BERIKUT ini beberapa adab yang dianjurkan untuk dilakukan di waktu Magrib. Semoga kita diberi hidayah untuk mengamalkannya.
Pertama: termasuk sunah, memasukkan anak-anak ke dalam rumah saat masuknya waktu magrib. Kedua: termasuk sunah, menutup pintu-pintu di awal waktu magrib sambil menyebut nama Allah taala.
Mengerjakan dua adab ini merupakan salah satu upaya menjaga diri dari setan dan jin. Menahan anak-anak di rumah ketika awal waktu magrib merupakan bentuk upaya menjaga anak-anak dari setan yang berkeliaran di waktu tersebut, demikian pula menutup pintu rumah sambil menyebut nama Allah pada saat tersebut.
Dan betapa banyak anak-anak dan rumah-rumah yang dihinggapi setan pada waktu magrib, sedangkan orangtua si anak dan si empunya rumah tidak menyadarinya. Betapa besarnya penjagaan Islam untuk anak-anak dan rumah-rumah kita.
Dalil perbuatan ini adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu ketika beliau menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Jika masuk awal malam atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).
Kata (awal malam) maksudnya adalah awal malam setelah terbenamnya matahari. Dalam riwayat Muslim terdapat hadis:
“Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).
Imam Nawawi mengatakan, “Maksud tahanlah anak-anak kalian adalah larang mereka agar tidak keluar pada waktu itu.”
Sabda Rasulullah “karena sesungguhnya setan sedang berkeliaran” maksudnya adalah bangsa setan dan maknanya: ditakutkan terjadinya gangguan setan pada anak-anak pada waktu tersebut karena banyaknya mereka pada waktu itu, wallahu alam.
Mengenai sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi: “Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).
Para ahli bahasa mengatakan, (hewan ternak) adalah semua bentuk harta yang dapat menyebar, seperti onta, kambing, semua hewan ternak, dan sebagainya. Kata adalah bentuk jama dari , dinamakan demikian karena ia menyebar di muka bumi.
Kata maknanya adalah saat gelap gulitanya isya. Sebagian ulama menafsirkan kata ini dalam konteks hadis ini sebagai datangnya waktu malam dan awal gelapnya. Demikian yang disebutkan oleh penulis Nihayatul Gharib, beliau mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa kegelapan antara salat magrib dan isya disebut fahmah () dan yang antara isya dan subuh disebut asasah ()” (Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, hadits no. 2012, bab al-Amru bi Taghthiyati al-Inaa wa Ikaa-I as-Saqaa).
Setelah berlalu beberapa saat dari waktu masuknya awal malam, tidak mengapa jika melepaskan anak keluar rumah karena waktu berkeliarannya setan telah lewat. Dapat juga dipahami dari sini, wallahu alam, bahwa para setan telah mendapat tempat menginap untuk diri mereka.
Hikmah berkeliarannya setan pada waktu ini dan bukan pada waktu siang, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, adalah karena pergerakan di malam hari lebih memungkinkan mereka daripada di siang hari, hal ini karena kegelapan lebih mengumpulkan kekuatan setan daripada yang lain, begitu pula setiap warna hitam. (Fathul Bari hadits no. 3280, bab Shifatu Iblis wa Junudihi).
Imam ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada waktu malam hari, dan hal ini merupakan suatu sunah yang diperintahkan sebagai bentuk kebaikan bagi manusia dalam melawan setan dari jenis jin dan manusia. Adapun sabda beliau, Karena setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan mengurai ikatan tali merupakan sebuah pemberitahuan dan pemberitaan dari beliau akan nikmat Allah azza wa jalla untuk hamba-hambaNya dari golongan manusia dengan tidak diberikannya bangsa jin kemampuan membuka pintu, mengurai ikatan, dan menyingkap tutup bejana, hal-hal ini telah diharamkan bagi mereka. Di sisi lain, bangsa jin diberi kemampuan lebih dibanding manusia berupa kemampuan tidak terlihat oleh manusia dan kemampuan untuk merasuki manusia, sedangkan manusia tidak dapat merasuki.” (Al-Istidzkar, 8/363).
Al-Khatib Asy-Syarbaini Asy-Syafii rahimahullah mengatakan, “Jika malam telah datang, disunahkan menutup bejana walau dengan meletakkan batang kayu di atasnya. Mengikat kantong air, menutup pintu sambil menyebut nama Allah, memasukkan anak-anak dan memasukkan hewan ternak pada awal malam, serta mematikan lampu ketika hendak tidur.” (Mughnil Muhtaj, 1/31).
