toleransi

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Anjuran Toleransi terhadap Non Muslim

Tak bisa dipungkiri, bahwa toleransi merupakan sebuah keniscayaan. Dalam Islam, toleransi sangat dianjurkan untuk pemeluknya. Islam, sangat menganjurkan sikap berbuat baik, tolong menolong, hidup harmonis, tanpa memandang agama, suku, budaya, dan ras manusia.

Anjuran berbuat baik pada orang lain, merupakan ajaran Islam. Hal itu ada panduannya dalam Al-Qur’an. Hal itu berlaku sekalipun pada orang yang berbeda agama; Yahudi, Kristen, Budha, Zoroaster, Ateis, dan Hindu. Hal itu sesuai firman Allah dalam Q.S al Mumtahanah/60;8;

Allah berfirman:

 لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Imam Jalaluddin Asy Suyuthi dan Mahalli dalam kitab Tafsir Jalalin, menjelaskan bahwa ayat ini memiliki pengertian, Allah tiada melarang orang Islam berbuat kebajikan pada orang yang kafir— yang tidak memerangi dan mengusir orang Islam.

Sementara itu Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, menjelaskan hal yang sama, bahwa umat Islam diperbolehkan berbuat baik pada pemeluk non muslim. Ibnu Katsir menyatakan kebolehan tersebut berlaku selama orang kafir tersebut tidak memerangi non muslim.

Untuk itu, umat Islam diperkenankan berbuat baik pada wanita dan orang yang lemah di antara pemeluk agam lain. Allah sangat menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik dan adil kepada siapapun, tanpa memandang latar belakang manusia tersebut.

Pada sisi lain,sebagaimana dijelaskan oleh KH. Profesor Ali Musthafa Yaqub, dalam at Tasamuh baina ad Diyanat, dengan menukilkan pendapat Imam Syaukani dalamkitab Fathul Qadir, bahwa ayat ini dimaksudkan Allah tidak melarang berbuat baik pada kafir dzimmi.

Dalam Islam, kafir dzimmi didefinisikan sebagai orang-orang yang mengadakan perjanjian dengan umat Islam dalam menghindari peperangan dan tidak membantu orang kafir lain untuk memerangi umat Islam. Ayat ini juga menjalaskan Allah tidak melarang untuk bersikap adil dan bermuamalah dengan orang kafir.

Demikian penjelasan Tafsir surah Q.S Mumtahanah/60;8. semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH