Suami Larang Istri Berhijab, Ini Hukumannya

SELALU ada dalam kehidupan, seorang suami yang mana istrinya ingin mengenakan pakaian syari, ia malah menentangnya. Bagaimana posisi lelaki seperti itu dalam Islam?

Allah Subhanahu wa Taala telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga mereka dari ancara api nereka, sebagaimana telah disebutkan dalam firmanNya,

“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Sementara itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki, sebagaimana sabdanya,

“Dan laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan diminta pertanggunganjawab terhadap yang dipimpinnya.”

Sungguh tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan pakaian syari dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarga dan hendaklah dia memuji Allah atas nikmat-Nya yang telah menganugerahinya wanita saleh itu.

Bagi sang istri, sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.

 

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

MOZAIK