haji wajib segera dikerjakan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sementara pendapat kedua mengatakan, pelaksanaan haji bagi yang mampu boleh ditunda. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii, al-Auzai, dan Muhammad bin al-Hanafiyah.

Jika anda mendaftar haji reguler, anda akan tertunda keberangkatannya sekian tahun sesuai antrian. Terlepas dari perbedaan di atas, kalaupun seseorang punya uang, lalu segera dia gunakan untuk mendaftar haji, dan harus mengantri, apakah ini termasuk menunda?

Di negara kita, hanya ini yang bisa kita lakukan. Sementara mengikuti haji plus atau furoda dananya sangat besar. Sehingga, menurut kami, mengantri di sini bukan termasuk mengakhirkan haji. Sehingga bentuk segera bagi mereka yang mampu adalah segera mendaftar haji, agar antriannya lebih di depan. Bisa saja, anda berangkat haji tanpa melalui jalur yang sah dengan visa travel (ziarah), sehingga anda lebih cepat berangkatnya. Namun harus dilakukan dengan cara mengelabuhi seperti yang disebutkan di atas.

Kesimpulannya, yang kami pahami dari aturan pemerintah, mereka tidak melarang yang wajib haji untuk segera haji. Namun mengingat keterbatasan kuota dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, untuk mengatur populasi haji, harus dibuat antrian. Dan jalur inilah yang akan mendapatkan permit resmi.

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK

Pesan Social Distancing Ibnu Hajar Al Asqalani Saat Wabah

Ibnu Hajar Al Asqalani menekankan pentingnya social distancing saat terjadi wabah.

Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani (1372- 1449) menulis kitab berjudul Badzlu al Maun Fi Fadhli al Thaun. Akademisi UIN Syarif Hidayatullah yang juga filolog Prof Oman Fathurahman menjelaskan, salah satu yang dibahas oleh Ibnu Hajar dalam kitab itu adalah pentingnya menghindari kerumunan.

Menurut Kang Oman, Ibnu Hajar menekankan tentang pentingnya ‘social distancing’ karena wabah tha’un sangat berbahaya dari segi penyebarannya. Oleh karena itu, dianjurkannya untuk menghindari kerumunan.

Hal ini dalam pemahaman sekarang dinamakan sebagai social distancing. Maknanya, tetap harus ada ikhtiar untuk melindungi diri, keluarga, dan sesama warga dalam menghadapi wabah.

Kitab itu juga meng anjurkan umat Islam untuk mengonsumsi makanan bergizi serta rutin menjalani pola hidup sehat. Menurut Kang Oman, pesan al-Asqalani itu dapat diartikan sesuai dengan konteks zaman kini. Misalnya, melakukan vaksinasi (bila ada) atau meminum suplemen vitamin. “Poinnya adalah, kita diwajibkan untuk berusaha,” kata Kang Oman.

KHAZANAH REPUBLIKA

Covid-19 Pasti Berlalu, Kalau Dosa Kita Bagaimana?

SEMENJAK tersebarnya Covid-19 kita sering melihat, mendengar dan membaca saling hujat antar sesama muslim dalam menyikapinya bahkan tidak jarang keluar vonis-vonis keji, seperti, bodoh, dasar keledai dan semisalnya.

Perlu kita ingat selalu bahwa menghina, mengejek, mengolok-olok dan semisalnya adalah HUTANG, dan balasannya adalah setimpal!

Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS 49 Al-Hujuraat: 11)

Diceritakan oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Salam dalam hadits shahih bahwa ada umat Beliau yang bangkrut dan pailit pada hari kiamat nanti dikarenakan pahala kebaikannya diambil untuk melunasi kedzalimannya sehingga dosanya bertambah banyak dan ia dilempar ke neraka, diantara mereka adalah orang yang suka menghina dan merendahkan orang lain.

Berkata Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, “Sekiranya aku menghina anjing, aku khawatir menjadi anjing.”

Berkata Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah, “Sesungguhnya adakalanya aku melihat sesuatu yang aku membencinya, maka tiada yang menghalangiku untuk membicarakannya melainkan karena khawatir aku akan mendapat ujian yang semisalnya.”

Subhaanallaah! Allah Maha Adil.

Insya Allah Covid-19 akan segera berlalu, tapi dosa menghina dan merendahkan orang lain akan tetap berada di pundak selama belum bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada orang yang dihina serta menyelesaikan urusannya.

Mari kita tetap santun dalam menyikapi perbedaan dan menahan diri untuk tidak berkata-kata keji kepada saudara kita yang berbeda karena semuanya akan mempertanggujawabkan di hadapan Allah.

