Visa Umrah

Saudi: Tidak Ada Perpanjangan Visa Umrah Jamaah Luar Negeri

Pihak berwenang Saudi telah memutuskan tidak akan memperpanjang visa umrah yang dikeluarkan untuk Muslim di luar negeri. Mereka mengatakan izin tersebut berlaku untuk tinggal 30 hari di Kerajaan.

Kementerian Haji dan Umrah menyebut, visa Umrah memungkinkan pemegangnya bebas berpindah antara kota suci Makkah dan Madinah, serta semua kota lainnya di Saudi selama masa berlakunya masih bekerja. 

Dilansir di Gulf News, Sabtu (29/1), peziarah luar negeri diharuskan mendaftarkan vaksinasi Covid-19 mereka di platform Qoddum sebelum tiba di kerajaan. Pendaftaran juga harus dilakukan melalui aplikasi ponsel pintar “Tawakkalna” dan “Eatmarna” setelah kedatangan. 

Setelah memperbarui status kesehatan di Tawakkalna, para peziarah diizinkan untuk memesan izin melalui kedua aplikasi, untuk melakukan ritual umrah di Masjidil Haram di Makkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah. 

Arab Saudi baru-baru ini membatasi pengulangan umrah dengan jeda 10 hari untuk Muslim di luar negeri, karena Kerajaan tersebut sedang mengalami lonjakan infeksi Covid-19. Muslim dari luar negeri, yang datang ke Arab Saudi untuk melakukan umrah, harus berusia 12 tahun ke atas.

Mereka juga diwajibkan menunjukkan status imunisasi di aplikasi kesehatan Tawakkalna. 

Berdasarkan interval 10 hari untuk mengulangi umrah, umat Islam di luar negeri dapat melakukan ritual paling banyak tiga kali selama 30 hari mereka tinggal. 

Awal bulan ini, kementerian mengaitkan keputusannya membatasi pengulangan umrah dengan tindakan pencegahan terhadap Covid-19, yang baru-baru ini diterapkan kembali di dua masjid suci di Makkah dan Madinah. 

Pada Oktober 2020, Arab Saudi memulai kembali umrah setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemi global. 

Bulan lalu, Arab Saudi menerapkan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak sosial di dalam maupun luar ruangan, di tengah peningkatan infeksi Covid-19. 

IHRAM