Rugikan Jamaah, Travel Umrah yang Gunakan Skema Ponzi Harus Dihentikan

Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Agustianto Mingka mengatakan pemerintah harus menghentikan izin perusahaan perjalanan (travel) haji dan umrah yang menggunakan skema ponzi. Pasalnya skeme tersebut melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Seharusnya sudah dihentikan karena tidak sesuai dengan syariah sesuai aturan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) ,” kata Agustianto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/4).

Dia melihat masih banyak masyarakat yang tidak mengerti soal skema ponzi. Untuk itu para ahli dan tokoh agama dinilai perlu memberi penjelasan dan pencerahan ilmiah. Agustianto mengatakan ada ciri-ciri yang mudah dikenali terhadap travel umrah penganut skema ponzi, diantaranya harganya super murah dan tidak masuk akal, serta jadwal keberangkatan yang tidak jelas. “Masyarakat bukan saja harus berhati-hati tapi harus tinggalkan travel jenis ini karena caranya sudah salah,” kata dia.

Menurut Agustianto, bagi perusahaan mungkin saja skema tersebut menguntungkan. Namun tidak demikian bagi calon jamaah, terutama mereka yang mendaftar di akhir. Dia menyebut tidak ada nilai plus yang bisa diambil dari travel umrah yang didirikan di atas skema menyimpang.

 

IHRAM


Baca juga: Waspadai Umrah Skema Ponzi, Ini Ciriya,..