Ramadhan, Zakat dan Pengentasan Kemiskinan

SEBAGAI salah satu rukun Islam, zakat merupakan ibadah yang  pelaksanaannya memiliki syarat cukup rijid. Baik bagi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), harta yang wajib dizakati, maupun mustahik (yang berhak menerima).

Kendati kesadaran berzakat sebagai sebuah kewajiban terhadap harta yang telah ditentukan sudah mulai baik, ternyata masih banyak juga umat yang belum faham. Bahkan, tidak jarang yang dipahaminya hanya sebatas zakat fitrah. Sedangkan zakat lainnya (maal, perhiasan, perkebunan, peternakan, dll) termasuk infaq, shadaqah, wakaf dan hibah, masih banyak yang belum mafhum.

Hal ini bisa kita saksikan di lapangan, meskipun hampir semua jenis zakat itu bisa dibayarkan kapan saja, tidak terikat dengan waktu, kecuali zakat fitrah yang memang memiliki batas waktu sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri ditegakkan. Namun, dalam prakteknya, biasanya Ramadhan identik dengan bergeliatnya para muzakki dalam membayar zakatnya, termasuk lainnya itu. Sehingga di setiap Ramadhan menjadi semacam musim “panen”-nya Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dengan potensi sebesar Rp. 217 triliun, sebagaimana hasil penelitian BAZNAS dan FEM (Fakultas Ekonomi dan Manajemen) IPB yang dilakukan pada tahun 2011, maka seharusnya zakat bisa memiliki multiplier effect bagi dinamika ekonomi ummat.

Angka tersebut, diasumsikan sebesar 3% dari PDB tahun 2010. Dengan pertumbuhan PDB yang terus meningkat setiap tahun, maka potensi zakatnyapun semestinya setiap tahun juga bergerak naik pula. Dan berdasar pengalaman LAZ yang terhimpun dalam Forum Zakat (FoZ), yang juga diamini oleh BAZNAS, maka sekitar 75% dari total pendapatan zakat, dihimpun saat bulan Ramadhan. Dan, yang 25% dibagi dalam 11 bulan.

Yang perlu digarisbawahi adalah, kesadaran filantropis di bulan Ramadhan, setiap tahun terus mengalami peningkatan, membersamai meningkatnya kuantitas peribadatan yang lainnya. Kendati demikian, dari potensi yang ada, itu ternyata pada tahun 2016 kemarin, yang mampu terhimpun baru sekitar 1 %, atau sebesar Rp. 2 triliun. Dan, pada tahun 2017 ini, diperkirakan mengalami peningkatan pendapatan secara agregat sebesar Rp. 3 sampai 4 triliun. Di sinilah tantangan nyata yang dihadapi oleh LAZ dan BAZNAS, yang tentu saja mesti menyiapkan perumusan yang baik.

Regulasi

Sebenarnya negara telah membuat regulasi yang mengatur tentang penghimpunan dan pengelolaan zakat ini, melalui UU No 23/2011. Di dalamnya mengamanatkan bahwa LAZ yang diperbolehkan untuk memungut atau menghimpun serta menyalurkan ZIS harus mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS dan kemudian mendapatkan ijin dari Kementerian Agama.

Menurut keterangan dari Forum Zakat (FoZ), ada 235 anggota yang dihimpun. Namun, sampai Ramadhan tahun ini, secara resmi, selain BAZNAS, baru ada 17 LAZ sekala nasional, 7 LAZ sekala Propinsi dan 11 LAZ Kabupaten/Kota, dan masih ada beberapa LAZ yang telah mendapatkan rekomendasi dari Baznas, namun masih mengurus izin dari Kementerian Agama (www.detik.com1/06/2017). Selain UU juga diikuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan juga SK Baznas, yang mengatur segala hal ikhwal dari dunia perzakatan ini.

Logikanya, dengan diterapkannya UU 23/2011 dan sederet aturan yang menyertainya itu, hanya lembaga-lembaga tersebutlah yang berhak melakukan penhimpunan dana ZIS di masyarakat, namun faktanya muzakki masih banyak yang memilih untuk mendistribusikan langsung baik ke perorangan, masjid, madrasah, panti asuhan, pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.

Kendati ada sanksi yang cukup berat bagi lembaga penerima ZIS yang belum atau tidak mendapat legalitas dari Kemenag, namun faktanya praktek model seperti ini masih saja berlangsung. Bisa jadi karena sosialisasi atas UU itu belum sampai ke mereka, atau memang ada sebagian yang merasa lebih nyaman dan afdhol jika langsung di-tasyarufkan kepada mustahik. Atau bisa juga bersebab faktor ketidakpercayaan kepada BAZ dan LAZ. Dan, jika yang terakhir ini penyebabnya, harus dijadikan bahan muhasabah bagi LAZ dan BAZNAS, sebab zakat adalah dana umat yang tentu saja dibutuhkan untuk membangun kehidupan umat.

