Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah?

Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada?

Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah.

Bolehkah seperti di atas?

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?”

Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah (pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59.

Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata, “Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.”

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya saja,

لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ

“Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”

Kesimpulan:

Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya.

Semoga Allah beri pemahaman.

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/21059-patungan-qurban-sapi-tidak-sama-apakah-sah.html