sholat di masa pandemi

Pandemi Covid-19 Turun ke Level 1, MUI: Salat Normal Lagi, Tapi Tetap Jaga Prokes

Pandemi covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Berbagai kebijakan terkait pelonggaran atur telah dibuat pemerintah, seiring dengan turunnnya tren ke level 1. Salah satunya adalah pelaksanaan salat yang boleh digelar berjamaah secara normal  atau dengan shaf rapat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengingatkan shaf salat kembali normal hanya untuk daerah zona hijau atau PPKM level 1.

” Yang sudah area hijau atau PPKM 1 dan tidak banyak orang luar melintas, maka sebaiknya rapatkan (shaf, red),” kata KH Cholil Nafis.

“Tentu dengan protokol kesehatan (prokes), tapi rapatkan shaf salat seusai salat bisa direnggangkan kembali,” katanya.

Ia menerangkan, dipersilakannya umat Islam merapatkan lagi shaf salat berjamaah sesuai Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid 19 serta Fatwa MUI 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. “Sebab dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat,” papar KH Cholil Nafis

Namun, dirinya tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan ibadah salat berjamaah.

“Tentu pakai masker. Yang saya sampaikan masker itu lebih bisa menjaga untuk penularan covid-19, dan jaga kebersihan cuci tangan, dan seterusnya,” pungkas dia.

ISLAM KAFFAH