Wabah virus corona yang melanda hampir semua negara telah berdampak pada banyak segi kehidupan, termasuk dalam kegiatan ibadah umat Muslim dunia. Setelah kegiatan umroh dihentikan sementara guna mencegah penyebaran virus corona, kini umat Muslim juga bertanya-tanya akankah pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan?
Pemerintah Arab Saudi telah mengambil sejumlah langkah pencegahan untuk mengendalikan penyebaran infeksi Covid-19, khususnya di Makkah dan Madinah. Sejauh ini, ada lebih dari 480 kasus virus corona di dua kota suci itu.
Dalam upayanya, Kerajaan Saudi telah menghentikan kegiatan umrah sampai pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, Saudi juga menghentikan semua penerbangan penumpang internasional tanpa batas waktu, dan memblokir jalan masuk dan keluar ke beberapa kota, termasuk Makkah dan Madinah. Dilaporkan ada lebih dari 2.000 kasus Covid-19 di Saudi, dengan 25 kematian. Sedangkan secara global, tercatat lebih dari 1 juta orang telah terinfeksi virus corona dan 59.000 dari mereka meninggal.
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini pun masih diragukan. Dalam pernyataan pada 31 Maret 2020 lalu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Muhammad Salih bin Taher banten, meminta para penyelenggara haji untuk menunda kontrak layanan haji. Ia meminta Muslim di seluruh dunia untuk menunggu sebelum membuat rencana atau kontrak haji sampai ada kejelasan terkait ibadah yang dijadwalkan akan dimulai pada akhir Juli itu.
“Kami meminta dunia untuk tidak terburu-buru berkaitan dengan kelompok-kelompok haji sampai jalur epidemi menjadi jelas, mengingat keselamatan jamaah dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas,” kata Banten kepada TV Al-Ekhbariya yang dikelola Pemerintah Arab Saudi.
Jika wabah masih belum mereda, ada kemungkinan haji tahun ini dibatalkan. Hal ini memang menjadi pukulan bagi umat Islam. Akan tetapi, dalam sejarahnya, pelaksanaan ibadah haji sendiri telah beberapa kali mengalami gangguan, sehingga ditiadakan.
Dilansir di Arab News, Senin (6/4), sebuah laporan yang diterbitkan oleh Yayasan Raja Abdul Aziz untuk Penelitian dan Arsip (Darah) mengemukakan tentang sejumlah pembatalan ibadah haji selama berabad-abad karena keadaan yang di luar kendali otoritas haji. Dalam laporan itu disebutkan, bahwa penyelenggaraan haji pertama kali terganggu pada 930 M.
Kala itu, Bani Qarmati yang dipimpin oleh Abu Thahir al-Qarmati datang ke tanah suci Makkah dan menginvasi Baitullah. Mereka menyerang jamaah haji pada hari kedelapan haji. Qarmatian adalah aliran Syiah Ismaili, yang memberontak terhadap kekhalifahan Abbasiyah.
Orang-orang Qarmati memiliki keyakinan bahwa melaksanakan haji adalah tindakan penyembahan berhala. Peristiwa penyerangan itu menewaskan lebih dari 30.000 jamaah tahun itu. Selain itu, orang-orang Qarmati juga menyerang sumur Zamzam di Makkah dan menodainya dengan mayat.
Membawa juga lari Hajar Aswad dari Ka’bah ke kota Hajr (sekarang Qatif), yang merupakan ibukota mereka di Teluk Arab saat itu. Setelah penyerangan berdarah itu, ibadah haji tidak digelar selama 10 tahun berikutnya.