Menahan anak-anak supaya tidak keluar rumah dan menutup pintu di awal waktu maghrib merupakan perkara mustahab. (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/317).
Ketiga: salat dua rakaat sebelum salat Magrib
Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau mengatakan: “Salatlah sebelum salat Maghrib” tiga kali dan pada yang ketiga, beliau katakan, “bagi yang mau” karena tidak suka kalau umatnya menjadikan hal itu sebagai suatu kebiasaan.
Juga berdasarkan hadis Anas radhiyallahu anhu bahwa beliau mengatakan, “Sungguh aku melihat para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang senior saling berlomba mengejar tiang-tiang (untuk dijadikan tempat salat) ketika masuk waktu magrib.” (HR. Al-Bukhari no. 503).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau mengatakan
“Kami pernah tinggal di Madinah. Saat muadzin berazan untuk salat Magrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang lalu mereka salat dua rakaat dua rakaat sampai ada orang asing yang masuk masjid untuk salat mengira bahwa salat Magrib sudah ditunaikan karena saking banyaknya yang melaksanakan salat sunah sebelum Magrib.” (HR. Muslim no. 837).
Maksud kata adalah , yaitu saling berlomba menuju tiang untuk menjadikannya sebagai pembatas salat, dalam hal ini terdapat penjelasan akan kegigihan para sahabat untuk mencari sutrah salat.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di dalam Shahihain terdapat hadis dari Abdullah Al-Muzani dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan, Salatlah sebelum Magrib! Salatlah sebelum Magrib! dan beliau katakan di ketiga kalinya, Bagi yang mau karena tidak ingin dijadikan kebiasaan oleh umatnya. Inilah yang benar, yakni bahwasannya salat ini hanya salat sunah biasa, bukan termasuk salat sunah rawatib seperti salat sunah rawatib yang lain.” (Zadul Maad, 1/312).
Juga memang disunahkan salat dua rakaat di antara setiap azan dan iqamah, baik shalat dua rakaat ini merupakan shalat rawatib seperti Subuh dan Zuhur sehingga dengan mengerjakan dua rakaat rawatib ini telah teranggap melaksanakan sunah melaksanakan salat dua rakaat antara azan dan iqamah, atau pun seperti ada orang yang sedang duduk di masjid lalu muazin mengumandangkan azan Asar atau Isya maka sunah bagi dirinya untuk bangkit berdiri dan salat dua rakaat.
Dalilnya adalah hadis Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan (adzan dan iqamah pent.) ada salat.” Beliau katakan tiga kali dan pada kali ketiga, beliau mengatakan, “Bagi yang mau.” (HR. Al-Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838).
Syaikh ibn Baz rahimahullah menjelaskan, “Disyariatkan untuk setiap muslim agar melaksanakan salat dua rakaat antara dua azan, baik itu dua rakaat salat rawatib maupun bukan rawatib, sesuai sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Di antara setiap dua azan terdapat salat, di antara setiap dua azan terdapat salat Dan pada kali ketiga beliau mengatakan, Bagi yang mau, sahih hadisnya disepakati Bukhari dan Muslim. Ini mencakup semua salat dan maksud dua azan adalah azan dan iqamah. Hadis ini dan hadis-hadis lain yang semakna dengannya menunjukkan bahwa salat sunah dua rakaat di antara dua azan itu memang dituntunkan oleh syariat. Dan jika memang dua rakaat tersebut merupakan rawatib seperti salat sunah sebelum Subuh dan Zuhur maka telah mencukupi.” (Majmu Fatawa Syaikh ibn Baz, 11/383).
Dua rakaat sebelum Maghrib atau dua rakaat di antara setiap dua azan bukanlah sunah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan sebagaimana ditekankannya melaksanakan salat sunah rawatib, akan tetapi terkadang boleh ditinggalkan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada sabda beliau yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau” karena tidak suka kalau dianggap umatnya sebagai sunah yang dikuatkan.
Keempat: Makruh tidur sebelum Isya
Berdasarkan hadis Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,
“Bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam suka untuk mengakhirkan waktu Isya, membenci tidur sebelumnya, dan membenci bincang-bincang setelah Isya.” (HR. Al-Bukhari no. 599 dan Muslim no. 647)
Alasan dibencinya tidur sewaktu Magrib, yaitu sebelum Isya, adalah karena tidur pada saat itu dapat menyebabkan luputnya melaksanakan shalat Isya. []
Sumber: kitab Al-Minah Al-Aliyyah fii Bayani As Sunan Al-Yaumiyyah, Syaikh Abdullah bin Hamud Al Furaih, dinukil dari http://www.alukah.net/sharia/0/91347