Syarat Taubat dari Menghina dan Merendahkan Orang Lain

1. Menyesali perbuatannya dan memohon ampun serta taubat kepada Allah.

2. Meminta maaf kepada orang yang telah dihina dan direndahkannya.

3. Mengakui kesalahannya dan mencabut semua hinaannya serta merehabilitasi nama baik orang yang telah dihina dan direndahkan.

4. Berdoa kebaikan dan memuji orang yang telah dihina dan direndahkan

5. Tidak berbuat seperti itu lagi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi selamanya.

Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati menghina dan merendahkan orang lain karena khawatir mendapat hukuman setimpal dari Allah di dunia ini dan di akhirat nanti. Semoga Allah selamatkan kita semua, aamiin ya Robb. []

Akhukum Fillah
Abdullah Sholeh Hadrami

Ketika Wanita Hadir di Masjid (Bag. 1)

Syariat telah membolehkan bagi para wanita untuk pergi ke masjid dan shalat bersama kaum muslimin di masjid. Namun bersamaan dengan hal itu, syariat juga memotivasi kaum wanita untuk shalat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.

Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih)

Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ

“Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu.” 

Kemudian  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ 

“Sungguh aku sudah tahu. Namun shalatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamar itu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.” 

Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat). (HR. Ahmad 37: 45, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

“Alasan bahwa shalat wanita di tempat yang tertutup (tersembunyi) itu lebih afdhal adalah karena terwujudnya rasa aman dari adanya fitnah. Hal ini dikuatkan lagi setelah apa yang ditampakkan oleh wanita baik berupa tabarruj maupun menampakkan perhiasan.” (Fathul Baari, 2: 350)

Jika Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan yang demikian itu di abad kesembilan, lalu bagaimana lagi jika beliau dan ulama lainnya melihat para wanita di zaman kita sekarang ini, yang keluar rumah dalam keadaan ber-tabarruj, memakai minyak wangi, dan memakai pakaian namun hakikatnya telanjang? 

Tidak diragukan lagi bahwa dalam kondisi yang demikian itu, terlarang bagi mereka keluar menuju masjid atau selain menuju masjid. Wajib atas walinya untuk melarang dan tidak memberikan izin baginya. Akan tetapi, di manakah kecemburuan para wali yang mengawasi mereka? Bahkan mayoritas mereka tidaklah peduli sama sekali.

Pen-syarah Musnad Imam Ahmad rahimahullah berkata,

“Diambil faidah dari hadits ini -yaitu hadits Ummu Humaid- disyariatkannya seorang wanita untuk menutupi diri dalam segala sesuatu sampai-sampai ketika shalat dan ketika beribadah kepada Rabb-nya. Dan setiap kali dia beibadah di tempat yang lebih tertutup, maka pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk untuk shalat di tempat yang paling tertutup di rumahnya dan di tempat yang paling jauh dari manusia. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan petunjuk kecuali untuk meraih kebaikan. Maka Ummu Humaid pun bersegera untuk beramal sesuai dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebutUmmu Humaid pun meminta untuk dibuatkan tempat shalat untuknya di sisi rumahnya yang paling jauh dan paling gelap. Dan beliau terus-menerus beribadah kepada Allah Ta’ala sampai meninggal dunia, semoga Allah Ta’ala merahmatinya.” (Buluughul Amaani, 5: 199)

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً بِالْعِشَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَفْشُوَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى قَالَ عُمَرُ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرَكُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘isya ketika malam telah masuk sepertiga akhir malam (‘atamah), dan itu terjadi ketika Islam belum luas tersebar. Beliau tidak juga keluar hingga ‘Umar berkata, “Para wanita dan anak-anak sudah tidur!” Maka beliau pun keluar dan bersabda kepada orang-orang yang ada di masjid, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain kalian.” (HR. Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)

Hadits ini menunjukkan adanya wanita yang hadir di masjid di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menghadiri shalat jama’ah di masjid. Hal itu tidaklah wajib atas mereka. 

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Adapun wanita, tidak ada perbedaan pendapat bahwa kehadiran mereka untuk shalat jama’ah tidaklah wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwa wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di kamar mereka, tidak keluar menuju masjid.” (Al-Muhalla, 4: 196)

Jika seorang wanita meminta izin hendak menuju masjid, baik meminta izin kepada suami atau kepada walinya, maka hendaknya mereka para wanita memiliki komitmen untuk berpegang dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka izin.” (HR. Bukhari no. 865 dan Muslim no. 442)

Juga dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah.” (HR. Muslim no. 442)

Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah meminta izin dari suami. Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut “harus” mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.

Syarat-syarat untuk para wanita yang akan pergi ke masjid akan kami bahas di seri selanjutnya dari tulisan ini.