Pemetaan Mustahik

Selain di sisi penghimpunan yang masih belum optimal, ternyata LAZ dan BAZNAS juga dihadapkan pada pendayagunaan yang harus tepat sasaran. Bahwa untuk pentasyarufan ZIS ini harus kepada 8 asnaf adalah qoth’i, sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an Surat At-Taubah : 60. Dan, hal ini sudah mutlak, tidak perlu diperdebatkan lagi.

Pertanyaannya adalah, apakah kedelapan asnaf itu harus mendapatkan porsi yang sama? Dan dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Namun, jumhur ulama tidak mewajibkan masing-masing asnaf itu mendapatkan1/8 bagian atau 12,5% dari zakat yang diperoleh secara sama. Syaikh Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa Zakat itu harus ditasyarufkan terutama ke-ahlul balad (penduduk setempat) dimana zakat itu dihimpun, dan semua asnaf dibagi secara adil. Adil ini artinya tidak harus sama. Artinya ada skala prioritas pembagian di situ. Dan yang tidak bisa ditinggalkan adalah fuqara dan masakin. (Qaradhawi : 2001)

Artinya, dalam pendayagunaan zakat ini, ternyata juga terkait dengan permasalahan majamenen yang berbasis pada 8 asnaf itu. Olehnya, perlu pengelolaan yang profesional. Diperlukan pemetaan data mustahik. Agar terjadi pemerataan mustahik, yang mendapat pendayagunaan. Dan tidak tumpang tindih.

Misalnya, ada satu mustahik yang menerima dari beberapa LAZ dan ada mustahik yang seharusnya berhak menerima, tetapi tidak mendapat dari LAZ manapun juga. Pemetaan ini, juga akan memberikan gambaran, masing-masing LAZ itu disalah satu tempat untuk fokus “menggarap” di asnaf apa dan didaerah mana. Selain itu, semua LAZ dan BAZNAS, juga harus memiliki database mustahik-nya.

Akan lebih baik lagi, jika mendorong adanya open database. Sehingga bisa tukar-menukar data antar LAZ, dan tumpang tindih itu tidak terjadi. Dengan demikian maka, satu daerah, bisa digarap oleh berbagai LAZ, dengan spesifikasi masing-masing ke tiap-tiap asnaf. Dan setiap daerah akan berbeda skala prioritasnya, sesuai kondisi yang ada di daerahnya tersebut, sebagaimana pendapat Syaikh Qaradhawi tersebut.

Sinergitas sebagai kunci

Salah satu dari tujuan zakat adalah mengentaskan mustahik dari kondisi yang dialaminya. Artinya zakat, selain bersifat karitatif dan stimulus awal, seharusnya juga dibarengi dengan konsep pemberdayaan yang mengubah dari mustahik menjadi muzakki.

Semangat ini harus menjiwai dari pendayagunaan dana zakat tersebut. Olehnya, dengan pemetaan yang ada, maka akan tergambar secara geografis dan demografis, dari keberadaan mustahik itu. Di sini diperlukan kreatifitas dari LAZ untuk melakukannya.

Banyak contoh, yang telah dilakukan oleh beberapa LAZ, terkait dengan bagaimana kemandirian mustahik ini di garap. Kendati proyek dan program, dengan berbagai varians-nya sudah banyak diluncurkan. Namun, output dan outcome-nya masih belum memberikan dampak yang signifikan bagi pengentasan kemiskinan di negeri ini. Karena masing-masing LAZ masih berjalan sendiri-sendiri, dengan programnya masing-masing.

Dengan basis pemetaan dan database itu, akan lebih memudahkan bagi LAZ dan juga BAZNAS untuk melakukan proyek dan program ekonomi yang tepat sasaran kepada mustahik. Karena, dari sini akan diperoleh data secara valid potensi dari mustahik.

Di samping itu diperlukan pola sinergi program pemberdayaan dan kemandirian ekonomi antar LAZ. Dengan pola sinergi antar LAZ, Insya Allah akan meminimalisasi dari kegagalan. Sinergitas ini, sekaligus juga dapat dijadikan dasar dalam menentukan proyek di masing-masing daerah, disesuaikan dengan potensi daerah dan kapasitas mustahik. Demikian juga disesuaikna dengan kontribusi dari masing-masing LAZ. Olehnya, LAZ tidak bisa lagi ego dengan “jualan”programnya masing-masing. Program antar LAZ bisa saling melengkapi dan saling dukung.

Sehingga, dalam konteks pendayagunaan ZIS, maka kemandirian ekonomi harus menjadi salah satu fokus. Tahapan dan perencanaan teknis programnya, bisa disusun bersama. Namun dengan melihat fakta dan pengalaman di atas, maka dapat dikatakan bahwa sinergitas antar LAZ menjadi sebuah kunci. Kita sadar bahwa pengentasan kemiskinan ini sesungguhnya adalah tanggung jawab negara, namun LAZ juga memiliki tugas yang melekat dalam pedayagunaan dana zakat ini. Sehingga, mengantarkan mustahik menjadi muzakki menjadi terwujud. Wallahu A’lam bish Shawab.*

Oleh: Asih Subagyo,

Ketua Badan Pengawas LAZ Nasional Baitul Maal Hidayatullah

HIDAYATULLAH