Putuskan Hubungan dengan Ibu Karena Curi Harta Anak, Ini Pendapat Ulama

Ulama asal Kanada Ahmas Kutty menjelaskan seorang anak tidak boleh memutuskan hubungan dengan ibunya, terlepas dari apa yang anak itu tuduhkan padanya. 

Meskipun tindakan pencurian tidak dapat dibenarkan oleh Islam. Jika seorang ibu mengambil uang itu dan tidak mempengaruhi dalam pemenuhan kebutuhan, maka seorang anak tidak perlu menyalahkannya karena dia berhak atas uang anak jika dia membutuhkannya.

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ

أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي فَقَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Seseorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku.” Maka beliau bersabda: “Engkau dan hartamu milik ayahmu.”  (HR Ibnu Majah ).

Melansir laman askscholar.com, Rabu (22/12), para ulama telah menyimpulkan dari hadits ini bahwa orang tua memiliki hak untuk mengambil dari uang anak-anak mereka jika mereka membutuhkan. Mereka tidak perlu menunggu izin untuk melakukan itu.

Perlu ditanyakan perihal masalah ini, jika seorang ibu mengambil uang karena kebutuhannya atau apakah dia menggunakannya untuk menghambur-hamburkan atau menyia-nyiakannya sementara anak tidak menggunakannya secara sah?Jika dia mengambilnya secara tidak adil, anak harus berbicara kepadanya bahwa tidak menyukai apa yang dia lakukan.

Sebaliknya, jika dia melakukannya untuk kebutuhannya tanpa bersikap tidak adil kepada anaknya, maka  tidak perlu menyalahkannya. Dia punya hak untuk melakukan itu. Bagaimanapun, dia adalah ibu kandungnya, dan dia memiliki hak atas anaknya. 

Allah berfirman, dalam surat Al Isra  23-24,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا.

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.

Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.

Dalam ayat ini dan ayat lainnya, Allah mengajarkan kita bahwa perintah utama dalam Islam adalah menghormati orang tua kita. Kita juga diperintahkan untuk tidak pernah bertindak kasar terhadap mereka bahkan jika mereka menjadi tidak sabar atau membuat kita kesal. 

Karena itu, seorang anak tidak boleh memutuskan hubungan dengan ibu, apa pun yang terjadi. Akan lebih baik jika seorang anak mengingatkan diri sendiri tentang rasa sakit yang dia tanggung saat merawatnya.

IHRAM