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55629-ketika-wanita-hadir-di-masjid-bag-1.html

Polemik Shaf Renggang untuk Antisipasi Corona

Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona

Ust, sedang viral di sosmed foto jama’ah suatu masjid sholat dg shof nya renggang. Dan ini sdh marak di mana2 Ust. Apakah sholat sprti ini sah atau boleh Ust? Mhn penjelasannya, matur suwun.

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Ada dua kasus berkaitan shaf sholat yang harus kita bedakan sebelum kita masuk pada inti jawaban:

[1] Meluruskan shof (taswiyatus sufuf).

[2] Menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof)

Hukum Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur,

عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim)

Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis.

باب إثم من لا يتم الصفوف

Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya.

Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini.

Hukum Menempalkan Kaki Di Barisan Shaf

Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki.

Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat.

Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “

فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه.

“Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah.

Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf.

Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus.

Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini:

Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau,

وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود،

“Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…”

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan,

إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير

Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent).

Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam.

Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad)

Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan.

اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة

“Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim)

Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tatap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah.

Wallahua’lam bis showab.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/36263-polemik-shaf-renggang-untuk-antisipasi-corona.html

Kita, Uang Kita dan Orang Lain

TAK terasa menetes air mata membaca tulisan seseorang di medsos yang menawarkan dirinya bekerja apapun asal bisa mendapatkan makan untuk hari ini. Dia adalah kepala rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.

Saat ini, tak mesti ada satupun penumpang dalam setiap harinya. Rerata orang tinggal di rumah saat wabah corona semakin mengganas. Corona bukan hanya masalah usaha kita bagaimana kita agar tidak sakit, namun juga bagaimana caranya tetap hidup layak di saat banyak jalan kehidupan tertutup.

Berhutang saat tak punya uang mungkin adalah jalan paling cepat, namun kemanakah akan berhutang kalau setiap hari adalah bekerja untuk berhutang? Sementara itu, anak-anaknya mulai menangis bukan karena tak punya uang jajan melainkan karena sudah pada tahap tak ada yang bisa dimakan. Lalu, tanggung jawab siapakah ini? Yang berasib seperti ini bukanlah satu atau dua orang, ada banyak sekali yang suaranya masih dipendam sendiri tak diteriakkan. Sungguh kasihan mereka.

Mereka yag tinggal di kampung pedesaan mungkin lumayan bisa terus menjalani hidup sebagaimana biasa. Mereka makan apa adanya dan membuat sayur gratis dari apa yang tertanam di pagar-pagar mereka. Namun mereka yang hidup di kota di mana tak ada tanah kosong kecuali segera dibangun sebuah bangunan di atasnya, tak ada tetumbuhan gratis yang bisa dimakan sebagai pengisi perut, kehidupan mereka serba berbayar. Lalu, bagaimana caranya mereka agar tetap hidup layak.

Mereka yang masih memiliki kerja, serendah apapun orang memandangnya, mereka yang memiliki penghasilan, sesedikit apapun menurut hitungannya, adalah terlarang untuk mengeluh. Bersyukurlah, bersyukurlah dan berbagilah dengan mereka yang tak bernasib mujur dalam kehidupan ini. Teringatlah saya pada tulisan saya pada tahun 2016 tetang bagaimana seharusnya kita memperlakukan uang kita agar kita menjadi manusia terpilih, manusia mulia dan luar biasa.

Kalau kita bisa makan walau tak punya uang bersyukurlah. Kita masih bisa pinjam uang untuk makan untuk kemudian kita bayar ketika punya nanti. Kalau kita bisa makan dan memiliki uang yang cukup untuk makan itu maka lebih bersyukurlah. Kita sungguh berhak menyebut diri sebagai orang berkecukupan.

Kalau kita punya uang dan kita tak bisa makan karena sakit maka bersabarlah. Memang selalu saja ada masa di mana ujian sakit itu harus mengisi kuliah kehidupan kita. Kalau kita punya uang berlebih dan kemudian kita bisa makan bersama orang lain, terlebih mereka yang kekurangan, maka bersyukurlah karena kita berhak merasa sebagai kelompok orang berkelebihan.

Kalau kita memiliki uang berlebihan namun tak pernah tersentuh memberi makan anak yatim dan fakir miskin nestapa maka bertobatlah dan istighfarlah karena itu berarti kita sedang menahan diri memberikan sebagian harta yang menjadi hak mereka yang membutuhkan itu. Kalau kita orang yang tak berkelebihan namun bisa menanggung hidup banyak orang yang menurut akal “lebih” dari kemampuan kita, ini baru luar biasa. Ini berarti kita dipilih Allah untuk menjadi orang tua dari banyak orang. Salam, AIM. [*]