Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona?
Bismillah
Assalamu’alaikum ustadz
Afwan ustadz. Ini menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah.
Apakah disaat wabah ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz. Syukron. Baarokallahu fiik
Dari : Mas Udin, di Sleman Yoyakarta.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita),
اسم لكل مرض عام
Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69)
Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini :
[1] Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali.
[2] Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i.
[3] qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi.
Wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu.
Catatan tebal juga tentang pembahasan ini :
Tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu.
Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه
“Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat yang Kuat (Rojih)
Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah.
Dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,
القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم
Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108)
Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah.
Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا)
“Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an).
Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam.
Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut.
Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari).
Sisi qiyasnya adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasanya oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut.
Ketiga, fatwa ulama.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات
“Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176)
Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona :
يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه
Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir )
Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan.
Tatacara Qunut Nazilah
- Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian duhur, kemudian asar.
- Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal).
- Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang.
- Doa qunut disunahkan singkat.
- Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa denga redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami.
Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah.
- Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah.
- Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti duhur dan ashar.
- Makmum disunahkan mengamini.
- Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini.
- Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara.
(http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844)
Wallahua’lam bis showab.
******
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Read more https://konsultasisyariah.com/36273-qunut-nazilah-untuk-cegah-corona.html