Donor ASI, Ini Tinjauan dalam Fikih Islam

Praktik donor ASI sudah berjamuran di kota-kota besar. Bahkan, transaksinya meluas di dunia maya. Mereka menginformasikan ketersediaan ASI melalui media sosial atau grup pesan instan, seperti BBM, Whatsapp, dan lainnya. Selanjutnya, mereka yang membutuhkan akan menghubungi dan menyepakati mekanisme pengambilan ASI. Bagaimanakah tinjauan donor ASI ini dalam fikih Islam?

Dalam istilah fikih, menyusui diistilahkan dengan ar-radha’. Menyusui bayi orang lain punya konsekuensi hukum syar’i, yaitu menjadi haram untuk dinikahi. Ada dua kelompok yang menjadi haram untuk dinikahi karena ar-ridha’, yaitu ibu yang menyusui serta nasabnya ke atas dan anak dari ibu yang menyusui (saudara sepersusuan).

Dalam memilih ibu susuan juga tidak sembarangan. Islam menuntun agar memilih ASI dari ibu susuan yang Muslimah, berakhlak baik, sehat, serta salehah. Para ulama, seperti Imam Malik, memakruhkan menerima ibu susuan dari orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, serta yang buruk akhlaknya. Yang demikian ditakutkan menularkan perangai-perangai buruk kepada si bayi walau sebenarnya secara jasmani mereka sehat.

Para ulama berbeda pendapat tentang kadar susuan yang menyebabkannya menjadi mahram (diharamkan menikah karena sepersusuan). Pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya menyatakan mahram sepersusuan jika si bayi sudah meminum air susunya sedikit atau banyak.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Ibadiyah dan ulama dan sahabat pada umumnya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Sa’id bin Musayyab, Hasan Basri, Juhri, Qatadah, Hammad, Auza’i, Tsauri, Laits bin Sa’ad, dan Ibnu Mas’ud. Mereka berdalil dengan keumuman ayat Alquran yang mutlak tanpa menyebutkan takaran air susu atau jumlah susuan.

Pendapat lainnya dari Ibnu Hazm (golongan dzahiriyah), Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zaidiyah mengatakan, si bayi baru akan terikat mahram dengan ibu susuannya jika sudah mencapai lima kali susuan yang banyak. Susuan itu juga harus terpisah dan mengenyangkan si bayi. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah RA yang mengatakan, pada permulaan turunnya Alquran, 10 kali menyusu menjadi mahram.

Kemudian, hukum ini di-nasakh (dihapus) dengan ayat yang mengatakan lima kali saja sudah menjadi haram. Kemudian, Rasulullah SAW meninggal dunia dan ayat itu masih dibaca karena masih dianggap bagian dari ayat Alquran. (HR Muslim, Abu Daud, dan Nasa’i).

Beberapa ulama yang menganggap perkataan Aisyah ini tidak mutawatir (mempunyai banyak periwayat), bahkan dhaif (hadis lemah). Namun, hujjah para ulama dalam hal ini sangat kuat. Pakar hukum Islam di Universitas al-Azhar Mesir banyak yang memilih pendapat ini. Dalam buku Fiqh Sunnah jilid 5, para ulama Mesir menganggap pendapat inilah yang paling rajih (kuat).

Pendapat yang lain dari Imam Ahmad, Daud bin Ali adz-Dzahiri, Abu Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir. Mereka berpendapat, susuan baru terikat menjadi mahram jika sudah lebih dari tiga kali. Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, “Tidak haram untuk menikah karena sekali atau dua kali susuan.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Maajah).

Teknis pemberian ASI juga menjadi hal yang membedakan hukum fikihnya. ASI yang diminum bayi langsung dari payudara ibu berbeda hukumnya dengan ASI yang diminum dari tabung. Jika diminum secara langsung dengan cara mengisap, para ulama sepakat akan hukumnya, yaitu menjadi mahram. Sedangkan, yang diminum tidak langsung, ada ulama yang tidak mengategorikan ini sebagai radha’.

Di antaranya, Ibnu Hazm yang menyebutkan hal ini tidak bisa dikategorikan ar-radha’. Pendapat ini juga dikutip Dr Yusuf Qardhawi dan sepakat yang seperti ini tidak punya konsekuensi hukum sebagai mahram. Sifatnya sama dengan makanan, suntikan, menuangkan, atau meneteskan obat atau makanan. Qardhawi berpendapat, Allah SWT tidak mengharamkan perkawinan dengan hal-hal yang disebabkan hal-hal sedemikian.

Menurut Qardhawi, hikmah pengharaman penyusuan karena adanya sifat keibuan yang menyerupai rasa keibuan satu nasab dan menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya. Sedangkan, ASI yang diminum melalui tabung susu tidak akan mendapatkan pengalaman tersebut.

Terkait hukum fikih donor ASI, Majelis UIama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa. Pembahasan mengenai hal ini memang pernah dilakukan MUI, namun kesimpulan sementara, MUI memperbolehkan donor ASI melihat kondisi. Hukum donor ASI diperbolehkan dengan pertimbangan Rasulullah SAW juga memiliki ibu susu, yakni Halimah as-Sa’diyah.

Para ulama sepakat membolehkan donor ASI dengan catatan harus secara langsung melalui payudara kepada bayi. Kebolehan ini berdalil dengan keumuman ayat Alquran, “Dan, tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS al-Maidah (5]: 2).

Lalu, bagaimana hukumnya dengan jual beli ASI? Kebanyakan ulama pun memperbolehkannya. Hal ini berdalil dengan ayat Alquran, “Kemudian, jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS at-Thalaq [65]: 6).

Bagaimana dengan bank ASI? Hal inilah yang masih menjadi kontroversi. Para ulama membatasi definisi ar-radha’ hanya dengan cara mengisap lewat payudara ibu. Yang menjadi permasalahan, jika ibu pendonor ASI tidak jelas identitasnya. Demikian juga jika ASI telah dicampur aduk menjadi satu. Namun, jika bank ASI bisa dikelola secara profesional dan memerhatikan asal muasal ASI, banyak pula ulama kontemporer yang membolehkannya.

Pihak yang tidak mendukung adanya bank ASI dalam Islam adalah semua ulama yang tidak mendapati konsekuensi tentang keharaman hubungan sepersusuan dalam bank ASI sesusuan dengan hujjah pendapat fikih masing-masing karena mereka lebih mementingkan kehati-hatian. Seperti pendapat Yusuf Qardhawi yang lebih mementingkan proses penyusuan langsung agar sikap hati-hati itu lebih terpelihara dan lebih jauh dari syubhat.

Pendapat yang lebih moderat, yaitu ulama yang memberikan tahzir (peringatan) untuk menjauhi sesuatu yang syubhat. Seperti fatwa Qardhawi, diutamakan kehati-hatian dalam hal radha’ karena ia berkaitan dengan nasab dan mahram. Siapa tahu si bayi kelak memilih pasangan hidupnya dengan seseorang. Namun, karena ibunya ceroboh dan sering memberikan ASI dari banyak ibu, ia jadi terhalang untuk menikah.

Yusuf Qardhawi juga memberikan peringatan atas pendapatnya sendiri. Bagi kaum wanita, janganlah sembrono dalam memberikan ASI bagi bayinya. Tidak boleh menyusui anak kepada orang lain, kecuali karena darurat. Jika mereka melakukannya, hendaklah mereka mengingatnya atau mencatatnya sebagai sikap hati-hati.

 

sumber: Republika Online