Syekh Albani

Pendapat Syekh Albani Soal Jamaah Haji yang Mencukur Jenggot

Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya yang berjudul “Haji Nabi Muhammad SAW” mengatakan, “Mencukur jenggot bentuk kemaksiatan ini termasuk yang paling sering dilakukan oleh kaum muslimin di masa sekarang,” katanya.

Syekh Nashiruddin Al-Albani mengatakan, semua ini sebagai akibat dari penjajahan orang-orang kafir terhadap negeri-negeri Islam, yang menularkan kebiasaan maksiat itu kepada kaum Muslimin. Sementara kaum muslimin suka meniru budaya tersebut.

Padahal Rasulullah secara tegas telah melarang meniru orang-orang musyrik: 

“Lakukanlah yang bertolak belakang dengan yang dilakukan orang-orang musyrik. Cukur kumis dan biarkan jenggot menjadi panjang. “(Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan. ” Lakukanlah yang bertolak belakang dengan yang dilakukan Ahlulkitab.”

Syekh Nashiruddin Al-Albani mengatakan, budaya buruk ini mengandung beberapa pelanggaran:

Pertama melanggar perintah Rasulullah yang secara tegas memerintahkan kita membiarkan jenggot menjadi panjang.

Kedua, meniru orang-orang kafir. Ketiga mengubah ciptaan Allah yang berarti menaati ucapan setan.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surah an-nisa ayat 119. 

“…dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah…” 

Keempat, meniru kaum wanita padahal Rasulullah SAW telah melaknat lelaki yang melakukan perbuatan itu. 

Syekh Nashiruddin Al-Albani menyarankan agar membaca detail tentang larangan ini yang hanya disebutkan secara global di dalam buku kami “Adabu’- Ziffaf fi s ‘Sunnati muthothoharah halaman 126-131.

Di antara realistis yang dapat disaksikan oleh setiap orang yang memiliki tekad mempertahankan agamanya adalah bahwa mayoritas jamaah haji masih terlihat panjang-panjang jenggotnya saat berihram. Namun saat bertahallul mencukur jenggot. 

Mereka tidak menggunduli kepala seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW tetapi justru mencukur jenggot. Padahal Rasulullah memerintahkan kita membiarkannya panjang, sungguh perbuatan yang mencelakakannya.

IHRAM