Saudi Terapkan PPN 5%, Kemenag Kaji Biaya Ibadah Haji 2018

Jakarta (Kemenag) — Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5%. PPn ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mengkaji dampak kebijakan ini, utamanya terkait dengan biaya ibadah haji 2018.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” terang Menag usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (03/01).

“Kita sedang menghitung agar kenaikan itu tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” sambung Menag.

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan ini sekitar dua minggu lalu, tepatnay saat berkunjung ke Saudi. Dalam kesempatan itu, Menag bertemu Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.

 

KEMENAG RI