Puasa Terlarang: Puasa di Hari Tasyriq

IBADAH harus dilakukan berdasarkan aturan. Ibadah tanpa aturan, tidak akan membuahkan pahala, bahkan justru menjadi sebab dosa. Sehingga tidak heran, ketika ada orang yang ahli ibadah, namun dia justru menjadi ahli neraka. Sebagaimana yang dialami para rahib, yang menghabiskan hidupnya untuk beribadah di kuilnya.

Demikian pula puasa. Semua orang memahami, puasa adalah ibadah yang nilainya luar biasa. Namun jika puasa ini dilakukan tanpa aturan, puasa ini justru akan menjadi sumber dosa dan bukan pahala. Ada 6 jenis puasa yang terlarang dalam syariat, berikut rinciannya,

Keempat, puasa pada hari tasyriq

Dari Nubaisyah Al-Hudzali, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim 1141)

An Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.

Ibnu Abdil-Barr menegaskan bahwa ulama sepakat tentang larangan ini. Beliau menyatakan, “Tentang puasa pada hari-hari tasyriq, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama di berbagai negeri bahwasannya tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk berpuasa sunnah ketika itu” (At-Tamhiid, 12/127).

Al-Hafidz Ibn Rajab menjelaskan sebab larangan puasa di hari tasyrik,

Dilarang berpuasa hari tasyrik, karena hari tasyrik termasuk hari raya kaum muslimin, bersambung dengan hari raya kurban. Karena itu, tidak boleh puasa padaha hari tasyrik, baik di Mina maupun lainnya menurut mayoritas ulama. Tidak sebagaimana pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan ini hanya khusus bagi mereka yang sedang berada di Mina. Yang dilarang adalah puasa sunah, baik itu puasa rutinitas maupun bukan rutinitas. (Lathaif Al-Maarif, hlm. 292).

 

INILAH MOZAIK